KUHAP Baru 2026: Jelani Christo Tegaskan Penguatan Hak Imunitas Advokat dari Kriminalisasi
Spasinews.com // JAKARTA – Memasuki tahun 2026, dunia hukum Indonesia menandai era baru dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP Baru) per 2 Januari 2026.
Regulasi ini membawa angin segar bagi perlindungan profesi advokat yang selama ini rentan terhadap intimidasi dan kriminalisasi saat membela klien.
Pakar hukum sekaligus praktisi senior, Jelani Christo, S.H., M.H., menekankan bahwa rasa aman advokat kini memiliki landasan hukum yang lebih kokoh.
Menurutnya, penguatan regulasi ini sangat krusial di tengah dinamika hukum yang sering kali menempatkan advokat dalam posisi tertekan, baik oleh aparat penegak hukum lain maupun pihak lawan berperkara.
Hak Imunitas: Perisai Utama Profesi
Jelani menjelaskan bahwa Pasal 149 ayat (2) KUHAP Baru mempertegas mandat UU Advokat No. 18/2003.
“Advokat tidak dapat dituntut secara perdata maupun pidana selama menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik demi kepentingan pembelaan klien, baik di dalam maupun di luar pengadilan,” ujar Jelani dalam keterangannya, Minggu (3/5/2026).
Ia menambahkan, perluasan imunitas ini bertujuan untuk mencegah praktik pembungkaman advokat (SLAPP) dan penggunaan hukum pidana sebagai alat tekanan oleh lawan perkara.
“Ini adalah perlindungan profesi agar advokat tidak mudah dijerat dengan tuduhan obstruction of justice atau UU ITE saat bersuara lantang membela hak klien,” tambahnya.
Waspada Intimidasi dan Pelanggaran Etika
Meski payung hukum sudah kuat, Jelani menyoroti beberapa tantangan nyata di lapangan, termasuk potensi kekerasan antar-rekan sejawat yang mencederai martabat officium nobile.
Ia merujuk pada beberapa insiden kekerasan fisik di lingkungan persidangan, seperti yang pernah dialami advokat di PN Jakarta Barat, sebagai potret buruk yang tidak boleh terulang.
“Hubungan antar-rekan sejawat harus dilandasi sikap saling menghormati sesuai Pasal 5 Kode Etik Advokat Indonesia (KEAI). Jika ada sengketa, selesaikan melalui Dewan Kehormatan, bukan dengan kekerasan di ruang sidang yang mencoreng wibawa peradilan,” tegas Jelani.
Langkah Mitigasi bagi Advokat
Untuk menjaga marwah dan keamanan diri di tahun 2026, Jelani menyarankan para advokat untuk:
- Taat Kode Etik: Hak imunitas hanya berlaku jika advokat bekerja secara profesional dan tidak melakukan tindak pidana murni (seperti suap atau penggelapan).
- Tertib Administrasi: Selalu melengkapi diri dengan Surat Kuasa Khusus dan KTA yang berlaku.
- Proaktif Melapor: Jika terjadi intimidasi, segera koordinasi dengan organisasi profesi untuk mendapatkan pendampingan hukum.
Tantangan Organisasi
Jelani juga menggarisbawahi tantangan di tahun 2026 terkait fenomena multi-bar (banyaknya organisasi advokat) yang berpotensi melemahkan posisi tawar advokat. Saat ini, upaya penguatan terus dilakukan melalui rencana revisi UU Advokat untuk memastikan pengawasan organisasi berjalan efektif.
“Perlindungan ini bukan berarti advokat kebal hukum secara absolut. Namun, negara memastikan bahwa saat advokat berdiri membela keadilan, mereka tidak boleh merasa terancam oleh bayang-bayang kriminalisasi yang tidak berdasar,” tutup Jelani. (Tim/Red)
Editor : Bony A
Share this content:




Post Comment