KREDITUR PEMEGANG HAK TANGGUNGAN BERWENANG MENJUAL SENDIRI OBJEK HAK TANGGUNGAN MELALUI PELELANGAN UMUM TANPA MEMERLUKAN PUTUSAN PENGADILAN TERLEBIH DAHULU JIKA DEBITUR CIDERA JANJI/WANPRESTASI
Pencerahan Hukum Hari Ini
Kamis, 11 Juni 2026
Posisi Kasus
PT Catur Naga Steelindo selaku Pembantah mengajukan bantahan terhadap eksekusi lelang yang dilakukan PT Bank Negara Indonesia Persero Tbk dan KPKNL Jakarta III. Objek sengketa berupa sebidang tanah dan bangunan Ruko Taman Duta Mas yang telah diikat dengan Hak Tanggungan oleh Pembantah selaku debitur. Bantahan diajukan karena Pembantah yang dinyatakan wanprestasi berupaya menghentikan pelaksanaan lelang oleh kreditur.
Putusan Pengadilan
- Pengadilan Negeri Jakarta Barat: Menyatakan gugatan bantahan tidak dapat diterima karena eksepsi kabur dan tidak jelas dari pihak Bank BNI dikabulkan.
- Pengadilan Tinggi Jakarta: Membatalkan putusan PN, mengadili sendiri perkara a quo, dan menolak seluruh bantahan. Pengadilan Tinggi memutus materi pokok bahwa bantahan tidak beralasan hukum.
- Mahkamah Agung: Menolak permohonan kasasi PT Catur Naga Steelindo dan menguatkan putusan PT Jakarta.
Pertimbangan Hukum Mahkamah Agung
Tindakan kreditur yang menggunakan kewenangan sendiri untuk menjual agunan berupa tanah dan bangunan yang telah dibebani Hak Tanggungan melalui lelang guna memperoleh pelunasan kredit, adalah sah secara hukum. Perbuatan tersebut bukan merupakan perbuatan melawan hukum apabila debitur terbukti wanprestasi. Kewenangan eksekusi parate executie merupakan hak konstitusional kreditur pemegang Hak Tanggungan yang dilindungi langsung oleh undang-undang. Pasal 6 UU No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah.
Kaidah Hukum
- Parate Executie Kreditur
Kreditur pemegang Hak Tanggungan berwenang menjual sendiri objek hak tanggungan melalui pelelangan umum tanpa memerlukan putusan pengadilan terlebih dahulu, jika debitur cidera janji/wanprestasi. Tindakan tersebut merupakan pelaksanaan hak kebendaan yang melekat pada Hak Tanggungan, bukan perbuatan melawan hukum. Pasal 6 UU No. 4/1996 jo Pasal 20 UUHT. - Konsekuensi Wanprestasi Debitur
Debitur yang terbukti wanprestasi tidak memiliki dasar hukum untuk mengajukan bantahan terhadap eksekusi lelang agunan yang sah. Eksekusi lelang oleh kreditur adalah konsekuensi hukum langsung dari cidera janji debitur atas perjanjian kredit yang dijamin Hak Tanggungan. - Gugatan Bantahan yang Kabur
Gugatan bantahan yang tidak menguraikan secara jelas dasar hukum, posita, dan petitum sehingga menimbulkan multitafsir, dapat dinyatakan tidak dapat diterima karena kabur dan tidak jelas. - Kekuatan Eksekutorial Sertifikat Hak Tanggungan
Sertifikat Hak Tanggungan yang memuat irah-irah “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa” mempunyai kekuatan eksekutorial yang sama dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Dengan demikian kreditur berhak melakukan eksekusi lelang tanpa melalui gugatan perdata biasa. Pasal 14 ayat 4 UU No. 4/1996.
→ Putusan Mahkamah Agung Nomor 852K/Pdt/2026, tanggal 2 Maret 2026.
Sumber:
https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/11f129c5d31f763c945c313731353035.html
Salam Pancasila,
Fredrik J. Pinakunary
Wakil Ketua Umum Peradi RBA
Share this content:




Post Comment