LAPORAN KHUSUS: Marwah Peradilan Terinjak di PN Jakarta Barat, Advokat Dikeroyok Rekan Sejawat
Spasinews.com // JAKARTA – Ruang pengadilan yang seharusnya menjadi tempat sakral bagi pencari keadilan berubah menjadi arena kekerasan yang brutal.
Pada Rabu, 29 April 2026, sebuah insiden pengeroyokan menimpa Advokat Oktavianus AM Sitohang, S.H., M.H., yang dilakukan oleh rekan sejawatnya, Advokat PS beserta timnya (prinsipal dan saksi), tepat di lingkungan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.
Investigasi ini mengungkap kronologi di balik pintu ruang sidang hingga upaya penegakan hukum yang tengah berjalan.
Pemicu di Ruang Sidang: “Selesaikan di Luar Saja”
Insiden bermula saat persidangan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
Oktavianus, selaku kuasa hukum Tergugat, hadir saat sidang sedang berlangsung.
Meski terlambat, Majelis Hakim memberikan kesempatan kepadanya untuk mengajukan pertanyaan kepada saksi kedua dari pihak Penggugat.
Ketegangan memuncak saat pihak Penggugat berulang kali mengajukan keberatan atas pertanyaan Oktavianus.
Suasana semakin tidak kondusif ketika saksi pertama Penggugat, yang seharusnya duduk tenang di kursi hadirin, ikut berteriak dengan nada marah.
Puncak provokasi terjadi saat Kuasa Hukum Penggugat, PS, berteriak kepada Majelis Hakim:
“Majelis Hakim ditutup saja sidangnya, biar nanti kami selesaikan di luar saja!”
Hakim pun menutup persidangan tanpa memberikan kesempatan bagi Oktavianus untuk menyampaikan pendapat terakhirnya.
Kalimat “selesaikan di luar” ternyata bukan sekadar gertakan, melainkan awal dari aksi premanisme terencana.
Detik-Detik Pengeroyokan dan Upaya Membungkam Bukti
Saat Oktavianus melangkah keluar ruang sidang, ia langsung dihadang oleh gerombolan pihak Penggugat.
Tanpa basa-basi, korban ditarik oleh prinsipal, sementara PS diduga melontarkan pukulan pertama.
Aksi tarik-menarik, dorongan, dan pukulan bertubi-tubi terjadi di sepanjang selasar pengadilan.
Meski petugas ruang sidang mencoba melerai, para pelaku seolah gelap mata.
Bahkan, beberapa petugas dilaporkan turut terkena imbas pukulan saat mencoba melindungi korban.
Di tengah hujan pukulan, Oktavianus berusaha merekam aksi keji tersebut menggunakan ponselnya.
Menyadari perbuatan mereka terekam, para pelaku berteriak histeris:
“HP-nya, HP-nya! Hapus videonya, ambil HP-nya!”
Korban terus dipukuli hingga ke gang menuju halaman depan PN Jakarta Barat.
Sebuah pukulan telak mendarat di wajah Oktavianus, mengakibatkan kacamata miliknya pecah dan wajah mengalami luka lebam serius.
Respons Ketum SPASI: “Ini Adalah Pelanggaran Berat dan Pidana Murni”
Ketua Umum Solidaritas Pembela Advokat Seluruh Indonesia (SPASI), Jelani Christo, S.H., M.H., mengecam keras insiden yang mencoreng profesi advokat ini.
Dalam keterangannya, Jelani menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak hanya mencederai fisik korban, tetapi juga menghina institusi peradilan.
“Apa yang dilakukan oleh oknum Advokat PS dan timnya adalah bentuk premanisme yang dibungkus jubah hukum. Mengajak ‘selesai di luar’ saat sidang berlangsung membuktikan adanya niat jahat (mens rea) yang terencana,” tegas Jelani Christo.
Jelani juga menyoroti pentingnya perlindungan terhadap advokat saat menjalankan tugas.
“Kami telah mengawal korban melakukan laporan polisi (LP) dan visum. Bukti rekaman CCTV dan pecahan kacamata di TKP sudah diamankan. SPASI tidak akan mundur sejengkal pun. Kami menuntut pelaku dijerat Pasal 262 KUHP Nasional tentang pengeroyokan dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara, serta pemecatan permanen dari organisasi profesi,” tambahnya.
Investigasi Lapangan dan Barang Bukti
Pasca-kejadian, aparat dari Polsek Palmerah segera mendatangi lokasi.
Dalam olah TKP awal, polisi menemukan pecahan kacamata korban tanpa bingkai di gang antara ruang tunggu sidang 7 dan halaman depan—bukti bisu kerasnya hantaman yang diterima korban.
Pihak keamanan PN Jakarta Barat sempat mengamankan korban di dalam lobby yang diblokade ketat, karena para pelaku dilaporkan masih menunggu di gerbang keluar untuk mencegat korban.
Saat ini, rekaman CCTV utuh sedang diproses melalui surat resmi kepolisian untuk memperkuat pembuktian di penyidikan.
Kasus ini kini menjadi ujian bagi penegakan hukum di Indonesia: Apakah profesi advokat akan tetap menjadi officium nobile (profesi mulia), ataukah akan dibiarkan dikuasai oleh oknum yang menggunakan otot di atas otak?
*Tim Investigasi Media SPASI | Sabtu, 2 Mei 2026
Editor: Bony A
Share this content:




Post Comment