PARTAI POLITIK YANG GAGAL PENUHI KUOTA PEREMPUAN 30% BAKAL DICORET DARI PEMILU
Pencerahan Hukum Hari Ini
Senin, 1 Juni 2026
Posisi Kasus
Para Pemohon, Maya Novita Sari dkk., mengajukan uji materiil Pasal 245 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ke Mahkamah Konstitusi. Norma tersebut mewajibkan daftar bakal calon legislatif memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30%. Para Pemohon mendalilkan absennya sanksi tegas menyebabkan KPU tetap meloloskan partai politik yang melanggar ketentuan, sebagaimana terjadi pada Pemilu 2024 di Kabupaten Tulungagung dan Trenggalek. Hal tersebut dinilai mencederai hak konstitusional pemilih dan prinsip pemilu yang jujur serta adil.
Amar Putusan
Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan sebagian. MK menyatakan Pasal 245 UU 7/2017 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa KPU wajib menggugurkan partai politik yang gagal memenuhi batas minimal 30% keterwakilan perempuan pada daerah pemilihan bersangkutan.
Pertimbangan Pokok Putusan MK
Kuota 30% merupakan bentuk tindakan afirmasi untuk mewujudkan persamaan dan keadilan gender dalam bidang politik. Ketiadaan sanksi diskualifikasi melemahkan kepastian hukum dan kedaulatan rakyat. MK menegaskan frasa “paling sedikit 30%” bersifat mutlak. Apabila hasil perhitungan menghasilkan pecahan, penyelenggara pemilu wajib membulatkannya ke atas.
Kaidah Hukum:
- Partai politik peserta pemilihan umum wajib memiliki perwakilan perempuan paling sedikit tiga puluh persen dalam daftar bakal calon.
- Penyelenggara pemilihan umum wajib membulatkan hasil hitungan ke arah atas apabila penghitungan kuota minimal perempuan tersebut menghasilkan angka pecahan.* Komisi Pemilihan Umum pada tingkat pusat tingkat provinsi dan tingkat kabupaten atau kota wajib menindak tegas partai politik yang gagal memenuhi ketentuan batas minimal calon perempuan tersebut.
- Komisi Pemilihan Umum wajib menggugurkan atau tidak mengikutsertakan partai politik pelanggar tersebut dari kontestasi pemilihan umum pada daerah pemilihan bersangkutan.
- MK menetapkan aturan wajib ini untuk mewujudkan kontestasi pemilihan umum yang adil dan menjamin persamaan hak perempuan untuk ikut serta dalam pemerintahan.
→ Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU XXIV/2026, tanggal 25 Mei 2026.
Sumber:
https://www.mkri.id/public/content/persidangan/putusan/putusan_mkri_14322_1779698707.pdf
Salam Pancasila,
Fredrik J. Pinakunary
Wakil Ketua Umum Peradi RBA
Share this content:




Post Comment