Edarkan Sabu di Pasir Putih, Pria Berinisial S Diciduk Satresnarkoba Polres Kotim

Edarkan Sabu di Pasir Putih, Pria Berinisial S Diciduk Satresnarkoba Polres Kotim

Bagikan Kabar Ini

Spasinews.com // SAMPIT – Perang terhadap narkoba terus digencarkan Polres Kotawaringin Timur (Kotim). Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotim kembali menciduk seorang pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotim.

Pelaku berinisial S, diamankan pada (12/10/2026) sekitar pukul 14.00 WIB di sebuah rumah di Jalan Jenderal Sudirman KM.12, RT.011 RW.003, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah.

Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu, 1 (satu) pak plastik klip, 1 (satu) buah Handphone merk Oppo A3X warna Merah Metalik, serta barang bukti lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Kapolres Kotim AKBP I Kadek Dwi Yoga Sidhimantra W., S.H., S.I.K., M.M., melalui Plt. Kasi Humas Polres Kotim IPTU Edi Walujo menyampaikan kronologis kejadian tersebut.

“Berawal dari informasi masyarakat yang disampaikan langsung kepada Kapolres, bahwa terlapor sering mengedarkan narkotika jenis sabu. Mendapati informasi tersebut, anggota melakukan penyelidikan terhadap keberadaan terlapor dan berhasil mengamankan terlapor yang saat itu sedang berada di belakang pekarangan rumahnya,” ujar IPTU Edi Walujo.

Setelah menjelaskan identitas petugas dan menunjukkan surat perintah tugas dengan disaksikan Ketua RT serta satu orang warga setempat, petugas melakukan penggeledahan. Dari saku celana sebelah kiri ditemukan 1 (satu) bungkus plastik klip berisi sabu dan uang tunai Rp250.000. Dari saku kanan ditemukan 1 (satu) pak plastik klip, 1 (satu) potongan sedotan warna hitam, serta 1 (satu) unit HP Oppo A3X warna merah metalik beserta SIM card. Semua barang diakui milik terlapor.

Selanjutnya tersangka beserta barang bukti diamankan ke Polres Kotim untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal VII Angka 50 UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.(Bony A)

Sumber : Humas Polres Kotim

Post Comment