*Pencerahan Hukum**AKTA JUAL BELI AUTENTIK MERUPAKAN BUKTI SEMPURNA KEPEMILIKAN: PENGUASAAN TANAH TANPA HAK ADALAH PERBUATAN MELAWAN HUKUM*
Oleh: Fredrik J. Pinakunary
Wakil Ketua Umum Peradi RBA
*Pokok Perkara*
Para Penggugat mengajukan gugatan terhadap Sumiati Hasan selaku Tergugat terkait sebidang tanah seluas kurang lebih 128 m² yang terletak di Kelurahan Simpong, Luwuk. Mereka mendalilkan sebagai ahli waris sah dari almarhum Ramlin Adolo. Para Penggugat memohon agar:
a. Dinyatakan sebagai ahli waris sah almarhum Ramlin Adolo;
b. Dinyatakan tanah objek sengketa adalah hak milik Ramlin Adolo berdasarkan Akta Jual Beli No. 438/Kecamatan Luwuk/2012;
c. Tergugat dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum karena menguasai tanah tanpa hak;
d. Tergugat dihukum menyerahkan tanah sengket.
*Putusan Pengadilan*
Pengadilan Negeri Luwuk mengabulkan gugatan sebagian, menyatakan tanah sengketa adalah hak milik Para Penggugat sebagai ahli waris Ramlin Adolo, menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
d. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan tanah sengketa kepada Para Penggugat. Selanjutnya Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah menguatkan Putusan Pengadilan Negeri. Di tingkat kasasi, Mahkamah Agung pun menguatkan putusan judex facti, sekaligus menolak kasasi Tergugat/Sumiati Hasan.
*Pertimbangan Mahkamah Agung*
– Para Penggugat berhasil membuktikan haknya dengan Akta Jual Beli No. 438/2012 sebagai akta autentik;
– Tergugat/Pemohon Kasasi tidak dapat membuktikan dalil bantahannya dengan alat bukti yang sah;
– Penguasaan tanah oleh Tergugat tanpa hak yang sah telah merugikan Para Penggugat sebagai ahli waris, sehingga memenuhi unsur perbuatan melawan hukum Pasal 1365 KUHPerdata.
*Kaidah Hukum*
*1. Akta Jual Beli Autentik Merupakan Bukti Sempurna Kepemilikan*
Akta jual beli yang dibuat oleh dan di hadapan pejabat berwenang merupakan akta autentik dan menjadi bukti sempurna mengenai hak kepemilikan atas tanah, selama tidak dibuktikan sebaliknya dengan akta lain yang lebih kuat.
*2. Beban Pembuktian Bantahan Ada pada Pihak yang Menyangkal*
Pihak yang mendalilkan memiliki hak atas tanah yang dibantah dengan akta autentik wajib membuktikan dalilnya. Tanpa bukti bantahan yang sah, akta autentik tetap berkekuatan pembuktian penuh.
*3. Penguasaan Tanah Tanpa Hak Sah Adalah Perbuatan Melawan Hukum*
Penguasaan fisik atas tanah milik orang lain tanpa dasar hak yang sah dan menimbulkan kerugian bagi pemilik yang sah memenuhi unsur perbuatan melawan hukum.
*4. Ahli Waris Berhak Menuntut Hak dari Pewaris*
Ahli waris sah berhak menggugat dan memperoleh kembali harta warisan yang dikuasai pihak lain tanpa hak. Hak itu melekat sejak pewaris meninggal dunia.
*5. Penguasaan Fisik Tidak Melahirkan Hak Kepemilikan*
Penguasaan tanah secara fisik tanpa alas hak yang sah tidak dapat dijadikan dasar kepemilikan dan harus diserahkan kepada pemilik yang sah berdasarkan bukti autentik.
Putusan ini menegaskan supremasi akta autentik dalam sengketa pertanahan dan kepastian hukum bagi ahli waris yang memegang bukti sah.
→ Putusan Mahkamah Agung Nomor 4247 K/Pdt/2023, tanggal 20 Desember 2023.
Sumber:
https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/zaef7005df9e9d0a841c313332303030.html
Salam Pancasila,
Fredrik J. Pinakunary
Wakil Ketua Umum Peradi RBA
Share this content:


Post Comment