OPINI:Semangat Sumpah Pemuda sebagai Pilar Penegakan Hukum Berkeadilan
Oleh: Andi Muh Darlis
Setiap tanggal 28 Oktober, bangsa Indonesia melakukan ritual kebangsaan yang sama. Upacara bendera di lapangan, pembacaan teks Sumpah Pemuda, menyanyikan lagu Indonesia Raya, dan ziarah ke Museum Sumpah Pemuda di Jalan Kramat Raya 106, Jakarta.
Pada tahun 2026 ini, ritual tersebut memasuki usia yang ke-98 tahun sejak pertama kali diikrarkan pada tahun 1928.Namun, di tengah ritual tersebut, sebuah pertanyaan reflektif harus diajukan dengan jujur: apakah Sumpah Pemuda masih berdiri sebagai pilar yang kokoh dalam kehidupan berbangsa, atau hanya sekadar teks hafalan untuk keperluan seremonial yang kehilangan roh dan maknanya?.
Pertanyaan tersebut sangat relevan jika dikaitkan dengan kondisi paling krusial bangsa hari ini, yaitu penegakan hukum. Semangat Sumpah Pemuda sejatinya harus menjadi pilar utama bagi terwujudnya penegakan hukum yang berkeadilan di Indonesia.Secara normatif, Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum.
Konsepsi negara hukum atau rechtsstaat tersebut menempatkan hukum sebagai pilar utama kehidupan bernegara. Namun, dalam tataran empiris, potret penegakan hukum masih belum sepenuhnya berkeadilan. Gustav Radbruch mengajarkan bahwa hukum harus mengandung tiga nilai identitas: keadilan (Gerechtigkeit), kepastian hukum (Rechtssicherheit), dan kemanfaatan (Zweckmäßigkeit).
Ketika salah satu nilai tersebut timpang, maka hukum akan kehilangan legitimasi. Saat ini, hukum di Indonesia sering kali hanya mengejar kepastian prosedural, namun mengabaikan keadilan substantif.
Fenomena hukum yang tajam ke bawah dan tumpul ke atas masih menjadi pemandangan sehari-hari. Seorang ibu yang mencuri susu untuk anaknya karena kelaparan dapat diproses secara cepat dan dijatuhi hukuman penjara.
Sementara itu, koruptor yang merampok uang negara triliunan rupiah dapat bernegosiasi dan memperoleh keringanan. Laporan masyarakat kecil terkait penyerobotan lahan atau penipuan investasi bodong sering kali mangkrak bertahun-tahun. Kondisi ini melahirkan adagium yang menyakitkan: hukum bisa dibeli, keadilan bisa dinegosiasi.
Akibatnya, kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum terus mengalami erosi. Berbagai survei nasional menunjukkan angka kepercayaan publik yang masih berada di kisaran 50 hingga 60 persen. Dalam perspektif sosiologi hukum, sebagaimana dikemukakan oleh Satjipto Rahardjo melalui teori Hukum Progresif, hukum seharusnya hadir untuk manusia, bukan manusia untuk hukum.
Ketika hukum kehilangan kepercayaan publik, maka pilar persatuan bangsa sebagaimana diamanatkan dalam Sumpah Pemuda juga akan ikut runtuh. Oleh karena itu, perlu kembali menggali dan menegakkan kembali tiga pilar semangat Sumpah Pemuda 1928 sebagai fondasi penegakan hukum berkeadilan, dengan landasan akademik yang kuat.
Pilar Pertama: Semangat Melebur Sekat Menjadi Satu Kesatuan Sistem Peradilan Terpadu.
Sejarah mencatat, sebelum tahun 1928, gerakan pemuda di Nusantara masih terkotak-kotak berdasarkan kesukuan.
Terdapat Jong Java, Jong Sumatranen Bond, Jong Celebes, Jong Ambon, dan berbagai organisasi kedaerahan lainnya. Para pemimpin Perhimpunan Pelajar-Pelajar Indonesia (PPPI), terutama Soegondo Djojopoespito sebagai ketua Kongres Pemuda II, menyadari bahaya dari sekat-sekat tersebut. Selama pemuda masih terkotak dalam sekat kesukuan, maka Indonesia sebagai sebuah bangsa yang satu tidak akan pernah lahir.
Maka, pada tanggal 27-28 Oktober 1928 di Batavia, peleburan besar-besaran dilakukan menjadi Jong Indonesia.Semangat yang sama harus menjadi pilar penegakan hukum hari ini.
Penegakan hukum saat ini menderita penyakit ego sektoral.Dalam ilmu hukum pidana, dikenal konsep Integrated Criminal Justice System atau Sistem Peradilan Pidana Terpadu. Konsep yang dikembangkan oleh Muladi (1995) ini mengharuskan adanya keterpaduan dan sinkronisasi antara empat sub-sistem: kepolisian sebagai penyidik, kejaksaan sebagai penuntut umum, pengadilan sebagai pemutus perkara, dan lembaga pemasyarakatan sebagai pelaksana putusan, serta advokat sebagai bagian dari Catur Wangsa penegak hukum yang kedudukannya setara sebagaimana dijamin Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat dan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.
Namun, dalam praktiknya, prinsip sinkronisasi struktural, substansial, dan kultural sebagaimana digagas oleh Muladi tersebut belum terwujud. Ketidak-sinkronan antara penyidik dan penuntut umum menyebabkan sebuah berkas perkara bolak-balik dengan kode P19 dan P21 selama bertahun-tahun tanpa kepastian.
Hal ini bertentangan dengan asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (4) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.Semangat Sumpah Pemuda harus menjadi pilar untuk merobohkan sekat-sekat ego sektoral tersebut.
Jika pilar peleburan sekat ini ditegakkan, maka akan tercipta sistem penegakan hukum yang memenuhi asas equality before the law sebagaimana dijamin Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
Pilar Kedua: Semangat Menjadikan Hukum sebagai Bahasa Persatuan dan Living Law.
Sumpah Pemuda yang ketiga berbunyi: Kami putra dan putri Indonesia, menjunjung bahasa persatuan, bahasa Indonesia. Keputusan untuk menjadikan bahasa Indonesia sebagai bahasa persatuan pada tahun 1928 adalah keputusan yang sangat demokratis dan visioner.
Jika pada tahun 1928 bahasa Indonesia menjadi pilar pemersatu bangsa, maka pada tahun 2026, pilar pemersatu bangsa yang kedua haruslah hukum.Dalam perspektif antropologi hukum, Eugen Ehrlich mengenalkan konsep living law atau hukum yang hidup di tengah masyarakat.
Hukum yang baik bukanlah hukum yang hanya tertulis dalam kitab undang-undang, melainkan hukum yang hidup dan dirasakan keadilannya oleh masyarakat.
Senada dengan itu, Mochtar Kusumaatmadja melalui Teori Hukum Pembangunan menyatakan bahwa hukum harus menjadi sarana pembaharuan dan pemersatu masyarakat, bukan sekadar alat kekuasaan.
Realitas hari ini menunjukkan bahwa hukum belum menjadi bahasa persatuan dan belum menjadi living law. Bagi sebagian besar rakyat kecil, hukum masih menjadi bahasa yang asing dan menakutkan.
Berurusan dengan hukum dimaknai sebagai berurusan dengan biaya yang mahal dan prosedur yang berbelit-belit. Akibatnya, akses terhadap keadilan atau access to justice sebagaimana dijamin dalam Pasal 28H UUD 1945 belum merata.
Di sisi lain, hukum justru sering dijadikan sebagai bahasa kekuasaan untuk memecah belah. Hal ini sejalan dengan kritik yang disampaikan oleh John Griffiths tentang pluralisme hukum, di mana hukum negara sering kali berkonflik dengan rasa keadilan masyarakat jika tidak berakar pada nilai-nilai sosial.
Jika semangat Sumpah Pemuda menjadi pilar, maka tugas bersama adalah menjadikan hukum sebagai bahasa persatuan yang sesungguhnya melalui literasi hukum masif. Pendekatan Restorative Justice yang kini mulai diterapkan melalui Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021, Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020, dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2024 tentang penyelesaian perkara pidana melalui keadilan restoratif, merupakan langkah maju untuk menjadikan hukum lebih humanis, lebih mempersatukan, dan lebih berkeadilan.
Pilar Ketiga: Semangat Keberanian Pemuda sebagai Pilar Perubahan dan Agent of Social Engineering.
Fakta sejarah yang sering dilupakan adalah bahwa para pengikrar Sumpah Pemuda adalah anak-anak muda berusia 23-25 tahun. Keberanian untuk bermimpi besar inilah yang menjadi pilar utama yang menyangga kemerdekaan Indonesia 17 tahun kemudian.
Dalam teori hukum Roscoe Pound, hukum adalah sebagai alat rekayasa sosial atau law as a tool of social engineering. Untuk menjalankan fungsi rekayasa sosial tersebut, dibutuhkan agen perubahan atau agent of change yang berani.
Pemuda adalah agen perubahan tersebut.Penegakan hukum hari ini sangat membutuhkan pilar keberanian pemuda yang sama. Tanpa keberanian, asas-asas hukum yang mulia hanya akan menjadi norma mati.
Dibutuhkan polisi-polisi muda yang berani berkata tidak terhadap suap dan gratifikasi sebagaimana dilarang dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dibutuhkan jaksa-jaksa muda yang berani menolak intervensi kekuasaan.
Dibutuhkan hakim-hakim muda yang berani memutus perkara berdasarkan keadilan substantif dan hati nurani, sebagaimana diamanatkan Pasal 5 ayat (1) UU Kekuasaan Kehakiman yang mewajibkan hakim menggali nilai-nilai hukum yang hidup di masyarakat.
Dibutuhkan advokat-advokat muda yang berani menjaga marwah profesi sebagai officium nobile atau profesi yang mulia.Teori Lawrence M. Friedman tentang efektivitas penegakan hukum menyatakan bahwa keberhasilan penegakan hukum ditentukan oleh tiga elemen: struktur hukum (legal structure), substansi hukum (legal substance), dan budaya hukum (legal culture). Pilar keberanian pemuda ini adalah kunci untuk membangun budaya hukum (legal culture) yang berani, jujur, dan berkeadilan.
Oleh karena itu, pada peringatan ke-98 Hari Sumpah Pemuda pada tanggal 28 Oktober 2026, seluruh komponen bangsa perlu untuk tidak hanya mengenang Sumpah Pemuda sebagai sebuah seremoni tahunan, melainkan untuk memperbarui sumpah tersebut dan menjadikannya sebagai pilar masa depan penegakan hukum.
Mari ikrarkan kembali dengan semangat baru:Kami putra dan putri Indonesia, mengaku bertumpah darah yang satu, tanah hukum yang berkeadilan.Kami putra dan putri Indonesia, mengaku berbangsa yang satu, bangsa yang menjunjung hukum sebagai panglima.
Kami putra dan putri Indonesia, menjunjung hukum sebagai bahasa persatuan yang adil dan mempersatukan.Jika tiga pilar semangat Sumpah Pemuda tersebut ditegakkan kembali, maka cita-cita Indonesia Emas 2045 bukan hanya sekadar mimpi tentang kemajuan ekonomi, tetapi mimpi tentang sebuah negara yang benar-benar adil dan berkeadilan, sebagaimana cita-cita rule of law yang substantif.
Hukum yang emas akan melahirkan Indonesia yang emas. Hukum yang cemas akan melahirkan Indonesia yang cemas. Menutup tulisan ini kita perlu merenungi kalimat Hamka bahwa”Hukum yang tidak berlandaskan keadilan, tidak akan pernah membawa kebahagiaan”.
(*/jc/zir/spasinews.com)




Post Comment