KUHP dan KUHAP Terbaru Dorong Perubahan Paradigma Hukum Pidana

Berita Terbaru

KUHP dan KUHAP Terbaru Dorong Perubahan Paradigma Hukum Pidana

KUHP dan KUHAP Terbaru Dorong Perubahan Paradigma Hukum Pidana

Jakarta — Diskusi hukum bertajuk “Efektivitas KUHP dan KUHAP Terbaru” digelar pada Sabtu (31/1/2026) pukul 12.30 WIB. Forum ini menghadirkan dua narasumber, Dr. Fetrus, S.H., M.H., CTA dan Dr. Aturkian Laia, S.H., M.H., serta diikuti peserta dari kalangan akademisi, politisi, advokat, dan mahasiswa.

Dalam paparannya, Dr. Aturkian Laia menjelaskan bahwa KUHP dan KUHAP terbaru membawa perubahan signifikan, baik dari sisi struktur maupun substansi. Perubahan tersebut meliputi penambahan jumlah buku dan pasal, pengaturan bab-bab baru terkait tindak pidana, hingga pembaruan mekanisme beracara.

“Aturan baru ini menandai pergeseran paradigma hukum pidana dari aliran klasik menuju aliran hukum pidana modern,” kata Aturkian. Ia menambahkan, pembaruan tersebut tercermin dalam penguatan konsep restorative justice, pengakuan bersalah, serta penerapan proses peradilan cepat sebagai alternatif penyelesaian perkara.

Sementara itu, Dr. Fetrus menyoroti dimasukkannya hukum adat dalam KUHP terbaru. Menurutnya, pengakuan hukum adat menjadi ciri khas penting yang membedakan KUHP baru dari regulasi sebelumnya. “Hukum adat dapat berfungsi sebagai penengah dan rujukan dalam menjatuhkan sanksi, khususnya bagi masyarakat yang memiliki ikatan kuat dengan nilai-nilai lokal,” ujarnya.

Diskusi juga menegaskan bahwa KUHP dan KUHAP terbaru tidak semata-mata menempatkan pengadilan sebagai satu-satunya jalur penyelesaian perkara. Regulasi ini membuka ruang bagi penyelesaian di luar pengadilan guna mendorong reintegrasi sosial para pihak yang berperkara.

Meski demikian, para narasumber menilai implementasi aturan baru tersebut akan menjadi tantangan tersendiri. Kesiapan aparat penegak hukum dan masyarakat dinilai menjadi faktor penentu keberhasilan penerapan KUHP dan KUHAP terbaru.

Menutup diskusi, Dr. Aturkian menyampaikan refleksi singkat mengenai kesiapan masyarakat dalam menjalankan regulasi baru tersebut. “Apakah masyarakat siap menjalankannya? Tanyakan pada rumput yang bergoyang,” ujarnya.

Editor: Romo Kefas

Share this content:

Post Comment