*Pencerahan Hukum Hari Ini**Jumat, 18 September 2026**PERUSAHAAN ASURANSI TIDAK BOLEH MENAMBAH SYARAT KLAIM SECARA SEPIHAK DI LUAR ISI POLIS*

*Pencerahan Hukum Hari Ini**Jumat, 18 September 2026**PERUSAHAAN ASURANSI TIDAK BOLEH MENAMBAH SYARAT KLAIM SECARA SEPIHAK DI LUAR ISI POLIS*

Bagikan Kabar Ini

Oleh: Fredrik J. Pinakunary*

*Posisi Kasus*
1. Seorang pemegang polis mengajukan uji materi terhadap Pasal 304 KUHD setelah perusahaan asuransi menunda pembayaran manfaat asuransi dan meminta sejumlah dokumen tambahan yang menurut Pemohon tidak tercantum dalam polis.
2. Pemohon menilai kondisi tersebut menimbulkan ketidakpastian mengenai syarat klaim dan merugikan pemegang polis.

*Putusan Mahkamah Konstitusi*
1. Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya.
2. Mahkamah menyatakan Pasal 304 KUHD bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat.
3. Pasal tersebut harus dimaknai bahwa polis tidak hanya memuat unsur dasar pertanggungan, tetapi juga syarat klaim yang telah disepakati sejak awal.

*Pertimbangan Hukum Mahkamah Konstitusi*
Mahkamah Konstitusi menilai kepastian mengenai syarat klaim penting untuk melindungi hak pemegang polis. Syarat klaim yang tidak jelas sejak awal dapat menimbulkan ketidakpastian dan ketidakseimbangan antara perusahaan asuransi dan pemegang polis. Karena itu, syarat klaim harus menjadi bagian dari isi polis dan disepakati sejak awal, bukan baru muncul ketika pemegang polis mengajukan klaim.

*Kaidah Hukum*
1. Polis harus memuat syarat klaim yang disepakati sejak awal.
2. Pemegang polis berhak mengetahui persyaratan klaim secara jelas sejak perjanjian dibuat.
3. Perusahaan asuransi tidak dapat menjadikan syarat klaim yang belum disepakati sebagai dasar untuk mengubah hak pemegang polis secara sepihak.
4. Pasal 304 KUHD harus dimaknai sesuai putusan MK untuk menjamin kepastian hukum dan perlindungan pemegang polis

→ Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU XXIV/2026, tanggal 16 September 2026

Sumber: https://s.mkri.id/public/content/persidangan/putusan/putusan_mkri_14954_1789547836.pdf

Salam Pancasila, 
Fredrik J. Pinakunary*
Wakil Ketua Umum Peradi RBA

(*/rls/jc/zir/spasinews.com)

Post Comment