Sengketa Lahan di Kalampangan, Bhabinkamtibmas Polsek Sabangau Fasilitasi Mediasi Restorative Justice
Spasinews.com // PALANGKA RAYA – Kepolisian Sektor (Polsek) Sabangau melalui Bhabinkamtibmas Kelurahan Kalampangan memfasilitasi mediasi sengketa tanah warga di Ruang Restorative Justice Kelurahan Kalampangan, Jumat (24/4/2026).
Langkah ini ditempuh sebagai upaya kepolisian dalam menyelesaikan konflik agraria secara humanis dan kekeluargaan.
Kegiatan mediasi dipimpin oleh Bhabinkamtibmas Kelurahan Kalampangan, Brigadir Arlan Dwi A.S. Pertemuan tersebut turut dihadiri oleh Lurah Kalampangan, Kasi Pemerintahan Kelurahan, perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palangka Raya, serta pihak yang bersengketa.
Kapolsek Sabangau, Iptu Ahmad Taufiq, mewakili Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa peran Bhabinkamtibmas sangat krusial dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
“Melalui pendekatan mediasi, kami berupaya menghadirkan solusi yang adil dengan mengedepankan musyawarah.
Tujuannya agar permasalahan dapat diselesaikan tanpa memicu konflik berkepanjangan,” ujar Iptu Ahmad Taufiq.
Dalam proses mediasi tersebut, ditemukan fakta bahwa kedua pihak yang bersengketa sama-sama memegang bukti kepemilikan berupa Sertipikat Hak Milik (SHM).
Guna membedah persoalan, BPN dihadirkan untuk melakukan pengecekan letak objek tanah di lapangan.
Hasil peninjauan awal mengindikasikan adanya perbedaan penguasaan lahan di lapangan yang menjadi akar permasalahan.
Karena salah satu pihak berhalangan hadir dalam sesi tersebut, mediasi akan dilanjutkan kembali.
Pihak Kelurahan dan Bhabinkamtibmas akan melakukan pendekatan persuasif lebih lanjut untuk mempertemukan kedua pihak guna mencari titik temu.
“Harapan kami, persoalan ini dapat diselesaikan secara damai.
Komunikasi yang baik adalah kunci agar hubungan antarwarga tetap terjaga dan situasi kamtibmas di wilayah Kalampangan tetap kondusif,” tutup Taufiq.(Bony A)
Share this content:




Post Comment