Misteri Hilangnya Iptu Tomi Marbun: “No Viral No Justice”, Kuasa Hukum Desak Pembentukan TGPF

Berita Terbaru

Misteri Hilangnya Iptu Tomi Marbun: “No Viral No Justice”, Kuasa Hukum Desak Pembentukan TGPF

LAPORAN KHUSUS

Spasinews.com // JAKARTA – Tabir gelap menyelimuti hilangnya Iptu Tomi Samuel Marbun di belantara Papua Barat sejak Desember 2024.

Merasa negara abai dan penuh kejanggalan, keluarga korban melalui jalur Citizen Lawsuit (CLS) kini menyeret pucuk pimpinan negara ke meja hijau Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 94/Pdt.G/2026/PN Jkt.Pst.

Ketua Umum Solidaritas Pembela Advokat Seluruh Indonesia (SPASI), Jelani Christo, S.H., M.H., yang juga bertindak sebagai kuasa hukum keluarga, membongkar sejumlah fakta menyakitkan yang menjadi dasar gugatan terhadap Presiden hingga Kapolri.

Kejanggalan yang Melawan Logika Sehat

Jelani mengungkapkan bahwa narasi yang dibangun oleh pihak kepolisian berubah-ubah, mulai dari klaim tergelincir hingga hanyut. Namun, fakta di lapangan justru memicu tanda tanya besar bagi akal sehat.

“Ada inkonsistensi informasi yang luar biasa. Keterangan dari Wakapolres, Kapolres, hingga Kanit Resmob kepada istri korban saling tumpang tindih. Yang paling mencurigakan, barang-barang yang seharusnya melekat pada seorang anggota Polri saat bertugas—seperti senjata api (Sempi), baju anti peluru, hingga ponsel—justru ditemukan dan dikembalikan ke keluarga.
Pertanyaannya: Mengapa barangnya ada, tapi orangnya hilang? Ada apa sebenarnya?” tegas Jelani Christo saat dikonfirmasi, Jumat 1/5/2026.

Tak hanya itu, keluarga mengungkap adanya tekanan atasan sebelum korban hilang, serta permintaan dana pribadi oleh korban kepada istrinya untuk kebutuhan operasional pengejaran KKB, yang dinilai sangat tidak lazim dalam protap kedinasan.

Negara Dinilai Lalai: Gugatan Melawan Penguasa

Gugatan ini menyasar delapan pihak, termasuk Presiden RI (Tergugat I) dan Kapolri (Tergugat VI). Menurut Jelani, dasar hukum CLS ini adalah omission—kelalaian negara dalam memberikan perlindungan hukum dan kejelasan nasib warga negaranya.

“Pemerintah tidak memberikan respons yang memadai dan transparan. Operasi pencarian dihentikan sepihak pada Mei 2025 tanpa bukti fisik yang kuat.

Kami menggugat untuk memaksa negara membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) yang independen,” tambahnya.

Hambatan Mediasi: Tergugat “Mangkir”

Proses mencari keadilan ini pun tidak berjalan mulus. Dalam tahap mediasi yang sedang berlangsung, Jelani menyayangkan sikap para petinggi negara sebagai pihak tergugat.

“Hambatan utama kami saat ini adalah ketidakhadiran para tergugat. Ada pihak yang sama sekali tidak pernah hadir memenuhi panggilan mediasi. Ini menunjukkan kurangnya iktikad baik dalam menyelesaikan masalah kemanusiaan ini,” ungkap advokat senior tersebut.

Seruan Publik: Kawal Hingga Terang

Di akhir keterangannya, Jelani Christo memberikan pesan menohok bagi publik dan institusi penegak hukum.

Ia menegaskan bahwa kasus ini adalah ujian bagi integritas hukum di Indonesia.

“Kami tekankan kepada publik, kasus hilangnya Iptu Tomi Marbun ini tidak masuk akal. Logika sehat harus dikawal dalam persidangan ke depan.

Kami memegang prinsip ‘No Viral, No Justice’.
Permintaan keluarga sangat sederhana: Bentuk TGPF, turunkan ke lapangan, dan cari tahu apa yang sebenarnya terjadi pada Iptu Tomi Marbun,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, persidangan terus berlanjut di PN Jakarta Pusat, sementara keluarga Iptu Tomi Marbun yang pernyataan dari pengugat oleh Dr. Nelson Simanjuntak sebagai salah satu penggugat, masih menanti kepastian: apakah putra terbaik bangsa itu hilang dalam tugas atau ada ‘tangan-tangan’ lain yang sengaja melenyapkannya. (Tim/Red)

Editor : Bony A

Share this content:

Post Comment