Dugaan Intimidasi Warga Adat Dayak Basab, LBH MADN dan LBH SPASI Tempuh Jalur Hukum dan Adat

Berita Terbaru

Dugaan Intimidasi Warga Adat Dayak Basab, LBH MADN dan LBH SPASI Tempuh Jalur Hukum dan Adat

Spasinews.com // SAMARINDA – Lembaga Bantuan Hukum Majelis Adat Dayak Nasional (LBH MADN) bersama Lembaga Bantuan Hukum Solidaritas Pembela Advokat Seluruh Indonesia (LBH SPASI) resmi mengawal kasus dugaan pelanggaran kemanusiaan dan intimidasi yang menimpa masyarakat Adat Dayak Basab di Jonggon Desa, Kutai Kartanegara.

Langkah hukum ini telah diawali dengan pembuatan Laporan Polisi (LP) di Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim).

Komitmen tersebut ditegaskan dalam pertemuan audiensi yang digelar di Sekretariat Dewan Adat Dayak Kalimantan Timur (DAD Kaltim) pada Sabtu, 6 Juni 2026, pukul 17.00 WITA.

Hadir dalam pertemuan tersebut Ketua Umum DAD Kaltim Victor Yuan, S.H., M.H., Sekretaris Umum DAD Kaltim Hendrik Tandoh, S.H., M.H., Kepala Lembaga Adat Suku Dayak Basab Jonggon Desa Holansyah, Sekretaris Adat M. Daud, Ketua Dayak Kutai Banjar Hamzah, tokoh masyarakat Martinus Usat, jajaran Kuasa Hukum Jelani Christo, S.H., M.H., dan Sastra Dwi Sentosa, S.H., serta perwakilan korban.

Sejarah Panjang dan Tuntutan Warga Adat

Kepala Lembaga Adat Suku Dayak Basab Jonggon Desa, Holansyah, menjelaskan bahwa keberadaan Suku Dayak Basab di wilayah tersebut memiliki historis yang panjang sejak tahun 1730, bermigrasi dari Manuber hingga menetap di Sungai Manistis dengan tradisi berladang.

Holansyah menegaskan komitmen warga untuk mempertahankan tanah ulayat mereka.

Ia juga menyayangkan kehadiran perusahaan di wilayah mereka yang dinilai tidak memberikan kontribusi nyata.

“Perusahaan di sini tidak pernah memberikan manfaat atau Corporate Social Responsibility (CSR). Harapan kami, jangan ada lagi aktivitas perusahaan seperti ini di wilayah kami,” tegas Holansyah.

Kuasa Hukum Kecam Dugaan Intimidasi Oknum

Kuasa Hukum dari LBH MADN dan LBH SPASI, Jelani Christo, S.H., M.H., mengecam keras tindakan dugaan intimidasi yang melibatkan pihak swasta berinisial INS serta oknum aparat Brimob di lapangan.

Ia menilai tindakan tersebut sangat mencederai rasa kemanusiaan.

“Kehadiran perusahaan seharusnya mendatangkan kesejahteraan dan memberdayakan masyarakat lokal, bukan datang untuk melakukan penjajahan dan intimidasi.

Masyarakat Dayak harus menjadi tuan di rumahnya sendiri, bukan menjadi pembantu,” ujar Jelani.

Jelani juga mengimbau agar masyarakat Adat Dayak Basab tetap kompak, solid, dan tidak takut dalam memperjuangkan hak-hak mereka. Ia memastikan proses hukum di Polda Kaltim akan dikawal secara tuntas.

Sikap Tegas Dewan Adat Dayak Kaltim

Merespons aduan tersebut, Ketua Umum DAD Kaltim, Victor Yuan, S.H., M.H., menyatakan bahwa pihaknya siap pasang badan untuk memperjuangkan hak masyarakat Adat Dayak Basab Jonggon Desa.

Menurutnya, peristiwa yang menimpa korban sudah masuk dalam kategori pelanggaran kemanusiaan sekaligus pelanggaran adat yang berat.

“Dewan Adat Dayak Kaltim berkomitmen penuh untuk menyelesaikan permasalahan ini melalui dua jalur, yakni secara hukum adat dan hukum positif (pidana),” kata Victor.

Victor juga menyampaikan apresiasinya kepada LBH SPASI dan LBH MADN yang telah bergerak cepat memfasilitasi pelaporan kasus ini ke pihak kepolisian.

Ia mengingatkan semua pihak untuk saling menghormati tatanan lokal yang berlaku.

“Mari kita bersatu dan berjuang. Ke depan, kita harus selalu menghargai adat istiadat setempat; di mana bumi dipijak, di situ langit dijunjung,” pungkasnya. (Bony A)

Share this content:

Post Comment