*Pencerahan Hukum Hari Ini**Senin, 10 Agustus 2026**PEMBAGIAN HARTA BERSAMA ATAS TANAH DAN BANGUNAN YANG DIBUKTIKAN DIPEROLEH SELAMA PERKAWINAN WAJIB DIBAGI DUA SETELAH PERCERAIAN*
Oleh: Fredrik J. Pinakunary*
*1. Posisi Kasus*
Para pihak, Penggugat dan Tergugat, melangsungkan perkawinan pada tanggal 28 Mei 1993 dan dikaruniai 2 orang anak. Selama berlangsungnya perkawinan, para pihak memperoleh 5 bidang tanah beserta bangunan di wilayah Bekasi. Perkawinan tersebut kemudian berakhir karena perceraian pada tahun 2008.
Setelah perceraian, Penggugat mengajukan gugatan pembagian harta bersama ke Pengadilan Negeri Bekasi. Penggugat mendalilkan bahwa seluruh objek sengketa diperoleh selama masa perkawinan sehingga merupakan harta bersama berdasarkan Pasal 35 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974 dan Pasal 128 ayat (1) KUHPerdata. Seluruh dokumen kepemilikan harta berada dalam penguasaan Tergugat. Menuntut penetapan objek sebagai harta bersama, hak atas seperdua bagian, dan peletakan sita jaminan.
Tergugat mendalilkan bahwa Penggugat telah menjual rumah di Surabaya dengan memalsukan tanda tangan Tergugat dan mengambil uang pensiun milik Tergugat.
*2. Putusan Pengadilan*
1. *Pengadilan Negeri Bekasi*: Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian. Menetapkan 5 objek tidak bergerak di Bekasi sebagai harta bersama yang diperoleh selama 15 tahun perkawinan. Menyatakan Penggugat berhak atas seperdua bagian dari harta bersama atau hasil penjualannya.
2. *Pengadilan Tinggi Bandung*: Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Bekasi.
3. *Mahkamah Agung Tingkat Kasasi*: Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi semula Tergugat. Dengan demikian putusan PT Bandung dikuatkan.
*3. Pertimbangan Hukum Mahkamah Agung*
Mahkamah Agung berpendapat bahwa Judex Facti tidak salah dalam menerapkan hukum. Mahkamah Agung menilai Penggugat telah membuktikan dalil gugatannya dengan alat bukti surat P.1 s.d P.9 dan keterangan 2 orang saksi. Berdasarkan alat bukti tersebut, terbukti bahwa objek perkara merupakan harta bersama yang diperoleh selama perkawinan. Oleh karena perkawinan telah putus karena perceraian, maka berdasarkan hukum masing-masing pihak berhak atas seperdua bagian dari harta bersama. Dengan demikian alasan kasasi Tergugat tidak dapat dibenarkan.
*4. Kaidah Hukum*
*1. Asas Pembuktian Harta Bersama*
Harta yang diperoleh selama perkawinan merupakan harta bersama apabila salah satu pihak dapat membuktikan dengan alat bukti yang sah bahwa perolehan harta tersebut terjadi pada masa berlangsungnya perkawinan. Beban pembuktian terletak pada pihak yang mendalilkan.
*2. Alat Bukti Untuk Membuktikan Harta Bersama*
Penggugat dapat membuktikan dalil mengenai adanya harta bersama dengan menggunakan alat bukti surat dan keterangan saksi yang saling bersesuaian dan saling menguatkan satu sama lain sebagaimana diatur dalam hukum acara perdata.
*3. Akibat Hukum Perceraian Terhadap Harta Bersama*
Berakhirnya perkawinan karena perceraian berakibat hukum pada pembagian harta bersama. Berdasarkan Pasal 128 ayat (1) KUHPerdata, harta bersama dibagi sama rata sehingga masing-masing bekas suami dan istri berhak atas seperdua bagian.
→ Putusan Mahkamah Agung Nomor 2556 K/Pdt/2014, tanggal 22 Juni 2015.
Sumber: https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/f15dd0bae110ae4ecc615dfc0c98fb02.html
Salam Pancasila,
Fredrik J. Pinakunary
Wakil Ketua Umum PERADI RBA
(*/rls/sps/zir).




Post Comment