*Pencerahan Hukum Hari Ini**Kamis, 27 Agustus 2026**BATASAN HUKUM PENCEGAHAN PERKAWINAN: MENGAPA RESTU DAN KEBERATAN MORAL ORANG TUA TIDAK DAPAT MEMBATALKAN HAK NIKAH ANAK?*
Oleh: Fredrik J. Pinakunary*
*1. Posisi Kasus*
Perkara ini bermula dari permohonan pencegahan perkawinan yang diajukan oleh kedua orang tua (Para Penggugat) terhadap rencana pernikahan anak kandung perempuan mereka. Para Penggugat menolak keras pernikahan tersebut dengan mendalilkan sejumlah keberatan, antara lain:
– *Persoalan Kepatuhan & Etika Keluarga:* Anak perempuan tersebut telah meninggalkan rumah tanpa izin orang tua, serta pihak calon suami beserta keluarganya dinilai tidak menunjukkan tata krama dan itikad baik dalam proses lamaran.
– *Penilaian Moral & Perilaku Calon Suami:* Calon suami didalilkan memiliki tabiat buruk berupa kebiasaan mabuk-mabukan.
– *Dugaan Pelanggaran Norma:* Terdapat dugaan bahwa keduanya telah melangsungkan nikah siri.
– *Status Perwalian:* Sebelum gugatan pencegahan ini diajukan, anak perempuan tersebut telah secara sah memperoleh penetapan Wali Adhal dari pengadilan karena ayahnya enggan/menolak bertindak sebagai wali nikah.
*2. Putusan Pengadilan*
– *Pengadilan Agama Tuban:* Menolak permohonan pencegahan perkawinan yang diajukan oleh Para Penggugat.
– *Di tingkat kasasi*, Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi Para Penggugat dan menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama.
*3. Pertimbangan Hukum Mahkamah Agung*
– Seluruh dalil keberatan yang diajukan Para Penggugat (seperti restu orang tua, tata cara lamaran, etika, dan penilaian moral calon mempelai) bukanlah bagian dari rukun maupun syarat sah perkawinan, baik menurut hukum Islam (Kompilasi Hukum Islam) maupun peraturan perundang-undangan (UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan).
– *Tidak ditemukan adanya halangan syar’i* (seperti hubungan mahram, sesusuan, atau masih terikat perkawinan lain) maupun halangan hukum formal yang melarang kedua calon mempelai untuk melangsungkan pernikahan.
– Karena tidak ada rukun/syarat yang dilanggar serta tidak ada larangan hukum yang terpenuhi, maka hak calon mempelai untuk melangsungkan perkawinan yang sah wajib dilindungi.
*4. Kaidah Hukum*
– *Sifat Limitasi Pencegahan Perkawinan:* Permohonan pencegahan perkawinan secara hukum hanya dapat dikabulkan apabila terdapat bukti kuat mengenai pelanggaran nyata terhadap rukun, syarat sah, atau ketentuan larangan perkawinan menurut hukum positif dan hukum agama.
– *Ketidakberlakuan Alasan Subjektif dan Moral:* Ketidaksetujuan personal orang tua, konflik internal keluarga, cacat tata krama peminangan, serta penilaian perilaku/moral calon pasangan adalah ranah etika sosial yang tidak memiliki akibat hukum (imperatif) untuk menggugurkan keabsahan perkawinan.
– *Kedudukan Hukum Penetapan Wali Adhal:* Apabila pengadilan telah menetapkan wali hakim karena wali nasab enggan (adhal), maka keengganan orang tua tidak dapat dialihkan menjadi dasar hukum untuk mencegah perkawinan tanpa adanya bukti pelanggaran syarat materiil perkawinan.
→ Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 359 K/Ag/2016, tanggal 27 Juli 2016.
Sumber: https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/a83d0282aed86118eed9ff4e54562d5d.html
Salam Pancasila,
Fredrik J. Pinakunary*
Wakil Ketua Umum PERADI RBA
(*/rls/jc/zir).



Post Comment