Nurani yang Mati? Mediasi Gugatan Iptu Tomi Marbun Gagal total, Kuasa Hukum: Nyawa Perwira Seolah Tak Berharga
Spasinews.com // JAKARTA – Harapan keluarga Iptu Tomi Samuel Marbun untuk mendapatkan kepastian melalui jalan damai pupus sudah.
Mediasi ketiga dalam perkara Citizen Lawsuit Nomor 94/Pdt.G/2026/PN Jkt.Pst resmi dinyatakan gagal di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis 30/4/2026.
Negara, melalui para Tergugat, secara terang-terangan menolak permintaan sederhana keluarga: Membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) dan mencari keberadaan sang perwira yang hilang misterius di Papua Barat.
Kebuntuan di Ruang Mediasi
Berdasarkan laporan hasil mediasi, sejumlah pihak kunci justru menunjukkan sikap abai. Tergugat III (Ketua DPR RI), Tergugat V (Ketua Kompolnas), dan Turut Tergugat VIII (Komisi Percepatan Reformasi Polri) tercatat mangkir dari pertemuan krusial tersebut.
Ketua Umum Solidaritas Pembela Advokat Seluruh Indonesia (SPASI), Jelani Christo, S.H., M.H., yang mendampingi keluarga korban, tidak dapat menyembunyikan kekecewaannya.
Ia menilai penolakan para tergugat untuk membentuk TGPF adalah bentuk nyata dari matinya hati nurani penguasa.”Hasil mediasi ketiga nihil. Tidak ada titik temu karena para Tergugat menolak permintaan yang paling mendasar: cari Iptu Tomi Marbun dan bentuk TGPF.
Jika hal semudah itu saja tidak mampu dilakukan, sepertinya nyawa manusia memang tidak ada harganya di mata mereka. Dimana hati nurani mereka?” tegas Jelani dengan nada tajam, Jumat 1/5/2026.
Ancaman bagi Moralitas Korps Bhayangkara
Kasus ini bukan sekadar urusan satu keluarga, melainkan tamparan keras bagi institusi Polri.
Jelani menyoroti dampak psikologis dan perlindungan hukum bagi ribuan anggota polisi lainnya yang saat ini sedang bertugas di medan konflik.
“Jika seorang perwira polisi saja dibiarkan hilang begitu saja tanpa pertanggungjawaban dari atasan dan pemerintah, bagaimana nasib anggota polisi di bawahnya?
Tanpa perlindungan saat melaksanakan tugas, ini adalah preseden buruk bagi keselamatan seluruh aparat negara,” lanjutnya.
Lanjut ke Pokok Perkara: “No Viral No Justice”
Dengan gagalnya mediasi ini, persidangan akan segera memasuki pemeriksaan pokok perkara melalui sistem e-Court.
Pihak Penggugat juga telah mengusulkan kepada Mediator agar jadwal sidang digeser ke hari Senin atau Selasa guna efektivitas proses hukum.
Jelani Christo kembali menyerukan kepada masyarakat luas untuk tidak melepaskan pandangan dari kasus ini.
Menurutnya, kejanggalan-kejanggalan dalam hilangnya Iptu Tomi—mulai dari barang pribadi yang kembali tanpa pemilik hingga kronologi yang berubah-ubah—harus dilawan dengan pengawalan publik yang masif.> “Logika sehat perlu dikawal dalam proses persidangan ke depan.
Di negeri ini, seolah berlaku hukum *’No Viral, No Justice’*.
Kami tidak akan berhenti berjuang sampai diketahui apa penyebab hilangnya Iptu Tomi Marbun dan di mana keberadaannya,” tutup Jelani.
Kini, bola panas berada di tangan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Publik menanti, apakah pengadilan mampu memberikan keadilan yang gagal diberikan oleh pemerintah melalui meja mediasi. (Tim/Red)
Editor : Bony A
Share this content:




Post Comment