Oknum Advokat Keroyok Rekan Sejawat di PN Jakbar, Terancam 9 Tahun Penjara
Spasinews.com // JAKARTA – Dunia hukum Indonesia kembali diguncang aksi kekerasan yang melibatkan sesama aparat penegak hukum.
Seorang advokat dilaporkan menjadi korban pengeroyokan yang diduga dilakukan oleh oknum Advokat bersama prinsipal dan satu orang lagi jumlah pelaku pengeroyokan Ada 3 orang pengacara dan salah satu prinsipal.
Kasus ini kini ditangani serius oleh pihak berwenang karena mencakup pelanggaran kode etik berat sekaligus tindak pidana murni.
Kronologi dan Jeratan KUHP Nasional
Berdasarkan laporan yang diterima, aksi kekerasan tersebut dilakukan secara bersama-sama di lingkungan Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Merujuk pada KUHP Nasional (UU No. 1 Tahun 2023), para pelaku dijerat dengan Pasal 262 mengenai pengeroyokan (tenaga bersama) yang mengakibatkan luka-luka.
Sesuai dengan ketentuan pasal tersebut, para tersangka menghadapi ancaman sanksi serius:
- Pidana Penjara: Maksimal 9 tahun jika terbukti mengakibatkan luka berat.
- Denda: Masuk dalam Kategori V, dengan nilai denda mencapai Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah).
Perlindungan Korban oleh SPASI
Guna mengantisipasi adanya intimidasi lebih lanjut dari sesama rekan seprofesi, korban kini resmi berada di bawah perlindungan Solidaritas Pembela Advokat Seluruh Indonesia (SPASI).
Lembaga ini berkomitmen memberikan bantuan hukum serta jaminan keamanan bagi korban sepanjang proses penyidikan hingga persidangan.
“Aksi premanisme dalam bentuk apa pun, apalagi dilakukan oleh mereka yang mengerti hukum terhadap rekan sejawat, tidak dapat ditoleransi. Kami akan mengawal kasus ini hingga tuntas agar pelaku mendapat sanksi setimpal sesuai Pasal 262 KUHP Nasional,” tegas perwakilan SPASI dalam keterangan resminya.
Langkah Hukum dan Sanksi Profesi
Pihak kepolisian saat ini tengah mengumpulkan barang bukti krusial, termasuk rekaman CCTV di lokasi kejadian dan hasil visum korban.
Selain ancaman pidana dan denda materiil, para oknum advokat tersebut juga terancam sanksi etik berupa pemecatan secara tidak hormat dari organisasi profesi advokat tempat mereka bernaung jika terbukti bersalah di pengadilan.(Tim/Red)
Editor : Bony A
Share this content:




Post Comment