*Pencerahan Hukum Hari Ini**Senin, 24 Agustus 2026**PENGAKUAN STATUS HUKUM ANAK LUAR KAWIN DAN KEWAJIBAN PEMBUKTIAN SEBALIKNYA OLEH AYAH BIOLOGIS*
Oleh: Fredrik J. Pinakunary*
*1. Posisi Kasus*
Sengketa keperdataan ini bermula dari hubungan hidup bersama tanpa ikatan perkawinan yang sah (_cohabitation_) antara seorang perempuan (Penggugat) dan seorang laki-laki (Tergugat), yang melahirkan seorang anak perempuan. Pasca-kelahiran anak tersebut, Tergugat menolak untuk mengakui status anak bersangkutan sebagai darah daging atau anak biologisnya. Guna memperoleh kepastian hukum dan pemenuhan hak-hak keperdataan sang anak, Penggugat mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ke pengadilan dengan petitum utama agar pengadilan menetapkan status biologis anak terhadap Tergugat, memerintahkan pelaksanaan uji DNA, serta menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian.
*2. Putusan Pengadilan*
*Pengadilan Negeri Tangerang*: Menolak eksepsi Tergugat serta menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya atas dasar ketiadaan ikatan perkawinan sah.
*Pengadilan Tinggi Banten*: Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Tangerang dan mengabulkan sebagian gugatan. Pengadilan tingkat banding menyatakan tindakan Tergugat sebagai perbuatan melawan hukum dan menetapkan anak yang dilahirkan Penggugat sebagai anak biologis dari Tergugat, sepanjang Tergugat tidak dapat membuktikan dalil sebaliknya.
*Mahkamah Agung pada tingkat Kasasi*: Menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Banten dan secara resmi menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi (Tergugat).
*3. Pertimbangan Hukum Mahkamah Agung*
Putusan Pengadilan Tinggi Banten telah tepat dan tidak salah dalam menerapkan hukum. Mengingat anak tersebut lahir dari hubungan luar perkawinan antara Penggugat dan Tergugat, demi menjamin kepastian hukum dan perlindungan hak asasi anak, anak yang dilahirkan secara yuridis diakui memiliki hubungan keperdataan dan biologis dengan sang ayah (Tergugat). Dalam konteks ini, beban pembuktian dialihkan kepada Tergugat (_omkering van het bewijslast_); Apabila Tergugat menyangkal hubungan darah tersebut, maka Tergugat sendirilah yang wajib membuktikan sebaliknya melalui sarana pembuktian yang sah (seperti tes DNA).
*4. Kaidah Hukum*
*Presumsi Hukum Hubungan Biologis Anak Luar Kawin:* Anak yang lahir di luar ikatan perkawinan yang sah secara hukum memperoleh status dan hubungan biologis dengan laki-laki yang menjadi pasangannya, sepanjang hubungan faktual tersebut terbukti dan pihak laki-laki tidak dapat membuktikan sebaliknya.
*Penerapan Beban Pembuktian Terbalik (Shifting Burden of Proof):* Dalam sengketa pengakuan anak luar perkawinan, terduga ayah biologis yang menyangkal keabsahan hubungan darah dengan anak yang dilahirkan memikul kewajiban yuridis untuk membuktikan dalil sangkalannya melalui pembuktian ilmiah/medis.
*Perlindungan Hak Keperdataan Anak:* Pengingkaran terhadap anak biologis yang lahir di luar perkawinan yang sah tanpa didukung pembuktian yang sah dikualifikasikan sebagai bentuk Perbuatan Melawan Hukum (_onrechtmatige daad_) yang melanggar hak keperdataan dan perlindungan anak.
→ Putusan Mahkamah Agung Nomor 1055 K/Pdt/2023, tanggal 23 Mei 2023.
Sumber:
https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/zaee0b487ff21e18a024313334373330.html
Salam Pancasila,
Fredrik J. Pinakunary*
Wakil Ketua Umum PERADI RBA
(*/rls/JC/Sps/zir)




Post Comment