*Pencerahan Hukum Hari Ini**BANK MELAKUKAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM APABILA MEMOTONG DANA NASABAH SECARA SEPIHAK TANPA INSTRUKSI DAN TANPA BUKTI TRANSAKSI NYATA*
Oleh: Fredrik J. Pinakunary
Wakil Ketua Umum Peradi RBA
*Selasa, 14 Juli 2026*
*Uraian Fakta*
Perkara ini bermula dari keluhan Sylvia selaku nasabah PT Bank Central Asia, Tbk. (BCA) terhadap rekening Tabungan Tahapan Gold miliknya.
Pada tanggal 19 Maret 2010, saldo di rekening Sylvia tercatat sebesar Rp77.685.772,23. Namun hanya 4 hari kemudian, tepatnya tanggal 23 Maret 2010, saldo tersebut tiba-tiba berkurang drastis menjadi Rp28.025.367,02. Artinya dana Sylvia berkurang sebesar Rp49.660.405,21.
Sylvia mengaku tidak pernah melakukan penarikan tunai maupun pemindahbukuan sebesar itu dalam rentang waktu tersebut.
Ketika meminta penjelasan, pihak BCA melalui Kepala Teller dan Bagian Operasional memberikan alasan bahwa berkurangnya saldo disebabkan oleh adanya transaksi lama pada periode Maret–Oktober 2008 yang belum tercatat di buku tabungan. Alasannya, Sylvia tidak mencetak buku tabungan selama lebih dari 2 tahun.
Pihak BCA menyatakan bahwa pemotongan saldo terjadi otomatis melalui sistem komputer saat Sylvia melakukan cetak buku tabungan di tahun 2010. Dengan kata lain, ini adalah “penyesuaian sistem” atas data masa lalu.
Namun setelah ditelusuri, ditemukan kejanggalan. Saldo yang tercetak di buku tabungan Sylvia berbeda dengan saldo yang ada di sistem database internal BCA. Saldo di sistem internal bank justru jauh lebih kecil.
Merasa dirugikan dan menganggap sistem bank tidak dapat diandalkan, Sylvia menggugat BCA ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Ia menuntut ganti rugi materiil sebesar Rp49.660.405,21 dan ganti rugi immateriil sebesar Rp2 miliar karena perbuatan melawan hukum.
*Putusan Pengadilan:*
1. *PN Jakarta Pusat*: Menolak gugatan Sylvia untuk seluruhnya.
2. *PT Jakarta*: Membatalkan putusan PN dan mengabulkan gugatan sebagian. Pengadilan Tinggi menyatakan BCA terbukti melakukan PMH dan menghukum BCA membayar ganti rugi materiil Rp49.660.405,21 serta immateriil Rp100.000.000.
3. *MA di tingkat Kasasi*: Menolak kasasi BCA dan menguatkan Putusan Pengadilan Tinggi.
Mahkamah Agung menilai BCA gagal membuktikan bahwa Sylvia benar-benar melakukan transaksi penarikan atas dana yang hilang. Sementara Sylvia sudah berhasil membuktikan dengan buku tabungan bahwa saldonya berkurang tanpa persetujuan.
Karena pemotongan dilakukan sepihak oleh sistem tanpa ada bukti transaksi nyata dari nasabah, MA menyatakan BCA harus bertanggung jawab.
*Kaidah Hukum*
1. *Beban Pembuktian Beralih ke Bank Jika Nasabah Dapat Membuktikan Adanya Pengurangan Saldo Tanpa Persetujuan*
Apabila nasabah dapat menunjukkan bukti awal seperti buku tabungan bahwa dananya berkurang tanpa instruksinya, maka beban pembuktian berpindah kepada bank. Bank wajib membuktikan kebenaran dalilnya. Jika gagal membuktikan, bank harus bertanggung jawab.
2. *Pemotongan Dana Nasabah Secara Sepihak Tanpa Bukti Transaksi Nyata Merupakan Perbuatan Melawan Hukum*
Bank yang memotong dana nasabah tanpa adanya perintah transaksi dari nasabah dan tanpa dapat membuktikan adanya transaksi yang nyata, telah melakukan perbuatan melawan hukum berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata.
3. *Dalih Penyesuaian Sistem Komputer Internal Bukan Alasan Pembenar Pemotongan Dana Sepihak*
Bank tidak dapat membenarkan pemotongan dana hanya dengan alasan penyesuaian sistem, koreksi data masa lalu, atau _database backup_ tanpa disertai bukti transaksi yang sah dari nasabah. Tindakan tersebut tetap dikategorikan PMH.
4. *Bank Wajib Mengganti Kerugian Materiil dan Immateriil Akibat PMH*
Apabila terbukti melakukan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian pada nasabah, bank wajib membayar ganti rugi materiil sebesar dana yang hilang dan dapat pula dihukum membayar ganti rugi immateriil.
-> Putusan Mahkamah Agung Nomor 2508 K/Pdt/2015, tanggal 26 Januari 2016.
Sumber: https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/d629e1ca422981db6401afc03166c01d.html
Salam Pancasila,
Fredrik J. Pinakunary
Wakil Ketua Umum Peradi RBA
Share this content:


Post Comment