81 Tahun Merdeka, Apa Kabar Penegakan Hukum?

81 Tahun Merdeka, Apa Kabar Penegakan Hukum?

Bagikan Kabar Ini


​AM Darlis
Anggota Laskar Hukum Indonesia

Hari kemerdekaan RI kali ini memasuki usia 81 tahun merdeka. Selama 8 dekade lebih, kita hanya merayakan kemerdekaan dengan upacara, lomba, dan orasi kebangsaan. Mengibarkan Bendera, menyanyikan lagu kebangsaan dan tak lupa teriak “Merdeka!”.

Dari sisi biologis manusia angka 81 tahun adalah usia renta. Yang menjadi masalah bukan usia renta karena waktu terus berjalan sehingga usia adalah hal niscaya, namun yang harus menjadi pertanyaan adalah apa yang telah kita capai khususnya dalam penegakan hukum.

Soal penegakan hukum menjadi salah satu indicator utama dalam kehidupan berbangsa dan bernegara kita.

Karena kemerdekaan tanpa kepastian hukum ibarat bangunan tanpa pondasi. Indah di luar, rapuh di dalam.

Penegakan hukum bukan sekadar soal polisi menangkap penjahat atau hakim menjatuhkan vonis kepada koruptor.

Penegakan hukum adalah cermin dari seberapa serius kita memperlakukan keadilan, kesetaraan, dan martabat warga negara didepan hukum.

Sebab merdeka tanpa keadilan hanyalah merdeka diatas kertas. Tiang utama keadilan itu bernama Penegakan Hukum.

Pencapaian yang perlu mendapat apresiasi
Meskipun wajah hukum masih jauh dari harapan, 81 tahun kemerdekaan kita memiliki kemajuan yang cukup banyak untuk diapresiasi.

Pertama, kerangka hukum kita semakin lengkap. Dari KUHP baru yang disahkan, UU Tipikor, UU ITE, sampai UU Perlindungan Data Pribadi.

Kedua, lembaga penegak hukum semakin profesional. Polri punya divisi Propam yang semakin ketat. Kejaksaan punya Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan.

KPK meski diterpa gelombang, tetap jadi simbol perlawanan terhadap korupsi. Ketiga, akses keadilan semakin terbuka.

Ada pengadilan online, bantuan hukum gratis, dan Posbakum di pengadilan. Masyarakat mulai berani bersuara karena tahu ada tempat mengadu. Ini potret perjalanan perkembangan hukum kita selama 81 tahun.

Kemerdekaan memberi kita ruang untuk membangun system yang diperlukan untuk mencapai apa yang kita harapkan sebagai warga negara.

Secara normative, Pasal 1 ayat 3 UUD 1945 menegaskan dengan tegas: “Negara Indonesia adalah Negara Hukum”. Artinya tidak ada kekuasaan yang lebih tinggi dari hukum.

Point penting yang haru segera dilakukan.

Soal penegakan hukum selama ini masih memiliki pekerjaan rumah besar yang haru mendapat perhatian utama yang selama ini menjadi perhatian besar public yaitu:

Pertama: hukum tajam ke bawah, sangat tumpul ke atas, ini masalah klasik tapi nyata. Seorang pencuri (kelas bawah) sandal bisa diproses cepat.

Bandingkan seorang koruptor (kelas atas) triliunan sering berlarut-larut, vonisnya ringan dan asetnya sulit dikejar.

Padahal Cicero sang bijak bestari, mengatakan:

“Keadilan tidak boleh berpihak; hukum harus berlaku bagi siapa saja.”

Menyaksikan perlakukan berbeda tersebut publik pasti kehilangan kepercayaan. Hukum kehilangan wibawa karena dianggap tidak netral. Kedua:

Penegakan tidak konsisten. Hari ini razia ketat, esok hari kendor kemudian.

Kasus yang berhasil viral langsung diproses.

Kasus yang tidak viral tinggal mengendap. Konsistensi adalah ruh hukum. Tanpa konsistensi, hukum jadi seperti cuaca: bisa ditebak, bisa dinego.

Hal ini bukan soal aturan, tapi kemauan untuk mengeksekusi yang dilandasi oleh integritas moral.

Ketiga: Kualitas dan integritas penegak hukum.

Sebagus apa pun aturan, kalau yang menjalankan tidak berintegritas, hasilnya dipastikan jauh dari harapan masyarakat.

Kita masih mendengar cerita pungli, suap, jual beli pasal, dan intervensi politik.

Perilaku seperti ini merusak citra aparat yang masih berusaha jujur dan menampilkan integritasnya.

Tantangan kedepan

Perkembangan teknologi ikut memengaruhi perilaku kejahatan di masyarakat yang menimbulkan tantangan baru.

Pertama, Kejahatan Digital. Judi online, pinjol ilegal, penipuan, dan hoaks yang bisa beroperasi 24 jam seolah tanpa jeda.

Penegak hukum harus berlari cepat mengejar kecepatan teknologi dan ini tentu berat.

Butuh SDM, alat forensik digital, dan kerja sama lintas negara. Kedua, Konflik Agraria dan Lingkungan.

81 tahun kita merdeka, tapi sengketa tanah antara rakyat, perusahaan, dan negara masih panjang ditambah perusakan lingkungan yang semakin masif.

Hukum harus hadir sebagai penengah yang adil, bukan memihak yang kuat. Ketiga, Politisasi hukum.

Dalam kompetisi politik, hukum sering menjadi instrument bargaining/ditarik-tarik untuk dijadikan alat menyerang lawan. Padahal hukum harus steril dan hanya tunduk pada fakta dan undang-undang.

Apa yang harus kita lakukan

Kemerdekaan yang kita raih menjadi tubuh Indonesia, pembangunan adalah ototnya, demokrasi adalah darahnya, dan penegakan hukum adalah tulang punggungnya. Tanpa tulang punggung yang kuat dan lurus, tubuh sebesar apa pun akan mudah roboh.

Soal ini Nelson Mandela pernah mengingatkan: “100% penegakan hukum butuh keberanian moral.”

Mengacu pada hal itu maka, ada 4 hal yang bisa kita dorong bersama:

Pertama. Kuatkan Integritas dari hulu, rekrutmen aparat harus bersih.

Pendidikan kedinasan harus menanamkan etika, yang terpenting: beri kesejahteraan layak.

Sulit minta orang jujur kalau masih terhimpit ekonomi. Kedua. Transparansi dan partisipasi public publik berhak tahu.

Bagaimana penanganan kasus, berapa lama prosesnya, dan apa hasilnya. Pengadilan yang menyiarkan sidang, LHKPN yang dibuka, dan data tilang yang dipublikasi adalah bentuk transparansi.

Saat publik mengawasi, oknum akan berpikir dua kali. Ketiga.

Reformasi birokrasi penegakan hukum sederhanakan prosedur.

Potong jalur calo. Gunakan teknologi.

Laporan polisi online, e-tilang, e-berkas.

Birokrasi yang berbelit berpotensi korupsi. Birokrasi yang cepat dan jelas melahirkan kepercayaan.

Keempat. Budaya taat hukum dimulai dari kita, penegakan hukum bukan hanya tugas polisi dan hakim.

Dimulai saat kita tertib bayar pajak, tidak menyogok saat urus SIM, tidak main “orang dalam”, dan berani menolak gratifikasi. Bela negara di bidang hukum dimulai dari rumah kita sendiri.

Kelima. Hukum sebagai rumah bersama. UUD 1945 adalah fondasinya. UU adalah temboknya. Penegak hukum adalah penjaga pintunya.

81 tahun kita membangun itu semua dan sudah saatnya kita tidak hanya mengecat pagar, tapi juga menguatkan kunci dan mengusir rayap.

Dalam konteks ini, Presiden pertama kita, Soekarno pernah berkata:

” Para pahlawan berjuang dengan darah agar kita merdeka. Bagian kita sekarang adalah menjaga kemerdekaan itu dengan hukum yang adil”.

Menutup tulisan ini , ada empat catatan yang perlu kita renungkan bersama yaitu: Pertama. ketimpangan rasa keadilan. Publik masih melihat adanya disparitas.

Kasus kecil dipercepat sementara kasus besar dengan kerugian negara triliunan rupiah sangat lambat mendapat penghukuman. Kedua, ego sektoral antar lembaga.

Koordinasi antara Kepolisian, Kejaksaan, KPK, dan Pengadilan belum sepenuhnya sinergi.

Akibatnya berkas perkara bolak-balik, waktu terbuang, dan biaya perkara menjadi mahal. Rakyat kecil yang paling dirugikan.

Ketiga, persoalan integritas. Kita masih menemukan oknum aparat kurang profesional.

Oknum calo perkara, oknum yang jual beli pasal, oknum yang menyalahgunakan wewenang.

Satu oknum bisa merusak kepercayaan terhadap seribu orang baik. Keempat, hukum belum sepenuhnya menyentuh persoalan rakyat.

Kejahatan lingkungan, mafia tanah, perampasan ruang hidup masyarakat adat, dan kejahatan siber adalah tantangan baru. Kelima, ancaman disintegrasi. Radikalisme, intoleransi, dan ujaran kebencian.

Hukum harus hadir untuk menjaga Bhinneka Tunggal Ika dan persatuan.

Jika lima tantangan ini tidak dituntaskan, maka di usia 100 tahun nanti,Indonesia hanya akan mewariskan bangsa yang secara fisik merdeka, tetapi secara hukum rapuh.

Dalam menegakkan hukum kita sangat membutuhkan orang-orang yang sudah selesai dengan dirinya integritas moral diatas segalanya. Kita butuh orang sekaliber Baharuddin Lopa, Artidjo Alkostar, Yap Thiam Hien dan Adnan Buyung Nasution. Hari ini kita mengalami kelangkaan integritas dan moral.

Kita harus berkomitmen bahwa hukum harus berwajah manusia, bertangan tegas, dan berhati nurani. Karena Indonesia yang kita impikan bukan hanya Indonesia yang merdeka, tapi juga Indonesia yang adil.

Post Comment