*Pencerahan Hukum Hari Ini**Kamis, 8 Oktober 2026**AKTA CERAI BELUM DI TANGAN, NEKAT NIKAH LAGI BERUJUNG PIDANA*
Oleh: Fredrik J. Pinakunary*
*Posisi Kasus*
Perkara ini bermula ketika seorang suami berinisial AK melangsungkan perkawinan kedua dengan ZR di KUA Kecamatan Biringkanaya, Makassar, pada 21 November 2021. Pernikahan tersebut dilakukan tanpa persetujuan dari istri sahnya, DR. Dalam proses pengurusan dokumen di KUA, AK tidak memberitahukan statusnya yang masih terikat perkawinan resmi. Proses perceraian antara AK dan DR saat itu memang tengah bergulir, namun akta cerai baru resmi diterbitkan pada 11 Mei 2023, sekitar satu setengah tahun setelah perkawinan keduanya berlangsung. Akibat perbuatan tersebut, AK diajukan ke meja hijau atas dakwaan melanggar Pasal 266 ayat (1) KUHP tentang keterangan palsu dalam akta otentik atau Pasal 279 ayat (1) ke-1 KUHP tentang perkawinan terhalang perkawinan terdahulu.
*Putusan Pengadilan*
1. Pengadilan Negeri Makassar: Menyatakan AK terbukti bersalah dan menjatuhkan hukuman 6 bulan penjara dengan masa percobaan 1 tahun.
2. Pengadilan Tinggi Makassar: Mengubah putusan tingkat pertama dan memperberat hukuman menjadi pidana penjara murni selama 1 tahun.
3. Mahkamah Agung (Kasasi): Menolak permohonan kasasi dari pihak AK maupun Penuntut Umum, sehingga vonis 1 tahun penjara Pengadilan Tinggi tetap dipertahankan.
4. Mahkamah Agung (Peninjauan Kembali): Menolak seluruh permohonan Peninjauan Kembali (PK) dari AK. Vonis pidana 1 tahun penjara berkekuatan hukum tetap, dan biaya perkara dibebankan kepada Terpidana.
*Pertimbangan Hakim Mahkamah Agung*
– Terpenuhinya Unsur Pidana: Majelis Hakim menilai tidak ada kekhilafan atau kekeliruan nyata dari putusan sebelumnya. AK terbukti secara sah menikah lagi saat perkawinan pertamanya belum putus secara hukum dan tanpa izin istri, sehingga secara mutlak memenuhi unsur pidana Pasal 279 ayat (1) ke-1 KUHP.
– Pemberlakuan Aturan Pidana yang Menguntungkan: Majelis Hakim turut meninjau berlakunya ketentuan pidana dalam UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) yang memiliki ancaman maksimal lebih rendah (4 tahun 6 bulan) dibandingkan KUHP lama (5 tahun). Mengingat hukuman 1 tahun penjara yang dijatuhkan sudah berada jauh di bawah batas maksimum kedua undang-undang tersebut, vonis dinilai tepat dan adil.
*Kaidah Hukum*
*1. Status Perkawinan Tetap Mengikat Hingga Akta Cerai Resmi Terbit*
Ikatan perkawinan yang sah baru dianggap putus secara hukum terhitung sejak terbitnya akta cerai. Melangsungkan pernikahan baru sebelum akta cerai resmi diterbitkan, serta tanpa izin istri sah dan penetapan pengadilan, merupakan perbuatan pidana yang melanggar larangan perkawinan terhalang ikatan sah.
*2. Penerapan Asas Aturan Hukum yang Menguntungkan Terpidana (Lex Favorabili Offensiori)*
Apabila terjadi perubahan peraturan perundang-undangan pidana ketika suatu perkara sedang berjalan, hakim wajib mempertimbangkan ketentuan yang memuat ancaman paling ringan bagi terdakwa/terpidana. Penjatuhan pidana tetap sah selama batasannya berada di bawah ancaman maksimal undang-undang yang baru.
*3. Batasan Kekhilafan Hakim dalam Peninjauan Kembali*
Amar putusan judex juris tidak dapat dikategorikan memuat kekhilafan hakim atau kekeliruan nyata jika pertimbangan hukumnya didasarkan pada alat bukti yang sah, fakta persidangan yang konsisten, serta lamanya hukuman pidana yang dijatuhkan masih berada di bawah batas maksimum undang-undang.
→ Putusan Mahkamah Agung Nomor 172 PK/PID/2026, tanggal 25 Juni 2026.
Sumber:
https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/11f1ab5d64ca24568218313531353033.html
Salam Pancasila,
Fredrik J. Pinakunary*
Wakil Ketua Umum Peradi RBA
(*/rls/jc/zir/spasinews.com)




Post Comment