*Dalam 24 Jam, Dirut Jasa Raharja Serahkan Santunan kepada Ahli Waris Korban Kebakaran KMP Putri Yasmin*

*Dalam 24 Jam, Dirut Jasa Raharja Serahkan Santunan kepada Ahli Waris Korban Kebakaran KMP Putri Yasmin*

Bagikan Kabar Ini

Mataram,  13  Agustus  2026  – spasinews.com

Direktur  Utama  PT  Jasa  ¸Muhammad  Awaluddin, menyerahkan santunan kepada ahli waris korban meninggal dunia dalam insiden kebakaran KMP Putri Yasmin yang terjadi di perairan Bangko-Bangko, Kecamatan Sekotong Barat, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, pada Rabu 12 Agustus 2026.

Penyerahan santunan dilakukan di Asrama Brimob Ampenan, Mataram, pada Kamis (13/08/2026).  Santunan diserahkan kepada Agus Wahyu (46), ayah dari almarhumah Indah Dwi Septiani (20).

Agus Wahyu merupakan anggota Polri yang bertugas di Polda Nusa Tenggara  Barat,  sementara  almarhumah  Indah  merupakan  anak  kedua  dari  tiga bersaudara.

Dalam  penyerahan  santunan  tersebut,  Muhammad  Awaluddin  didampingi  Kepala KSOP Kelas III Lembar Syamsurizal, S.Kom., M.Sc., Kepala Dinas Perhubungan Provinsi  Nusa  Tenggara  Barat  Drs.  Ervan  Anwar,  M.M.,  Ketua  Umum  Dewan Pimpinan Pusat (DPP) GAPASDAP Khoeri Soetomo, Direktur Utama PT Jasaraharja Putera Abdul Haris serta Kepala Kantor Wilayah Jasa Raharja NTB Soleh.

Direktur  Utama  PT  Jasa  Raharja  Muhammad  Awaluddin  menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada keluarga korban. Menurutnya, Jasa Raharja bergerak  cepat  sejak  menerima  informasi  kejadian  dengan  melakukan  koordinasi bersama Basarnas, ASDP, Kepolisian, pemerintah daerah, dan rumah sakit untuk memastikan proses pendataan serta penjaminan korban berjalan tanpa hambatan.

“Kami  menyampaikan  duka  cita  yang  sedalam-dalamnya  kepada  keluarga almarhumah Indah Dwi Septiani. Santunan yang kami serahkan hari ini merupakan bentuk tanggung jawab negara kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan angkutan umum,” ujar Awaluddin.

Ia menegaskan bahwa seluruh penumpang yang sah KMP Putri Yasmin dijamin oleh Jasa  Raharja  sesuai  ketentuan  Undang-Undang  Nomor  33  Tahun  1964  juncto Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1965 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang. Selain perlindungan dasar dari Jasa Raharja, korban dan ahli waris juga memperoleh perlindungan  tambahan  dari  PT  Jasaraharja  Putera  sebagai  bagian  dari  skema perlindungan yang pada penyelenggaraan angkutan umum yang telah melakukan kerja sama. 

“Jasa  Raharja  berkomitmen  memastikan  setiap  korban  maupun  ahli  waris memperoleh haknya secara cepat, tepat, dan tanpa hambatan administratif. Di setiap musibah,  negara  harus  hadir,  dan  kami  akan  terus  mendampingi  seluruh  proses penanganan  hingga  seluruh  hak  korban  dapat  dipenuhi  sesuai  ketentuan  yang berlaku,” kata Awaluddin.

Sebelumnya,  KMP  Putri  Yasmin  yang  berlayar  dari  Padangbai  menuju  Lembar mengalami kebakaran sekitar pukul 04.15 WITA di perairan Bangko-Bangko, Lombok Barat.

Jasa  Raharja  melalui  Kantor  Wilayah  Nusa  Tenggara  Barat  langsung melakukan koordinasi intensif di lokasi kejadian bersama Basarnas, ASDP Lembar, Polair, dan instansi terkait lainnya, serta menempatkan petugas di rumah sakit untuk mempercepat proses penjaminan korban.(*/rls/zainul irwansyah).

Post Comment