Penegakan Hukum Dinilai Tumpul ke Atas, Jelani Christo, S.H., M.H. Soroti Pergeseran Keadilan Sosial

Penegakan Hukum Dinilai Tumpul ke Atas, Jelani Christo, S.H., M.H. Soroti Pergeseran Keadilan Sosial

Bagikan Kabar Ini

Spasinews.com // JAKARTA — Prinsip keadilan sosial yang diamanatkan dalam sila kelima Pancasila dinilai kian mengikis.

Praktik penegakan hukum dan pengelolaan sumber daya di Indonesia dianggap kerap mempertontonkan ketimpangan yang merugikan masyarakat luas demi kepentingan segelintir elite penguasa.

​Advokat dan praktisi hukum Jelani Christo, S.H., M.H., menyatakan bahwa frustrasi publik yang meluas saat ini merupakan cerminan dari nyata hilangnya rasa keadilan.

Menurutnya, norma hukum yang seharusnya melindungi seluruh warga negara tanpa pandang bulu kini bergeser menjadi instrumen kekuasaan.

​”Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia seolah telah hilang dari realitas. Saat ini keadilan terkesan hanya milik segelintir orang yang memegang kekuasaan.

Ketika hukum terus-menerus tajam ke bawah dan tumpul ke atas, maka fondasi kepercayaan publik terhadap negara sedang berada di titik kritis,” ujar Jelani Christo saat dimintai keterangan,14/10/2026.

​Ia menambahkan, evaluasi menyeluruh terhadap sistem penegakan hukum yang transparan dan akuntabel menjadi prioritas mendesak.

Tanpa adanya perbaikan sistemik dan komitmen nyata dari pemerintah untuk membumikan nilai-nilai Pancasila, ketimpangan hukum dan ekonomi akan terus memicu gejolak di tengah masyarakat.

​Tantangan Implementasi Sila Kelima

​Kritik tajam dari pakar hukum tersebut menggarisbawahi tantangan besar yang dihadapi Indonesia dalam mewujudkan sila kelima Pancasila.

Meski pemerintah secara formal menegaskan komitmennya untuk mengarahkan pembangunan ekonomi dan pengelolaan kekayaan alam bagi kemakmuran rakyat, ketimpangan di lapangan masih dirasakan tajam.

​Sejumlah poin penting yang menjadi sorotan dalam penguatan penegakan keadilan sosial di Indonesia meliputi:

​Evaluasi Transparansi Hukum: Memastikan penegakan hukum bekerja secara konsisten tanpa intervensi politik atau intimidasi terhadap kelompok tertentu.

​Perlindungan Ruang Demokrasi: Menjamin hak masyarakat dan elemen sipil untuk menyampaikan kritik konstruktif sebagai kontrol sosial terhadap kebijakan publik.

​Pemerataan Akses Ekonomi: Memastikan regulasi tata kelola sumber daya alam benar-benar berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat luas, bukan sekadar menumpuk modal pada kelompok elite.

​Penguatan kontrol sosial dari masyarakat serta komitmen reformasi lembaga penegak hukum menjadi kunci mendesak agar slogan keadilan sosial tidak sekadar menjadi retorika konstitusional semata.(Bony A/Red)

Post Comment