Imigrasi Pontianak Deportasi WNA Asal Norwegia
Pontianak, spasinews.com
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak melaksanakan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian terhadap seorang warga negara asing (WNA) asal Norwegia atas nama Daniel Rabben Frengen pada Selasa, 4 Februari 2026 melalui Bandara Supadio.
WNA tersebut diketahui memasuki wilayah Indonesia tanpa melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI). Kemudian ditindaklanjuti oleh petugas Imigrasi dengan membawa yang bersangkutan ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kepala Seksi Intelijen Keimigrasian, Yuris Wibowo Susanto, menjelaskan bahwa WNA tersebut melanggar ketentuan Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang menyebutkan bahwa “Pejabat Imigrasi berwenang melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian terhadap Orang Asing yang berada di Wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan.”
Pelanggaran tersebut diketahui setelah petugas Imigrasi melaksanakan kegiatan pemeriksaan keimigrasian di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak. “Setelah melalui proses pemeriksaan sesuai prosedur, yang bersangkutan dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi kembali ke negara asalnya,” ujar Sam Fernando, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak.
Proses deportasi dilaksanakan dengan pengawalan petugas Imigrasi melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Supadio menuju negara asal WNA tersebut. Seluruh rangkaian tindakan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak menegaskan komitmennya untuk bertindak tegas dan tidak pandang bulu terhadap setiap pelanggaran keimigrasian serta terus meningkatkan pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing di wilayah Indonesia guna menjaga ketertiban umum dan kedaulatan negara. Imigrasi juga mengimbau seluruh WNA agar senantiasa mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku selama berada di Indonesia.(zir)
Share this content:




Post Comment