Kasus KDRT di Polres Tangsel Mandek 2 Tahun, Aparat Dinilai Gagal Berikan Kepastian Hukum
Kasus KDRT di Polres Tangsel Mandek 2 Tahun, Aparat Dinilai Gagal Berikan Kepastian Hukum
Tangerang Selatan – Hampir dua tahun sejak laporan dibuat, kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dialami Vera Ika Febriyanti di Polres Tangerang Selatan masih terkatung-katung. Bukti medis, saksi-saksi, dan dokumen pendukung sudah lengkap, namun terlapor belum ditetapkan sebagai tersangka. Kuasa hukum korban menilai lambannya proses penyidikan menunjukkan kegagalan aparat dalam menegakkan hukum secara profesional.
Kuasa hukum korban, Hario Setyo Wijanarko, SH.,CNSP.,CCL, menyatakan, “Korban hampir dua tahun hidup dalam ketidakpastian hukum. Semua bukti sudah lengkap, tapi gelar perkara untuk menaikkan status terlapor menjadi tersangka tak kunjung dilakukan. Ini jelas menunjukkan lemahnya respons aparat terhadap korban KDRT.”
Rekan tim hukum, Mohamad Faisal, SH.,MH.,CPCLE.,CNSP.,CPM, menambahkan, “Tidak seharusnya korban menunggu sorotan media untuk mendapat perhatian. Terlapor tetap bebas, sementara korban terombang-ambing, menghadapi tekanan psikologis dan ketidakpastian hukum. Hal ini memperlihatkan bahwa prinsip equality before the law belum dijalankan secara serius oleh aparat.”
Jika penanganan kasus tetap mandek, tim hukum siap menempuh jalur gelar perkara khusus di Polda Metro Jaya atau prapradilan sesuai ketentuan pasal 158 huruf d UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Kasus ini menjadi sorotan serius tentang efektivitas penegakan hukum terhadap korban KDRT, sekaligus mengingatkan publik bahwa ketidakjelasan status hukum bisa memperburuk trauma korban.
Share this content:




Post Comment