Sidang Kedua Kasus Hilangnya Iptu Tomi Marbun Ditunda karena Tergugat Tidak Hadir

Berita Terbaru

Sidang Kedua Kasus Hilangnya Iptu Tomi Marbun Ditunda karena Tergugat Tidak Hadir

SPASINEWS.COM // JAKARTA – Sidang kedua kasus hilangnya Iptu Tomi Marbun di Pengadilan Jakarta Pusat pada Kamis (5/3/2026) ditunda karena beberapa tergugat tidak hadir tanpa alasan yang sah.

Agenda sidang kedua adalah pemeriksaan identitas para pihak dan legalitas kuasa hukum, namun beberapa tergugat tidak hadir, termasuk Tergugat I, II, IV, VI, dan Turut Tergugat.

Majelis Hakim memutuskan untuk menunda persidangan dan memanggil ulang para tergugat yang tidak hadir. Sidang akan dilanjutkan pada Kamis, 26 Maret 2026, dengan agenda Pemanggilan Terakhir.

“Jika pada panggilan berikutnya pihak Tergugat tetap tidak hadir, maka pemeriksaan perkara akan dilanjutkan tanpa kehadiran mereka,” kata Majelis Hakim.

Penggugat, yang diwakili oleh kuasa hukumnya, berharap agar sidang dapat berjalan lancar dan kasus hilangnya Iptu Tomi Marbun dapat segera terungkap.

Dr. Fetrus, SH., MH., dari Forum Pemuda Kalimantan, ikut hadir mengawal persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. “Kami akan terus mengawal proses persidangan ini agar pihak keluarga mendapatkan keadilan di pengadilan, yang dianggap sebagai benteng terakhir bagi para pencari keadilan,” ujarnya.

Fetrus menambahkan bahwa kehadiran mereka adalah untuk memastikan bahwa proses hukum berjalan dengan adil dan transparan. “Kami tidak ingin ada lagi kasus-kasus seperti ini yang tidak terungkap dan tidak mendapatkan keadilan,” katanya.

Share this content:

Post Comment