Polres Kotim Ungkap Dugaan Penyalahgunaan 180 Karung Pupuk Bersubsidi, Satu Truk Diamankan
Spasinews.com // SAMPIT – Polres Kotawaringin Timur mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan pupuk bersubsidi jenis Urea dan NPK sebanyak 180 karung di Kecamatan Mentaya Hilir Selatan, Kabupaten Kotim, pada Minggu, 6/4/2026 sekitar pukul 21.00 WIB.
Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain, S.H., S.I.K., M.H., mengatakan barang bukti diamankan bersama satu unit truk bernomor polisi KH 8067 FH di Jalan HM Arsyad Km 43, Mentaya Hilir Selatan. Truk tersebut diketahui membawa pupuk dari Desa Kuin Permai, Kecamatan Teluk Sampit.
“Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, petugas berhasil mengamankan terlapor berinisial B bin H 47 th beserta barang bukti sebanyak 180 karung pupuk bersubsidi jenis Urea dan NPK,” kata Resky saat konferensi pers di lobi Mapolres Kotim, Kamis, 30/4/2026.
Konferensi pers turut dihadiri Kasat Reskrim AKP Sugiharso, S.H., M.H., Kapolsek Jaya Karya IPDA Fauzi Alamsyah, S.H., dan Kasi Humas AKP Edy Wiyoko, S.E. Resky menyebut pengungkapan ini merupakan hasil kerja Polsek Jaya Karya dan Satreskrim Polres Kotim.
Kasus ini, kata dia, kini masuk tahap penyidikan lebih lanjut untuk mendalami asal pupuk, modus distribusi, dan pihak-pihak yang terlibat. Polisi belum merinci identitas dan jumlah tersangka dengan alasan kepentingan penyidikan.
Resky menegaskan pihaknya berkomitmen mengawasi penyaluran barang bersubsidi agar tepat sasaran. “Terlebih hal ini ada kaitannya dengan Satgas Ketahanan Pangan dan program kebijakan pemerintah mengenai swasembada pangan,” ujarnya.
Penyalahgunaan pupuk bersubsidi diatur dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b jo Pasal 1 angka 1 UU Darurat No. 7 Tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan, dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi, dan/atau Pasal 21 UU No. 8 Tahun 1962 tentang Perdagangan Barang dalam Pengawasan, dengan ancaman pidana penjara.
Polres Kotim meminta masyarakat melaporkan jika menemukan penyelewengan distribusi pupuk bersubsidi di wilayah Kotim.
_(Bony A / Humas Polres Kotim)_
Share this content:




Post Comment