*Pencerahan Hukum Hari Ini**Rabu, 7 Oktober 2026**PANDUAN HUKUM WARIS ISLAM: CARA MEMBAGI HARTA BAWAAN DAN HARTA BERSAMA JIKA ISTRI WAFAT TANPA MEMILIKI ANAK*

*Pencerahan Hukum Hari Ini**Rabu, 7 Oktober 2026**PANDUAN HUKUM WARIS ISLAM: CARA MEMBAGI HARTA BAWAAN DAN HARTA BERSAMA JIKA ISTRI WAFAT TANPA MEMILIKI ANAK*

Bagikan Kabar Ini

Oleh: Fredrik J. Pinakunary*

*Posisi Kasus*

Perkara ini bermula dari wafatnya seorang istri bernama SS pada 18 Juni 2023. Semasa hidupnya, almarhumah tidak memiliki keturunan (anak kandung maupun keturunan ke bawah). Ahli waris yang ditinggalkan terdiri dari:
* MI (suami yang masih hidup).
* HMD (saudara laki-laki kandung almarhumah).
* HS (saudara perempuan kandung almarhumah).

Perselisihan hukum timbul terkait pengelompokan dan pembagian aset peninggalan. Harta yang disengketakan mencakup dua kelompok besar: harta bawaan almarhumah (aset pribadi sebelum/di luar perkawinan) dan harta bersama (gono-gini) yang didapat selama ikatan perkawinan berlangsung, termasuk tanah dan bangunan ruko (SHM No. 02292) atas nama MI yang dituntut balik (rekonvensi) oleh pihak saudara kandung.

*Putusan Pengadilan*

1. Pengadilan Agama Selong mengabulkan sebagian gugatan konvensi dari suami (MI) sekaligus mengabulkan gugatan rekonvensi para saudara almarhumah.
2. Putusan tersebut kemudian dikuatkan pada tingkat banding oleh Pengadilan Tinggi Agama Mataram.
3. Pada tingkat kasasi, Mahkamah Agung memutuskan menolak permohonan kasasi MI dengan melakukan perbaikan amar putusan.

*Pertimbangan Mahkamah Agung*

Mahkamah Agung menetapkan MI, HMD, dan HS sebagai ahli waris yang sah, serta merinci mekanisme pembagian aset sebagai berikut:
1. Pembagian Harta Bawaan Pewaris: Harta bawaan murni merupakan hak milik almarhumah seutuhnya, sehingga langsung dibagikan kepada seluruh ahli waris sesuai ketentuan faraid:
* MI (Suami): Mendapatkan 3/6 (1/2) bagian.
* HMD (Saudara Laki-laki Kandung): Mendapatkan 2/6 (1/3) bagian sebagai ashabah bi al-ghair.
* HS (Saudara Perempuan Kandung): Mendapatkan 1/6 bagian.
(Rasio bagian antara saudara laki-laki dan saudara perempuan adalah 2:1).

2. Pembagian Harta Bersama (Gono-Gini): Terhadap harta bersama, Mahkamah Agung menegaskan pemisahan hak kepemilikan hidup sebelum pembagian waris dilakukan:
* Langkah 1 (Pemisahan Hak Pasangan Hidup): Suami (MI) berhak mengambil 1/2 bagian mutlak terlebih dahulu atas statusnya sebagai pemilik separuh harta bersama.
* Langkah 2 (Pembagian Bundel Waris): Sisa 1/2 bagian milik almarhumah beralih status menjadi bundel warisan (tirkah/al-mauruts), yang kemudian dibagi dengan formulasi:
1. MI (Suami): Memperoleh 3/6 dari sisa harta bersama tersebut.
2. HMD (Saudara Laki-laki): Memperoleh 2/6.
3. HS (Saudara Perempuan): Memperoleh 1/6.

3. Eksekusi Lelang dan Perlindungan Hak Pihak Ketiga: Apabila pembagian fisik (natura) tidak memungkinkan, aset dapat dilelang untuk dibagikan nilai tunainya. Khusus untuk unit ruko yang sedang terikat perjanjian sewa dengan pihak ketiga (PT Kimia Farma Apotek), eksekusi lelang ditangguhkan dan baru dapat dilaksanakan setelah masa kontrak sewa berakhir secara sah pada 13 Januari 2028, demi menghormati ikatan hukum perdata yang telah berjalan.

*Kaidah Hukum*

1. Doktrin Pemisahan Harta Bersama Sebelum Waris (Separation of Marital Property): Harta bersama tidak boleh langsung dibagi kepada seluruh ahli waris. Hak pasangan yang masih hidup sebesar 1/2 bagian harus dikeluarkan terlebih dahulu dari total aset bersama. Hanya 1/2 bagian milik pewaris yang menjadi harta peninggalan (al-mauruts) dan berhak didistribusikan kepada para ahli waris (Sesuai Rumusan Hukum Kamar Agama SEMA No. 5 Tahun 2014 jo. Putusan MA No. 32 K/AG/2002).

2. Pembagian Faraid Tanpa Anak (Kalalah): Sesuai Pasal 179 dan Pasal 182 Kompilasi Hukum Islam (KHI), jika seorang istri meninggal tanpa anak:
Bagian suami adalah 1/2 (setengah) dari harta waris.
Sisa harta jatuh kepada saudara kandung sebagai ashabah, di mana saudara laki-laki memperoleh hak dua kali lipat dari saudara perempuan (2:1).

3. Perlindungan Hukum Perjanjian Sewa Pihak Ketiga: Kematian pemilik barang atau sengketa kepemilikan waris tidak serta-merta membatalkan perjanjian sewa-menyewa yang sah (koop breekt geen huur / prinsip perlindungan ikatan perdata). Eksekusi pembagian aset melalui lelang wajib menunggu berakhirnya masa sewa pihak ketiga yang beriktikad baik.

→ Putusan Mahkamah Agung Nomor 378 K/AG/2026, tanggal 23 Juni 2026.

Sumber:
https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/11f1a51416a4e940901c313531353132.html

Salam Pancasila,
Fredrik J. Pinakunary*
Wakil Ketua Umum Peradi RBA

(*/rls/jc/zir/spasinews.com)

Post Comment