SPASI Didirikan untuk Lindungi Advokat dari Kriminalisasi dan Perkuat Akses Keadilan

Berita Terbaru

SPASI Didirikan untuk Lindungi Advokat dari Kriminalisasi dan Perkuat Akses Keadilan

SPASI Didirikan untuk Lindungi Advokat dari Kriminalisasi dan Perkuat Akses Keadilan

Jakarta,22 Januari 2026 – Solidaritas Pembela Advokat Seluruh Indonesia (SPASI) didirikan sebagai wadah solidaritas advokat lintas organisasi yang bertujuan melindungi profesi advokat dari praktik kriminalisasi serta memperkuat peran advokat dalam membela masyarakat pencari keadilan.

Ketua Umum SPASI, Jelani Cristho, mengatakan pendirian SPASI dilatarbelakangi oleh meningkatnya kasus hukum yang menjerat advokat saat menjalankan tugas profesionalnya sebagai penegak hukum.

“SPASI lahir dari keprihatinan bersama terhadap banyaknya advokat yang dikriminalisasi ketika menjalankan fungsi pembelaan. Padahal advokat bekerja dalam koridor hukum dan dilindungi oleh undang-undang,” ujar Jelani Cristho kepada wartawan, Selasa.

Menurutnya, advokat memiliki kedudukan yang setara dengan aparat penegak hukum lainnya dalam sistem peradilan. Oleh karena itu, perlindungan terhadap profesi advokat menjadi bagian penting dalam menjaga keseimbangan dan independensi penegakan hukum.

Selain fokus pada perlindungan sejawat, SPASI juga menegaskan komitmennya untuk membela masyarakat pencari keadilan, khususnya kelompok rentan dan tidak mampu yang membutuhkan pendampingan hukum.

“Advokat tidak hanya bekerja untuk klien, tetapi juga memiliki tanggung jawab sosial untuk memastikan setiap warga negara mendapatkan keadilan. SPASI hadir untuk menjembatani kepentingan profesi dan kepentingan masyarakat,” kata Jelani.

Untuk mendukung tujuan tersebut, SPASI membentuk sejumlah lembaga pendukung, di antaranya Lembaga Bantuan Hukum SPASI yang memberikan layanan bantuan hukum sekaligus menjadi wadah pembelajaran praktik bagi mahasiswa dan sarjana hukum.

Selain itu, SPASI juga mendirikan Yayasan SPASI Peduli sebagai wujud kepedulian sosial, serta media nasional daring SpasiNews yang berfungsi sebagai sarana pemberitaan, edukasi hukum, dan kontrol sosial.

Jelani Cristho menambahkan, kehadiran SPASI diharapkan dapat memperkuat solidaritas antaradvokat serta mendorong penegakan hukum yang lebih adil dan berintegritas.

“Tanpa advokat yang merdeka dan terlindungi, sulit mewujudkan keadilan yang sesungguhnya. Itulah tujuan utama SPASI didirikan,” pungkasnya.


Jurnalis Romo Kefas 

Share this content:

Post Comment