KUHP BARU Membawa Harapan Ketenangan Beribadah Dan Pembangunan Tempat Ibadah Umat Beragama Di Seluruh Indonesia.
Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP harapan meningkatnya toleransi umat beragama di seluruh indonesia, dimana dalam KUHP terbaru memperkuat perlindungan hukum bagi umat beragama dalam menjalankan ibadah, upacara keagamaan dan pembangunan tempat beribadah.
Genuari Waruwu, S.H. C.Me. dikenal sebagai praktisi hukum juga sering memberikan edukasi hukum diberbagai media sosial tegaskan ” Seiring berlakunya KUHP Nasional sejak januari 2026, maka warga negara wajib tunduk dan mengikuti aturan yang berlaku. Mulai hari ini tidak ada lagi yang namanya ganggu orang beribadah, tidak ada lagi menghina agama apapun dan merusak atau menodai sarana ibadah atau upacara keagamaan di Indonesia yang mana telah diterapkan ancaman pidana penjara maksimum 5 tahun bagi setiap orang yang mencoba coba melanggar “.
Sebagaimana dengan tegas dalam ketentuan KUHP baru tindak pidana terhadap keagamaan :
Pasal 303 (Mengganggu Ibadah) :
- Setiap Orang yang membuat gaduh di dekat tempat
untuk menjalankan ibadah pada waktu ibadah sedang berlangsung, dipidana dengan pidana denda paling
banyak kategori I. - Setiap Orang yang dengan Kekerasan atau Ancaman
Kekerasan mengganggu, merintangi, atau membubarkan pertemuan keagamaan atau
kepercayaaa, dipidana dengan pidana penjara paling
lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak
kategori III. - Setiap Orang yang dengan Kekerasan atau Ancaman
Kekerasan mengganggu, merintangi, atau
membubarkan orang yang sedang melaksanakan
ibadah atau upacara keagamaan atau kepercayaan,
dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima)
tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.
Pasal 304 ( Menghina Keagamaan) :
Setiap Orang yang Di Muka Umum melakukan penghinaan
terhadap orang yang sedang menjalankan atau memimpin
penyelenggaraan ibadah atau upacara keagamaan atau
kepercayaan, dipidana dengan pidana penjara paling lama
1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.
Pasal 305 (Merusak Sarana Ibadah)
- Setiap Orang yang menodai bangunan tempat beribadah
atau upacara keagamaan atau kepercayaan atau benda
yang dipakai untuk beribadah atau upacara keagamaan
atau kepercayaan, dipidana dengan pidana penjara
paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling
banyak kategori II. - Setiap Orang yang secara melawan hukum merusak
atau membakar bangunan tempat beribadah atau
upacara keagamaan atau kepercayaan atau benda yang
dipakai untuk beribadah atau upacara keagamaan atau
kepercayaan, dipidana dengan pidana penjara paling
lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak
kategori V.
Sebelum berlakunya KUHP baru ini tidak sedikit diberbagai tempat di Indonesia diganggu oleh oknum tertentu saat sedang beribadah atau upacara, juga merusak dan menodai sarana ibadah.
Hari ini mau tidak mau, suka tidak suka, tidak ada lagi oknum oknum yang boleh ganggu warga negara yang sedang beribadah atau sedang bangun tempat ibadah.
Share this content:




Post Comment