Opini: Pancasila dan Tata Laku Bernegara

Berita Terbaru

Opini: Pancasila dan Tata Laku Bernegara

Penulis: Andi Muh Darlis

​Pancasila adalah hasil kristalisasi nilai-nilai yang telah hidup berabad-abad lamanya di kepulauan Nusantara. Soekarno kemudian berhasil meramu nilai-nilai mulia itu menjadi formula yang dijadikan sebagai pedoman bernegara bagi negara baru bernama Indonesia.

​Pancasila menjadi magnum opus dari Soekarno yang diucapkan untuk pertama kalinya pada 1 Juni 1945, menandai hari lahirnya Pancasila. Sebagai farmandeh (pemimpin) revolusi, Soekarno telah meletakkan dasar negara sebagai fondasi penting dalam menyelenggarakan kehidupan berbangsa dan bernegara.

​Dalam pandangan Soekarno, Pancasila memiliki beberapa nomenklatur yang menunjukkan betapa pentingnya rumusan ini dalam memberikan arah bagi negara-bangsa Republik Indonesia ke depan demi meraih cita-citanya. Pancasila diposisikan sebagai Dasar Negara, Meja Statis, Leitstar (Bintang Penuntun) Dinamis, Weltanschauung (Pandangan Hidup), Jiwa Bangsa, dan Kepribadian Bangsa.

​Sederet istilah tersebut menunjukkan bahwa Pancasila adalah esensi dari Republik Indonesia itu sendiri. Negara ini berdiri kokoh karena berpijak di atas nilai-nilai Pancasila. Sebagai fundamen, Pancasila akan selalu menjadi rujukan utama dalam menjalankan roda pemerintahan.

​Urgensi Pancasila bagi Bangsa Indonesia

​Pancasila yang terdiri dari lima sila memiliki arti yang utuh dan bulat. Ia merupakan sebuah kesatuan ajaran komprehensif karena mencakup aspek spiritual, sosiologis, psikologis, kultural, serta politik. Semua dimensi kehidupan tercermin di dalamnya.

  • Sila pertama merupakan nilai tertinggi manusia sebagai makhluk Tuhan yang melambangkan ketakwaan serta penghormatan dalam beragama dan berkeyakinan.
  • Sila kedua menekankan penghormatan pada nilai kemanusiaan yang mengedepankan harkat dan martabat manusia.
  • Sila ketiga mengutamakan persatuan sebagai sumber kekuatan bangsa.
  • Sila keempat mengutamakan musyawarah dalam menyelesaikan segala perkara di kehidupan bermasyarakat.
  • Sila kelima menekankan sikap adil pada sesama saudara sebangsa dan setanah air.

​Sebagai nilai dan norma dasar, Pancasila semestinya “diimani” dalam berpikir, bersikap, dan bertingkah laku sehingga menjadi standar bagi warga masyarakat. Nilai yang terkandung dalam Pancasila sesungguhnya satu frekuensi dengan ajaran semua agama di Indonesia. Tidak ada nilai Pancasila yang bertentangan dengan agama apa pun di negeri ini. Karena itu, Pancasila seharusnya terpatri dalam diri seluruh masyarakat Indonesia.

​Nilai Pancasila harus terus dihidupkan agar cahayanya mampu menerangi jiwa bangsa yang saat ini masih mengalami stagnasi dan menjauh dari cita-cita konstitusi yang termaktub dalam UUD 1945.

​Dilema Implementasi di Era Kontemporer

​Mencermati kehidupan berbangsa dan bernegara saat ini, Pancasila nyaris tidak lagi dijadikan sebagai bintang penuntun (leitstar). Bahkan, ada kecenderungan Pancasila dilupakan sebagai pandangan hidup (weltanschauung). Nilai dan norma di dalamnya lambat laun ditinggalkan, khususnya oleh para penyelenggara negara.

​Hal itu dapat dilihat dari semakin lumrahnya perilaku destruktif pejabat negara, seperti korupsi, pelanggaran HAM, penyalahgunaan wewenang, kekerasan oleh aparat, pemerasan, pungutan liar, manipulasi hukum, serta kolusi dan nepotisme (KKN). Beragam perilaku menyimpang tersebut hampir setiap hari terpampang di media massa. Kondisi ini membuat hati miris dan masygul, mengingat perbuatan amoral itu justru dilakukan oleh pejabat publik yang seharusnya menjadi teladan.

​Hari ini, kita sebagai bangsa kehilangan figur yang dapat digugu dan ditiru. Kita surplus politisi, tetapi defisit negarawan. Banyak pejabat publik bermental korup, tuna-adab, dan memimpin dengan gaya kleptokrasi. Hal ini secara langsung membuat masyarakat kurang mendapat perhatian, yang kemudian berdampak pada tidak stabilnya kehidupan sosial dan politik nasional.

​Karakter pejabat yang tidak amanah dalam menunaikan tugas publik sesungguhnya adalah toksin yang meracuni kehidupan bernegara. Mereka hanya mementingkan diri pribadi, keluarga, dan kelompoknya tanpa memedulikan kepentingan rakyat yang seharusnya diurus dan diayomi.

​Para pejabat kita seperti terserang Machiavellian syndrome, yaitu bersikap manipulatif, ambisius, gila pencitraan, dan menghalalkan segala cara. Semua perilaku tersebut dapat kita saksikan dengan terang di panggung politik, di mana dampaknya sangat menyengsarakan rakyat banyak.

​Kondisi ini senada dengan apa yang pernah dikatakan Nelson Mandela, bahwa para penjahat tak pernah membangun negara; mereka hanya memperkaya diri sambil merusak negaranya. Kita tidak dapat berharap banyak pada pejabat publik yang menyalahgunakan jabatan demi kepentingan kroni. Kehidupan sosial-ekonomi yang timpang saat ini adalah dampak nyata dari absennya tanggung jawab moral tersebut.

​Menjadi pejabat publik seharusnya diisi oleh mereka yang sudah “selesai dengan dirinya sendiri”—mereka yang hanya ingin menjalankan tugas mulia membawa negara ini menuju kemakmuran sesuai amanat konstitusi. Jabatan bukan alat untuk memperkaya diri atau mengeruk kekayaan negara. Keserakahan adalah faktor dominan yang merusak negara ini.

​Usia Republik Indonesia nyaris sama dengan usia Pancasila yang sama-sama lahir di tahun 1945. Pertanyaan krusialnya: mengapa di usia kemerdekaan yang sebentar lagi memasuki 81 tahun, kehidupan berbangsa kita justru jalan di tempat? Padahal, kita memiliki sumber daya alam yang melimpah. Jawaban yang paling rasional adalah karena semangat menjalankan Pancasila hampir punah. Para pengelola negara telah kehilangan etos, logos, dan patos (ethos, logos, pathos) yang sangat diperlukan dalam kepemimpinan publik.

​Akar Kegagalan Menuju Keadilan Sosial

​Meskipun Pancasila diakui sebagai sumber dari segala sumber hukum, ia tidak lagi dijadikan kompas moral dalam menuntun gerak langkah bernegara. Hilangnya integritas, karakter baik, dan moral agung merupakan ekses langsung dari termarjinalkannya Pancasila oleh penyelenggara negara.

​Fenomena ini selaras dengan analisis Daron Acemoglu dan James A. Robinson dalam buku Why Nations Fail. Mereka menyebutkan bahwa suatu negara gagal karena institusi politiknya tidak adil, kekuasaan terpusat pada elite, rakyat tidak memiliki akses ekonomi dan politik yang setara, serta sulitnya perubahan akibat elite yang gigih mempertahankan status quo.

​Kesejahteraan suatu negara ditentukan oleh institusinya (aturan dan sistem), bukan oleh geografi, budaya, atau kekayaan alam. Kita kaya akan sumber daya alam, tetapi salah dalam tata kelola. Akibatnya, kekayaan tersebut hanya dikuasai dan dinikmati oleh segelintir orang. Mengelola negara tanpa tuntunan Pancasila sebagai kompas moral hanya akan membuat keadilan sosial menjadi utopia belaka.

​Kemajuan sebuah negara sangat ditentukan oleh kebijakan pejabat publiknya yang berorientasi pada kesejahteraan rakyat. Negeri ini diperjuangkan oleh semua elemen bangsa, sehingga kemerdekaan yang diraih semestinya dinikmati oleh rakyat banyak, bukan segelintir golongan.

​Amanat konstitusi hanya dapat dijalankan dengan baik jika pejabat publik menjadikan Pancasila sebagai pedoman utama dalam berpikir, bersikap, dan bertindak. Sudah saatnya watak keserakahan dan ketidakadilan enyah dari lubuk hati para pejabat kita. Mari menggantinya dengan watak dan karakter Pancasila yang kuat demi mewujudkan cita-cita nasional yang kita dambakan bersama.

Editor : Bony A

Share this content:

Post Comment