*Pencerahan Hukum Hari Ini**Selasa, 11 Agustus 2026**”KEKUATAN PEMBUKTIAN SERTIFIKAT HAK MILIK DAN AKTA JUAL BELI PPAT SEBAGAI ALAT BUKTI SAH KEPEMILIKAN HAK ATAS TANAH”*

*Pencerahan Hukum Hari Ini**Selasa, 11 Agustus 2026**”KEKUATAN PEMBUKTIAN SERTIFIKAT HAK MILIK DAN AKTA JUAL BELI PPAT SEBAGAI ALAT BUKTI SAH KEPEMILIKAN HAK ATAS TANAH”*

Bagikan Kabar Ini

Oleh: Fredrik J. Pinakunary 

*1. Posisi Kasus*
Perkara ini berawal dari sengketa kepemilikan sebidang tanah seluas 311 m² yang terletak di Desa Tuwiri Wetan, Kecamatan Merakurak, Kabupaten Tuban. Penggugat, Riza, mendalilkan sebagai pemilik sah atas tanah tersebut berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 29 yang diperoleh melalui Akta Jual Beli resmi pada tahun 1988 dari pemilik sebelumnya.

Faktanya, di atas tanah tersebut telah berdiri bangunan Kantor Desa Tuwiri Wetan. Pihak Pemerintah Desa Tuwiri Wetan berdalih bahwa mantan Kepala Desa sebelumnya telah membeli sebagian tanah sengketa seluas 160 m² pada tahun 1982.

Karena itulah Penggugat mengajukan gugatan terhadap Kepala Desa Tuwiri Wetan, Wiji Santoso selaku Tergugat I, Setyo Budi selaku Tergugat II, dan Pemerintah Desa Tuwiri Wetan Kecamatan Merakurak Kabupaten Tuban selaku Tergugat III.

Dalam gugatannya Penggugat menuntut: 1) Dinyatakan sebagai pemilik sah tanah sengketa; 2) Para Tergugat dinyatakan telah melakukan perbuatan melawan hukum; 3) Pemerintah Desa membongkar bangunan Kantor Desa dan mengembalikan tanah dalam keadaan kosong; 4) Peletakan sita jaminan atas harta kekayaan Tergugat I dan II.

*2. Putusan Pengadilan*
1. *Pengadilan Negeri Tuban*: Mengabulkan gugatan Penggugat. Menyatakan SHM No. 29 memiliki kekuatan hukum mengikat dan Penggugat adalah pemilik sah. Menyatakan para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum. Menghukum para Tergugat untuk membongkar Kantor Desa di atas tanah SHM No. 29 dengan biaya para Tergugat dan mengembalikan tanah dalam keadaan kosong.
2. *Pengadilan Tinggi Surabaya*: Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tuban.
3. *Mahkamah Agung Tingkat Kasasi*: Menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemerintah Desa Tuwiri Wetan. Putusan PT Surabaya dikuatkan.

*3. Pertimbangan Hukum Mahkamah Agung*
Judex Facti sudah tepat dan benar dalam menerapkan hukum karena
1.  Penggugat terbukti secara sah sebagai pemilik tanah sengketa karena memiliki bukti kepemilikan yang kuat, yaitu Sertifikat Hak Milik Nomor 29 dan Akta Jual Beli yang dibuat di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah.
2.  Sebaliknya, dalil Pemerintah Desa yang mengaku telah membeli sebagian tanah hanya didasarkan pada surat pernyataan biasa tanpa dokumen asli, dan bukti pembayaran pajak.
3.  Menurut MA, surat pernyataan dan tanda bukti pembayaran pajak bukan merupakan alat bukti sah kepemilikan hak atas tanah sebagaimana diatur dalam peraturan pertanahan.

*4. Kaidah Hukum*

*1. Kekuatan Pembuktian Sertifikat dan AJB PPAT* 
Sertifikat Hak Milik dan Akta Jual Beli yang dikeluarkan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah merupakan alat bukti kepemilikan hak atas tanah yang sah, otentik, dan memiliki kekuatan hukum mengikat sesuai peraturan perundang-undangan pertanahan.

*2. Status Hukum Bukti Pembayaran Pajak* 
Tanda bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan atas suatu bidang tanah tidak dapat disamakan dan tidak dapat dijadikan sebagai bukti sah kepemilikan hak atas tanah tersebut.

*3. Pembuktian Peralihan Hak Atas Tanah* 
Dalil terjadinya jual beli hak atas tanah tidak dapat dibuktikan hanya dengan selembar surat pernyataan biasa. Peralihan hak atas tanah wajib dibuktikan dengan akta otentik yang dibuat oleh pejabat yang berwenang, yaitu Akta Jual Beli oleh PPAT.

→ Putusan Mahkamah Agung Nomor 92 K/Pdt/2024, tanggal 21 Februari 2024.
 
Sumber: https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/zaf176a579849170a459313330373330.html

Salam Pancasila, 
Fredrik J. Pinakunary 
Wakil Ketua Umum PERADI RBA

Post Comment