*Imigrasi Pontianak Deportasi WN Malaysia yang Overstay 57 Hari*
Pontianak, Senin (12/1/2026) – Pontianak Metro Post
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak melaksanakan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi terhadap seorang warga negara Malaysia atas nama Vanessa Irene Anak Kristina.
Tindakan tersebut dilakukan setelah yang bersangkutan terbukti melanggar ketentuan izin tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Berdasarkan hasil pemeriksaan keimigrasian serta tindak lanjut atas penundaan keberangkatan sebelumnya, diketahui bahwa Vanessa Irene Anak Kristina telah melebihi masa izin tinggal atau overstay selama 57 (lima puluh tujuh) hari.
Dari hasil pemeriksaan, yang bersangkutan memenuhi unsur pelanggaran Pasal 78 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Atas pelanggaran tersebut, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak menjatuhkan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi serta pencantuman dalam Daftar Penangkalan, sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pelaksanaan deportasi dilakukan secara administratif di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak dengan tetap memperhatikan aspek prosedural, keamanan, serta pemenuhan hak-hak yang bersangkutan sesuai dengan prinsip penegakan hukum dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak, Sam Fernando, Senin (12/1) menegaskan bahwa penegakan hukum keimigrasian merupakan bagian dari komitmen Imigrasi dalam menjaga kedaulatan negara dan ketertiban umum.
“Setiap warga negara asing yang berada di wilayah Indonesia, tanpa terkecuali, wajib mematuhi seluruh peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, termasuk ketentuan keimigrasian.
Tindakan deportasi yang kami laksanakan merupakan wujud konsistensi penegakan hukum yang tidak memberikan ruang bagi pelanggaran dalam bentuk apa pun, demi terjaganya kedaulatan hukum negara serta ketertiban di tengah masyarakat,” tegasnya.
Ke depan, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak akan terus meningkatkan fungsi pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian secara profesional, akuntabel, dan berintegritas, guna memastikan seluruh aktivitas orang asing di wilayah kerja Imigrasi Pontianak berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(*/hms/zir)
Share this content:




Post Comment