“Mewujudkan Independensi dan Perlindungan Profesi Advokat Demi Supremasi Hukum”

“Mewujudkan Independensi dan Perlindungan Profesi Advokat Demi Supremasi Hukum”

Bagikan Kabar Ini

Spasinews.com // Jakarta, 24 Oktober 2026 – Bertempat di Graha Marinir, Jakarta, hari ini dideklarasikan gerakan solidaritas profesi Advokat Indonesia bernama SPASI – Solidaritas Pembela Advokat Seluruh Indonesia.

Deklarasi ini menjadi momentum bersejarah bagi lahirnya gerakan kolektif advokat lintas organisasi.

Dalam sambutannya, Ketua Panitia Deklarasi, Martin Lukas Simanjuntak, menegaskan SPASI tidak hadir untuk menjadi pesaing organisasi advokat yang telah ada.
“SPASI lahir dari sebuah keprihatinan.

Keprihatinan terhadap advokat yang masih menghadapi intimidasi, tekanan, ancaman, bahkan kriminalisasi ketika menjalankan tugas profesinya,” ujar Martin.

Menurutnya, ketika seorang advokat mengalami ketidakadilan karena menjalankan profesinya secara sah dan beritikad baik, persoalan tersebut bukan lagi persoalan pribadi, melainkan menyangkut kehormatan dan independensi seluruh profesi advokat.

“Sebab, apabila advokat takut membela, siapa yang akan mendampingi masyarakat ketika hak-hak hukumnya dilanggar?” tegasnya.

Momentum deklarasi ini juga menjadi penghormatan terhadap nilai perjuangan almarhum Kamaruddin Simanjuntak.

Almarhum disebut sebagai sahabat, keluarga, sekaligus guru yang mengajarkan keberanian dan keteguhan dalam membela keadilan.

“Manusia boleh pergi, tetapi semangat perjuangan menegakkan keadilan harus terus hidup,” kata Martin.

Secara khusus, Martin menyampaikan penghormatan dan terima kasih kepada seluruh Tim Panitia Deklarasi SPASI yang telah mengorbankan waktu, tenaga, pikiran, bahkan kepentingan pribadi demi terselenggaranya deklarasi ini.

“Rekan-rekan bukan sekadar panitia, melainkan bagian dari sejarah lahirnya SPASI. Saya bangga berjuang bersama kalian,” ungkapnya.

Ia menambahkan, perbedaan organisasi dan pandangan adalah hal biasa. Namun ketika kehormatan dan independensi profesi advokat terancam, solidaritas tidak boleh hilang.

“Deklarasi ini bukan akhir perjuangan, melainkan awal dari tanggung jawab yang lebih besar. Ketika pembela hukum dibungkam, yang terancam bukan hanya profesi advokat, tetapi juga hak konstitusional seluruh rakyat Indonesia,” pungkasnya.(Bony A/Red)

Post Comment