SOSIALISASI KEIMIGRASIAN DAN PROGRAM DESA BINAAN IMIGRASI DI KUBU RAYA, PERKUAT PERLINDUNGAN MASYARAKAT DAN CEGAH TPPO
Kubu Raya – spasinews.com
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Kalimantan Barat menggelar kegiatan Sosialisasi Keimigrasian dan Program Desa Binaan Imigrasi sebagai upaya menjaga kedaulatan negara, melindungi masyarakat, serta mendukung pembangunan nasional.
Kegiatan yang berlangsung di Kabupaten Kubu Raya ini dipandu oleh Kasi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian (Tikim), Ephy.kamis,(11/6)
Pada sesi pertama, Kasi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Zikri Panjaitan, menjelaskan bahwa keimigrasian tidak hanya berkaitan dengan lalu lintas orang masuk dan keluar wilayah Indonesia, tetapi juga mencakup pengawasan terhadap warga negara Indonesia (WNI) maupun warga negara asing (WNA).
“Imigrasi memiliki tugas menjaga kedaulatan negara melalui pengawasan lalu lintas orang, pemberian visa dan izin tinggal, penegakan hukum, serta pengawasan terhadap keberadaan orang asing di Indonesia,” ujar Zikri.
Menurutnya, Kalimantan Barat yang berbatasan langsung dengan Malaysia memiliki kerentanan terhadap berbagai pelanggaran keimigrasian, termasuk tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan pengiriman pekerja migran secara nonprosedural. Untuk itu, Direktorat Jenderal Imigrasi menghadirkan Program Desa Binaan Imigrasi.
Program tersebut memiliki enam tujuan utama, yakni meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, mencegah TPPO dan penyelundupan manusia, memperkuat sinergi dengan pemangku kepentingan, menyediakan informasi keimigrasian yang akurat, meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengawasan, serta mengawasi keberadaan orang asing di wilayah desa.
“Keberhasilan program ini diukur dari meningkatnya pemahaman masyarakat terhadap prosedur yang benar sebelum bekerja atau bepergian ke luar negeri,” jelasnya.
Saat ini, lanjut Zikri, telah terdapat 40 Desa Binaan Imigrasi di Kalimantan Barat yang terus mendapatkan pendampingan dan edukasi secara berkelanjutan.
Sementara itu, narasumber kedua dari Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Sultan Ahmad Ridho Harahap, memaparkan pentingnya perlindungan terhadap pekerja migran Indonesia (PMI).
Ia menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, setiap calon PMI wajib memenuhi berbagai persyaratan, seperti berusia minimal 18 tahun, memiliki kompetensi kerja, sehat jasmani dan rohani, memiliki jaminan sosial, serta melengkapi dokumen yang dipersyaratkan.
“Jangan lagi menggunakan istilah TKI atau TKW. Saat ini istilah yang digunakan adalah Pekerja Migran Indonesia sebagai bentuk penghormatan terhadap harkat dan martabat pekerja kita,” katanya.
Sultan juga memperkenalkan Program Desa Emas (Desa Edukatif, Maju, Aman, dan Sejahtera) yang bertujuan memperkuat perlindungan masyarakat sejak tingkat desa sebelum bekerja ke luar negeri.
Menurutnya, pemerintah desa memiliki peran penting dalam melakukan verifikasi data calon PMI, memberikan informasi yang benar, serta memastikan seluruh persyaratan administrasi telah dipenuhi sebelum keberangkatan.
Pada sesi ketiga, Kasat Intelkam Polres Kubu Raya, Iptu Imam Kurniawan, S.H., menyampaikan materi terkait pengawasan orang asing dan pencegahan tindak pidana perdagangan orang.
Ia menjelaskan bahwa pengawasan terhadap orang asing merupakan tanggung jawab bersama antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, pemerintah desa, dan masyarakat.
“Keamanan lingkungan harus diciptakan bersama. Masyarakat perlu mengenali lingkungan sekitarnya dan aktif melaporkan keberadaan orang asing yang mencurigakan atau aktivitas yang berpotensi melanggar hukum,” ujarnya.
Imam mengungkapkan bahwa sejumlah potensi kerawanan yang ditemukan di wilayah Kabupaten Kubu Raya meliputi penyalahgunaan izin tinggal, pekerja asing tanpa dokumen yang sesuai, perdagangan orang, hingga kejahatan transnasional lainnya.
Untuk memperkuat pengawasan, Polres Kubu Raya mendorong penguatan koordinasi melalui Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora), peningkatan literasi masyarakat terkait keimigrasian, serta pelibatan aktif pemerintah desa dalam pemantauan keberadaan orang asing.
Kegiatan sosialisasi ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap aturan keimigrasian, mencegah praktik perdagangan orang, serta memperkuat sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat dalam menjaga keamanan serta kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.(*).
Share this content:




Post Comment