Pergeseran Tujuan Hukum dan Kepastian Hukum Dinilai Telah Bergeser
Spasinews.com // Jakarta – Praktisi hukum Jelani Christo menilai telah terjadi pergeseran dalam tujuan dan kepastian hukum dalam praktik penegakan hukum saat ini. Menurutnya, hukum yang seharusnya memberikan keadilan, kemanfaatan, dan kepastian, kini cenderung bergeser pada tafsir kekuasaan dan kepentingan.
“Yang kita lihat hari ini, pergeseran hukum, tujuan hukum, dan kepastian hukum itu telah bergeser. Hukum tidak lagi berdiri di atas logika keadilan, tetapi sering kali di atas logika kekuasaan,” ujar Jelani Christo.
Ia menjelaskan, secara teori hukum Gustav Radbruch, tujuan hukum meliputi tiga hal yakni keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum. Namun dalam implementasinya, ketiga tujuan tersebut kerap tidak berjalan seimbang.
“Kepastian hukum seharusnya memberikan rasa aman dan dapat diprediksi oleh masyarakat. Tetapi ketika aturan bisa ditafsirkan berbeda-beda tergantung siapa yang menafsirkan, maka kepastian itu sendiri menjadi tidak pasti,” jelasnya.
Jelani menambahkan, pergeseran tersebut terlihat dari banyaknya produk hukum yang tumpang tindih, penegakan hukum yang tebang pilih, serta lemahnya perlindungan terhadap masyarakat kecil.
Ia berharap aparat penegak hukum, akademisi, dan pemerintah daerah di Kalimantan Tengah dapat kembali meluruskan orientasi hukum kepada khittah-nya sebagai alat untuk mencapai keadilan substantif, bukan sekadar keadilan prosedural.
“Jika kepastian hukum sudah bergeser, yang dirugikan adalah rakyat. Karena hukum seharusnya menjadi panglima, bukan menjadi alat,” pungkasnya.
(Bony A/Red)




Post Comment