*Pencerahan Hukum Hari Ini**Rabu, 19 Agustus 2026**GUGATAN WARIS DITOLAK PENGADILAN AKIBAT KARTU ADVOKAT KUASA HUKUM HABIS MASA BERLAKU*

*Pencerahan Hukum Hari Ini**Rabu, 19 Agustus 2026**GUGATAN WARIS DITOLAK PENGADILAN AKIBAT KARTU ADVOKAT KUASA HUKUM HABIS MASA BERLAKU*

Bagikan Kabar Ini

Oleh: Fredrik J. Pinakunary

*Pokok Perkara*

Perkara bermula setelah wafatnya H. Abd. Latif bin Makka pada 11 Juli 2012. Meninggalnya almarhum memicu perselisihan terkait penguasaan serta pembagian harta peninggalan antara janda almarhum, Hj. Hasni binti Cingkogo (Penggugat), dengan saudara-saudara kandung almarhum (Para Tergugat).

*Putusan Pengadilan Agama Pinrang*

Penggugat menunjuk seorang advokat sebagai kuasa hukum dan mendaftarkan gugatan pembagian harta bersama dan warisan ke Pengadilan Agama Pinrang.

Para Tergugat mengajukan eksepsi terkait legalitas kuasa hukum Penggugat sekaligus mengajukan gugatan rekonvensi (gugat balik).

Majelis Hakim Pengadilan Agama Pinrang menolak eksepsi Tergugat dan mengabulkan sebagian gugatan konvensi serta rekonvensi, termasuk menetapkan ahli waris, anak angkat, rincian harta bersama, dan porsi bagian masing-masing pihak.

*Putusan Pengadilan Tinggi Agama Makassar*

Pengadilan Tinggi Agama Makassar membatalkan putusan tingkat pertama dan menyatakan gugatan konvensi maupun rekonvensi tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard / NO). Karena terbukti bahwa pada saat gugatan didaftarkan, Kartu Tanda Pengenal Advokat (KTPA) milik kuasa hukum Penggugat telah habis masa berlakunya (kedaluwarsa), sehingga Surat Kuasa Khusus dinilai cacat formil.

*Putusan Mahkamah Agung*

Penggugat mengajukan permohonan kasasi, namun Mahkamah Agung menolaknya sehingga putusan pada tingkat banding tetap berlaku. Selanjutnya, Penggugat mengajukan Peninjauan Kembali, namun Mahkamah Agung kembali menolak permohonan tersebut.

*Pertimbangan Hukum Mahkamah Agung*

1. Ketiadaan Cacat/Kekeliruan Nyata

Judex Facti (Pengadilan Tinggi Agama Makassar) dinilai sudah tepat dan tidak melakukan kekhilafan hakim atau kekeliruan nyata saat menyatakan kuasa hukum Penggugat tidak memiliki legalitas beracara akibat KTPA yang telah mati/berakhir.

2. Batasan Alasan Peninjauan Kembali

Persoalan administratif profesi advokat (keberlakuan KTPA) bukan merupakan alasan atau dasar permohonan Peninjauan Kembali sebagaimana diatur dalam Pasal 67 UU No. 14 Tahun 1985 jo. UU No. 5 Tahun 2004 tentang Mahkamah Agung.

*Kaidah Hukum*

*1. Hilangnya Kewenangan Beracara (Standi in Judicio)*

Advokat yang menandatangani Surat Kuasa Khusus dan surat gugatan dalam kondisi Kartu Tanda Pengenal Advokat (KTPA) telah habis masa berlakunya mengalami diskualifikasi in person, sehingga kehilangan wewenang formil untuk beracara (standi in judicio) di hadapan pengadilan.

*2. Surat Kuasa Cacat Formil Mengakibatkan Gugatan NO*

Surat Kuasa Khusus yang ditandatangani advokat ber-KTPA kedaluwarsa adalah cacat hukum/cacat formil. Cacat formil ini melumpuhkan keabsahan pendaftaran perkara, sehingga gugatan harus dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard / NO).

*3. Kekuatan Surat Keterangan Perpanjangan*

Surat keterangan perpanjangan dari pengurus cabang atau organisasi pendiri tidak dapat menggantikan kedudukan KTPA resmi yang sah dan masih berlaku dari Dewan Pimpinan Nasional/Pusat organisasi advokat yang berwenang.

→ Putusan Mahkamah Agung Nomor 43 PK/Ag/2016, tanggal 29 Juni 2018.

Sumber:
https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/e3c7736fc287014197218cb6e1f9774a.html 

Salam Pancasila,
Fredrik J. Pinakunary
Wakil Ketua Umum Peradi RBA
(*/rls/spasi/zir).

Post Comment