Jelani Christo: Alasan Ekonomi Tidak Dapat Hapus Pidana Perselingkuhan, Perzinaan Tetap Delik Aduan
Spasinews.com // Jakarta – Praktisi hukum Jelani Christo, S.H., M.H. menegaskan, alasan ekonomi seperti terlilit utang atau ketidakmampuan suami membayar utang tidak dapat menghapus atau membenarkan tindakan perselingkuhan atau perzinaan dalam kacamata hukum positif di Indonesia.
Menurut Jelani, hukum pidana menilai perbuatan berdasarkan terpenuhinya unsur pasal, bukan berdasarkan motivasi atau pembenaran moral di baliknya.
“Ketidakmampuan suami membayar utang itu masuk ranah hukum perdata, yaitu utang-piutang. Hal itu tidak bisa dijadikan alasan pembenar maupun alasan pemaaf untuk meloloskan istri dari jerat pidana perzinaan,” ujar Jelani Christo, S.H., M.H. saat dimintai keterangan, Sabtu (20/9/2026).
Ia menjelaskan, jika perselingkuhan yang dimaksud telah mencakup hubungan seksual atau persetubuhan, maka baik istri maupun pria selingkuhannya dapat dijerat pasal pidana perzinaan.
“Dasarnya adalah Pasal 411 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP atau KUHP Baru, setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinaan,” jelasnya.
Ancaman hukumannya, lanjut Jelani, adalah pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak kategori II dengan maksimal Rp10 juta. Dalam hal ini, baik istri yang terikat perkawinan sah maupun pria selingkuhannya sebagai orang yang turut serta, sama-sama bersalah di mata hukum pidana.
Sementara untuk posisi suami, Jelani menegaskan secara hukum pidana suami tidak bersalah atas tindak pidana perzinaan yang dilakukan oleh istri dan selingkuhannya.
Di sisi lain, Jelani mengingatkan bahwa pasal perzinaan dalam hukum Indonesia merupakan delik aduan absolut.
“Artinya proses hukum hanya bisa berjalan jika ada pengaduan resmi dari suami sah yang merasa dirugikan. Jika suami memilih memaafkan dan tidak melaporkan ke kepolisian, maka polisi tidak berhak menangkap atau memproses istri maupun selingkuhannya. Pengaduan ini juga dapat ditarik kembali oleh suami selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai,” paparnya.
Ia menyimpulkan, dari sudut pandang hukum Indonesia, yang dinilai salah dan dapat dipidana adalah istri dan selingkuhannya. Alasan membantu membayar utang tidak menggugurkan sifat melawan hukum dari perbuatan perzinaan tersebut,tutup jelani.
Editor : Bony A




Post Comment