*Pencerahan Hukum Hari Ini**Selasa, 25 Agustus 2026**WALI BERHAK MENOLAK MENIKAHKAN JANDA SEBELUM HAK WARIS ANAK KANDUNGNYA DISELESAIKAN*
Oleh: Fredrik J. Pinakunary*
*Pokok Perkara*
Penggugat (seorang janda) mengajukan permohonan ke pengadilan agar wali nikahnya (Tergugat) ditetapkan sebagai wali ‘adhal karena wali tersebut enggan/menolak menikahkannya dengan calon suami yang baru. Penggugat juga memohon izin untuk menikah menggunakan wali hakim. Tergugat menolak menikahkan Penggugat dengan alasan bahwa Penggugat belum menyelesaikan pembagian harta waris peninggalan almarhum suami terdahulu kepada anak perempuan kandungnya. Tergugat menilai perkawinan baru tersebut berpotensi menimbulkan kemudharatan serta merugikan hak dan masa depan anak yang masih di bawah umur. Wali ‘adhal adalah wali nikah yang menolak, enggan, atau berkeberatan untuk menikahkan wanita yang berada di bawah perwaliannya dengan calon mempelai pria pilihannya tanpa alasan syar’i yang dibenarkan.
*Putusan Pengadilan Agama*
Pengadilan Agama Jakarta Selatan mengabulkan permohonan Penggugat, menetapkan Tergugat sebagai wali ‘adhal, dan menunjuk Kepala KUA Kecamatan Mampang Prapatan sebagai wali hakim.
*Putusan Mahkamah Agung*
Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi Tergugat dan membatalkan Penetapan Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
*Pertimbangan Hukum Mahkamah Agung*
Perkawinan harus mewujudkan kemaslahatan (maslahah) dan tidak boleh menimbulkan kerugian (mudharat) bagi keluarga maupun hak anak.
Berdasarkan asas the best interest of the child (kepentingan terbaik bagi anak) serta prinsip maqashid syariah (perlindungan keturunan dan harta), Penggugat berkewajiban menuntaskan hak keperdataan anak kandungnya, khususnya pembagian harta waris almarhum suami, sebelum melangsungkan perkawinan baru.
Penolakan Tergugat dinilai memiliki dasar hukum yang sah dan adil, sehingga Tergugat tidak dapat dikualifikasikan sebagai wali ‘adhal.
*Kaidah Hukum*
*1. Wali nikah beralasan hukum dan sah menolak menikahkan (adhal)*
Apabila perkawinan baru berpotensi merugikan hak-hak anak kandung dari perkawinan sebelumnya.
*2. Pernikahan seorang janda dapat ditunda*
Hingga hak waris anak kandungnya diselesaikan demi kepastian hukum, perlindungan masa depan anak, dan kemaslahatan keluarga sesuai prinsip maqashid syariah.
→ Putusan Mahkamah Agung Nomor 703 K/Ag/2021, tanggal 11 Oktober 2021.
Sumber:
https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/zaef8b639f82cf4293f0303930393036.html
Salam Pancasila,
Fredrik J. Pinakunary*
Wakil Ketua Umum PERADI RBA




Post Comment