Sidang Kedua Kasus Hilangnya Iptu Tomi Marbun: Tergugat Tidak Hadir, Pengadilan Akan Panggil Ulang

Berita Terbaru

Sidang Kedua Kasus Hilangnya Iptu Tomi Marbun: Tergugat Tidak Hadir, Pengadilan Akan Panggil Ulang

SPASINEWS.COM // JAKARTA – Sidang kedua kasus hilangnya Iptu Tomi Marbun di Pengadilan Jakarta Pusat pada Kamis (5/3/2026) diwarnai dengan ketidakhadiran 5 tergugat tanpa alasan yang sah. Hal ini memicu kemarahan keluarga Iptu Tomi Marbun dan para pendukungnya.

Majelis Hakim memutuskan untuk menunda persidangan dan memanggil ulang para tergugat yang tidak hadir. “Kami akan melakukan pemanggilan ulang kepada 5 tergugat yang tidak hadir di sidang ke-2. Mereka tidak menghargai pengadilan dan penegakan hukum yang ada di negara ini,” kata Majelis Hakim.

Kehadiran hanya 3 tergugat, yaitu Kompolnas, DPR RI, dan Komnasham, serta 70 orang pengacara yang hadir mendampingi, tidak cukup untuk melanjutkan sidang. “Harusnya mereka taat hukum dan menghormati proses pengadilan,” tambah Majelis Hakim.

Sidang akan dilanjutkan pada Kamis, 26 Maret 2026, dengan agenda Pemanggilan Terakhir. Jika para tergugat masih tidak hadir, maka pemeriksaan perkara akan dilanjutkan tanpa kehadiran mereka.

Dr. Fetrus, SH., MH., dari Forum Pemuda Kalimantan, yang hadir mengawal persidangan, menyatakan kekecewaannya. “Ini adalah contoh buruk bagi masyarakat. Para tergugat tidak menghargai hukum dan pengadilan. Kami akan terus mengawal proses ini sampai keadilan tercapai,” katanya.

Keluarga Iptu Tomi Marbun, yang hadir di persidangan, juga menunjukkan keseriusan mereka dalam mencari keadilan. “Kami tidak akan menyerah sampai kebenaran terungkap,” kata Martua Iptu Tomi Marbun.

Share this content:

Post Comment