*Pencerahan Hukum Hari Ini**Rabu, 28 Oktober 2026**HIBAH HARTA BAWAAN YANG DIBERIKAN SUKARELA TIDAK DAPAT DIBATALKAN SEPIHAK*

*Pencerahan Hukum Hari Ini**Rabu, 28 Oktober 2026**HIBAH HARTA BAWAAN YANG DIBERIKAN SUKARELA TIDAK DAPAT DIBATALKAN SEPIHAK*

Bagikan Kabar Ini

Oleh: Fredrik J. Pinakunary*

*Posisi Kasus*
Perkara ini bermula ketika seorang suami (Penggugat I) menerima sebidang tanah di Kota Pekanbaru dari ibu kandungnya. Tanah yang berkedudukan sebagai harta bawaan tersebut kemudian ia hibahkan kepada seorang perempuan. Proses penyerahan hak dituangkan secara tertulis melalui surat pemberian hibah serta surat pernyataan hibah tanah yang disahkan secara resmi oleh Camat dan Lurah setempat.

Di kemudian hari, Penggugat I bersama istrinya (Penggugat II) berupaya membatalkan pemberian tersebut dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Agama Pekanbaru serta menarik pihak Kecamatan Tenayan Raya dan Kelurahan Pematang Kapau sebagai turut tergugat. Para Penggugat mendalilkan bahwa tanah beserta bangunan rumah di atasnya berstatus sebagai harta bersama perkawinan, penyerahan hibah terjadi di bawah tekanan atau paksaan, dan nilai objek hibah melampaui batas maksimal sepertiga dari total harta kekayaan pemberi hibah. Sebaliknya, pihak penerima hibah menegaskan bahwa tanah tersebut diserahkan atas kehendak bebas dan sukarela tanpa adanya intimidasi.

*Putusan Pengadilan*
1. *Pengadilan Agama Pekanbaru*: Menolak gugatan para Penggugat untuk seluruhnya
2. *Pengadilan Tinggi Agama Pekanbaru*: Menguatkan putusan tingkat pertama
3. *Mahkamah Agung (Tingkat Kasasi)*: Menolak permohonan kasasi para Penggugat
4. *Mahkamah Agung (Tingkat Peninjauan Kembali)*: Menolak permohonan peninjauan kembali para Penggugat

*Pertimbangan Hukum Mahkamah Agung*
1. Penggugat I terbukti menyerahkan tanah secara sukarela, sementara dalil adanya ancaman atau paksaan sama sekali tidak didukung bukti yang sah di persidangan.
2. Tanah sengketa bersumber dari hibah ibu kandung Penggugat I, sehingga secara hukum berstatus murni sebagai harta bawaan milik pribadi Penggugat I, bukan harta bersama perkawinan.
3. Para Penggugat gagal membuktikan dalil bahwa bangunan rumah di atas tanah tersebut dibangun menggunakan dana pinjaman agunan SK PNS milik Penggugat I.
4. Para Penggugat tidak merinci seluruh daftar kekayaan Penggugat I, sehingga dalil pelanggaran batas maksimal sepertiga harta tidak terbukti.

Sesuai Pasal 210 Kompilasi Hukum Islam (KHI), Penggugat I berwenang penuh menghibahkan harta bawaannya. Berdasarkan Pasal 212 KHI, hibah yang telah dilaksanakan secara sah tidak dapat ditarik kembali, kecuali hibah yang diberikan orang tua kepada anak kandungnya.

*Kaidah Hukum*
1. *Kewenangan Penuh atas Harta Bawaan:* Seseorang memiliki hak hukum mutlak untuk menghibahkan harta bawaan miliknya kepada pihak lain secara sukarela tanpa memerlukan persetujuan pasangan (Pasal 210 Kompilasi Hukum Islam).
2. *Asas Larangan Pembatalan Hibah:* Perbuatan hukum hibah yang telah selesai dan sah tidak dapat ditarik kembali secara sepihak oleh pemberi hibah, dengan pengecualian khusus untuk hibah orang tua kepada anak kandung (Pasal 212 Kompilasi Hukum Islam).
3. *Status Yuridis Perolehan Hibah:* Harta yang diperoleh seseorang dari pemberian orang tua kandung tetap berkedudukan sebagai harta bawaan dan tidak otomatis beralih menjadi harta bersama perkawinan, kecuali dapat dibuktikan sebaliknya.

→ Putusan Mahkamah Agung Nomor 79 PK/Ag/2026, tanggal 27 Agustus 2026

Sumber: https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/11f1cc3043fba120acf2303934353039.html

Salam Pancasila, 
Fredrik J. Pinakunary*
Wakil Ketua Umum Peradi RBA

(*/jc/zir/spasinews.com)

Post Comment