PERJANJIAN YANG TIDAK MENCANTUMKAN JANGKA WAKTU BERAKHIRNYA PERJANJIAN MELANGGAR SYARAT “SUATU HAL TERTENTU” DALAM PASAL 1320 KUH PERDATA SEHINGGA MENGAKIBATKAN PERJANJIAN TERSEBUT BATAL DEMI HUKUM KARENA TIDAK MEMBERIKAN KEPASTIAN HUKUM BAGI PARA PIHAK

Berita Terbaru

PERJANJIAN YANG TIDAK MENCANTUMKAN JANGKA WAKTU BERAKHIRNYA PERJANJIAN MELANGGAR SYARAT “SUATU HAL TERTENTU” DALAM PASAL 1320 KUH PERDATA SEHINGGA MENGAKIBATKAN PERJANJIAN TERSEBUT BATAL DEMI HUKUM KARENA TIDAK MEMBERIKAN KEPASTIAN HUKUM BAGI PARA PIHAK

Pencerahan Hukum Hari Ini
Rabu, 10 Juni 2026

Pokok Perkara
Sengketa ini bermula dari perjanjian kerja sama di mana PT Berkati Babel Lestari / PT BBL (Penggugat) sepakat untuk mengurus perizinan PT Petch Phang-Nga / PT PPN (Tergugat) terkait penggunaan Kapal Isap Produksi dalam kegiatan tambang timah lepas pantai. Berdasarkan perjanjian tersebut, Penggugat mengaku berhak menerima bagi hasil 18% dari profit Tergugat, namun Tergugat wanprestasi karena berhenti membayar sejak Desember 2017 dan karena itu dituntut ganti kerugian.

Putusan Pengadilan

Pengadilan Negeri Pangkalpinang Menolak gugatan untuk seluruhnya melalui putusan verstek (tanpa hadirnya Tergugat) dan di tingkat banding, Pengadilan Tinggi Bangka Belitung menguatkan putusan tersebut (tetap menolak).

Putusan dan Pertimbangan Hukum Mahkamah Agung

Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi dari PT BBL (Penggugat), dengan alasan:

  • Ketidakpastian Perjanjian: Perjanjian kerja sama tersebut tidak mencantumkan jangka waktu berakhirnya perjanjian.
  • Syarat Sah Perjanjian: Berdasarkan Pasal 1320 ayat 3 KUHPerdata, perjanjian harus memiliki “suatu hal tertentu”. Karena tidak ada batas waktu kapan kewajiban bagi hasil itu berakhir, maka syarat kepastian hukum tidak terpenuhi.
  • Batal Demi Hukum: Akibat tidak terpenuhinya syarat tersebut, perjanjian dinyatakan batal demi hukum, sehingga tuntutan ganti rugi tidak bisa dikabulkan.

Kesimpulan
Upaya hukum Penggugat gagal di semua tingkat pengadilan karena perjanjian dipandang cacat hukum (tidak sah) sejak awal akibat tidak adanya pengaturan jangka waktu yang jelas.

-> Putusan Mahkamah Agung Nomor 729 K/PDT/2026, tanggal 25 Maret 2026.

Sumber:
https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/11f149ead268bc5ebe7b313530303332.html

Salam Pancasila,
Fredrik J. Pinakunary
Wakil Ketua Umum Peradi RBA

Share this content:

Post Comment