*Pencerahan Hukum Hari Ini**Rabu, 12 Agustus 2026**”PENAMBANGAN DI LUAR BATAS KOORDINAT IUP TETAP DIKUALIFIKASI SEBAGAI TINDAK PIDANA PENAMBANGAN TANPA IZIN”* 

*Pencerahan Hukum Hari Ini**Rabu, 12 Agustus 2026**”PENAMBANGAN DI LUAR BATAS KOORDINAT IUP TETAP DIKUALIFIKASI SEBAGAI TINDAK PIDANA PENAMBANGAN TANPA IZIN”* 

Bagikan Kabar Ini

Oleh: Fredrik J. Pinakunary*

*1. Posisi Kasus*
Terdakwa, Endang, adalah pemilik 2 badan usaha pertambangan pasir dan batu di Blok Lampingsari, Desa Linggajati, Kecamatan Sukaratu, Kabupaten Tasikmalaya. 
1.  CV Putra Mandiri: Izin pertambangannya telah habis/kadaluarsa. 
2.  CV Galunggung Mandiri: Memiliki Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi / IUP OP yang masih berlaku.

Meskipun memiliki IUP OP, Terdakwa memerintahkan Saksi Wawan selaku Direktur CV Galunggung Mandiri beserta para pekerja untuk melakukan kegiatan pengerukan pasir di luar titik koordinat resmi CV Galunggung Mandiri. Lokasi penambangan tersebut adalah area bekas galian CV Putra Mandiri yang izinnya sudah habis.

Kegiatan menggunakan eskavator dan truk ini berlangsung selama kurang lebih 2 minggu dan menghasilkan ±180 m³ pasir. Hasil tambang ilegal tersebut kemudian dipindahkan ke lokasi penampungan / stockpile CV Galunggung Mandiri seolah-olah merupakan hasil galian resmi. Selanjutnya pasir dijual seharga Rp650.000,00 per 6 m³ dan hasilnya disetorkan kepada Terdakwa dengan keuntungan Rp50.000 sampai Rp75.000 per 6 m³.   Perbuatan tersebut diketahui oleh Polda Jabar sehingga dilakukan proses hukum.

*2. Putusan Pengadilan*
*Pengadilan Negeri Bandung* Menyatakan Terdakwa terbukti bersalah melakukan penambangan tanpa izin secara bersama-sama dan berlanjut. Dijatuhi pidana penjara 2 tahun dan denda Rp100 juta subsidair 3 bulan kurungan. Pasal yang digunakan: Pasal 158 jo. Pasal 35 UU No. 3/2020 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ke-1 KUHP.

*Pengadilan Tinggi Bandung* Mengubah putusan menjadi pidana penjara 6 bulan dan denda Rp50 juta subsidair 50 hari kurungan. Alat berat ekskavator dan dump truck dirampas untuk negara untuk dilelang guna pemulihan lingkungan.

*Mahkamah Agung pada Tingkat Kasasi* Menolak permohonan kasasi Penuntut Umum dan Terdakwa. Mahkamah Agung menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Bandung.

*3. Pertimbangan Hukum Mahkamah Agung*
Mahkamah Agung menilai Judex Facti tidak salah menerapkan hukum. Berdasarkan fakta persidangan terbukti adanya kesepakatan dan kehendak bersama antara Terdakwa selaku pemilik usaha dengan pengurus untuk melakukan penambangan di luar batas koordinat izin resmi. Dengan demikian seluruh unsur tindak pidana penambangan tanpa izin secara bersama-sama dan berlanjut telah terpenuhi.

*4. Kaidah Hukum*
*1. Asas Legalitas Wilayah Dalam Izin Pertambangan* 
Kegiatan penambangan yang dilakukan di luar titik koordinat resmi yang ditetapkan dalam Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi / IUP OP dikategorikan sebagai penambangan tanpa izin / ilegal. Adanya izin sah pada lokasi yang bersebelahan tidak dapat melegitimasi kegiatan di luar area yang diizinkan.

*2. Manipulasi Hasil Tambang Ilegal Sebagai Bentuk Kesengajaan* 
Memindahkan hasil galian dari area tidak berizin ke tempat penampungan / stockpile di area berizin dengan tujuan untuk menyamarkan asal usul barang merupakan bentuk kesengajaan untuk memperoleh keuntungan secara melawan hukum dan memperkuat unsur pidana.

*3. Pertanggungjawaban Pidana Pemilik/Pemberi Perintah* 
Pemilik usaha atau pemegang kendali yang memberi perintah kepada pekerja operasional untuk melakukan penambangan di luar area izin dapat dimintai pertanggungjawaban pidana sebagai pihak yang menyuruh melakukan / doenpleger, meskipun secara langsung tidak melakukan pengerukan.

→ Putusan Mahkamah Agung Nomor 6478 K/Pid.Sus-LH/2026, tanggal 23 April 2026.

Sumber: https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/11f16b86cd87814485de303933303134.html

Salam Pancasila, 
Fredrik J. Pinakunary 
Wakil Ketua Umum PERADI RBA

Post Comment