ANALISIS HUKUM: Tragedi “Selesaikan di Luar” di PN Jakbar—Potret Kelam Penegakan Hukum dan Jeratan Pasal 262 KUHP Nasional
Spasinews.com // JAKARTA – Insiden pengeroyokan terhadap Advokat Oktavianus AM Sitohang, S.H., M.H., oleh rekan sejawatnya, Advokat PS beserta tim, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Rabu (29/4/2026), bukan sekadar perkelahian biasa.
Ini adalah serangan terhadap marwah peradilan (contempt of court) dan pelanggaran serius terhadap UU Advokat serta KUHP Nasional.
Ketua Umum Solidaritas Pembela Advokat Seluruh Indonesia (SPASI), Jelani Christo, S.H., M.H., memberikan analisis tajam mengenai rentetan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh para pelaku.
1. Delik Pidana Terencana: Pasal 262 KUHP Nasional
Jelani Christo menegaskan bahwa ancaman lisan pelaku di ruang sidang“merupakan bukti krusial adanya niat jahat (mens rea) yang terencana.
“Pernyataan itu bukan spontanitas, melainkan pengkondisian situasi.
Secara hukum, ketika mereka menunggu korban di depan pintu dan langsung melakukan pengeroyokan, unsur Pasal 262 KUHP Nasional (UU No. 1 Tahun 2023) telah terpenuhi secara sempurna,” ujar Jelani.
Berdasarkan analisisnya, pelaku terjerat:
- Tenaga Bersama (Pengeroyokan):
Dilakukan oleh lebih dari satu orang (Kuasa Hukum, Prinsipal, dan Saksi).
- Dampak Fisik:
Adanya luka memar dan pecahnya kacamata korban merupakan delik materiil yang memperkuat ancaman pidana hingga 9 tahun penjara.
- Sanksi Denda:
- Pelaku menghadapi denda Kategori V senilai Rp500 juta.
2. Pelanggaran UU Advokat dan Kode Etik Berat
Sebagai sesama aparat penegak hukum, tindakan PS dinilai telah mengkhianati UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
“Advokat memiliki hak imunitas saat menjalankan tugas profesi di dalam maupun di luar persidangan selama dilakukan dengan itikad baik.
Sebaliknya, menyerang rekan sejawat secara fisik adalah pelanggaran kode etik paling berat.
Kami dari SPASI mendesak organisasi profesi untuk segera melakukan pemecatan tetap secara tidak hormat. Orang-orang dengan mentalitas preman tidak layak menyandang gelar officium nobile,” tegas Jelani Christo.
3. Sorotan terhadap Keamanan Obyek Vital Peradilan
Investigasi di lapangan mengungkap fakta miris mengenai respon keamanan internal.
Pernyataan petugas sidang yang mengatakan“ dinilai Jelani sebagai kegagalan institusi PN Jakarta Barat dalam memberikan perlindungan hukum di wilayahnya.
“Pengadilan adalah obyek vital. Korban adalah advokat yang sedang menjalankan tugas negara.
Mengusir keributan ke luar gerbang, di mana pelaku sudah menunggu untuk melakukan kekerasan lebih lanjut, merupakan pengabaian terhadap kewajiban perlindungan saksi dan korban di lingkungan peradilan,” tambahnya.
Fakta-Fakta Hukum yang Memperkuat Laporan Polisi (LP):
Berdasarkan kronologi yang dihimpun, terdapat tiga alat bukti kuat yang kini berada di tangan penyidik Polsek Palmerah:
Rekaman Video Korban:Detik-detik pengeroyokan dan upaya perampasan ponsel oleh pelaku sebagai bukti intimidasi.
Rekaman CCTV PN Jakbar: Rekaman utuh yang memperlihatkan peran masing-masing pelaku (Siapa memukul, siapa menarik, dan siapa yang memprovokasi).
Bukti Fisik & Visum:Pecahan kacamata yang ditemukan polisi di TKP serta hasil visum medis atas luka lebam pada wajah korban.
Kesimpulan Analisis
Jelani Christo menutup analisisnya dengan peringatan keras bagi dunia advokasi Indonesia.
“Jika kasus ini tidak berujung pada jeruji besi, maka hukum kita kalah oleh otot. SPASI akan mengawal kasus ini hingga ke meja hijau. Kami ingin memastikan bahwa tidak ada lagi advokat yang boleh merasa terancam nyawanya saat membela klien hanya karena lawan bicaranya tidak mampu beradu argumen secara intelektual.”
Pewarta:Tim investigaai
Editor:Bony A
Share this content:




Post Comment