Asas Living Law Dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Menunjukan Ciri Khas Bangsa Indonesia

Berita Terbaru

Asas Living Law Dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Menunjukan Ciri Khas Bangsa Indonesia

Asas Living Law Dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Menunjukan Ciri Khas Bangsa Indonesia

Dr. Fetrus, SH., MH., CTA., C.Med
Akademisi & Praktisi Hukum

KUHP Nasional mengatur tentang living law artinya hukum yang hidup di masyarakat, hukum yang hidup di masyarakat di beberapa daerah masih ada namun dalam pelaksanaan akan ada aturan turunan dari negara dalam melaksanakan hukum yang hidup di masyarakat.

Living law akan di Batasin dengan beberapa persyaratan yaitu dimana hukum yang sudah mati di masyarakat tidak dapat dihidupkan lagi, tidak boleh melebihi ancaman pidana dalam KUHP, tidak boleh bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945, serta tidak boleh melanggar hak asasi manusia

Maka dalam living law harus benar-benar di atur dalam suatu aturan supaya dalam pelaksanaan tidak bertentangan dengan hukum positif yang berlaku di negara Indonesia.

Menjadi dilema di masyarakat dalam hal penegakan hukum yang hidup di masyarakat dimana, hukum positif saja masih banyak yang tidak sesuai pelaksanaan apalagi hukum yang hidup dalam masyarakat. Tetapi kita tetap optimis bahwasanya living law ini dapat melengkapin hukum positif di Indonesia

Share this content:

Post Comment