*Pencerahan Hukum Hari Ini**Jumat, 23 Oktober 2026**MENGAPA MENGHALANGI MANTAN PASANGAN BERTEMU ANAK BISA BERUJUNG PENCABUTAN HAK ASUH ?*

*Pencerahan Hukum Hari Ini**Jumat, 23 Oktober 2026**MENGAPA MENGHALANGI MANTAN PASANGAN BERTEMU ANAK BISA BERUJUNG PENCABUTAN HAK ASUH ?*

Bagikan Kabar Ini

Oleh: Fredrik J. Pinakunary*

*Posisi Kasus*

Kisah ini berawal dari keretakan rumah tangga antara seorang ibu berinisial PAD dan mantan suaminya, IS (seorang anggota TNI/Kopassus). Dari perkawinan tersebut, mereka dikaruniai dua orang anak yang masih belia, yaitu Aquartinov Zeus Alzahir (lahir 24 Januari 2017) dan Ayesha Humaira Athena (lahir 7 November 2018).

Sebelumnya, Pengadilan Agama Jakarta Timur telah menetapkan bahwa hak asuh (hadhanah) kedua anak berada di tangan sang ayah (IS). Namun dalam perjalanannya, sang ibu/ PAD mengajukan gugatan baru untuk mencabut hak asuh tersebut dan menuntut agar pengasuhan diserahkan kepadanya. Selain itu, sang ibu meminta pengadilan menghukum mantan suaminya membayar nafkah anak sebesar Rp4.000.000,00 per bulan dengan kenaikan 10% setiap tahun (di luar biaya pendidikan dan kesehatan).

Gugatan ini diajukan karena fakta di lapangan menunjukkan bahwa kedua anak tersebut tidak diasuh langsung oleh sang ayah, melainkan dititipkan kepada kakek dan neneknya (orang tua IS) di Salatiga, Jawa Tengah. Kondisi ini diperparah dengan dipersulitnya akses bagi sang ibu kandung untuk sekadar bertemu, menjenguk, atau mencurahkan kasih sayang kepada kedua buah hatinya. Di sisi lain, sang suami melalui gugatan balik bersikukuh meminta agar hak asuh tetap sah berada di tangannya.

*Putusan Pengadilan*

1. Pengadilan Agama Jakarta Timur: Menolak gugatan pencabutan hak asuh yang diajukan oleh sang istri dan mengabulkan gugatan balik sang suami. Alhasil, hak asuh tetap dinyatakan berada pada pihak ayah.
2. Pengadilan Tinggi Agama Jakarta: Membatalkan putusan Pengadilan Agama Jakarta Timur dan mengalihkan hak asuh kedua anak kepada sang ibu kandung, serta menetapkan kewajiban nafkah anak bagi sang ayah.
3. Mahkamah Agung: Menolak permohonan kasasi sang suami dan menguatkan putusan banding.

*Pertimbangan Hukum Mahkamah Agung*

1. Prinsip Kepentingan Terbaik bagi Anak: Hakim menemukan fakta nyata bahwa anak-anak tidak dirawat langsung oleh ayahnya melainkan oleh kakek-neneknya di luar kota, sementara ibu kandungnya dihalangi dan dipersulit untuk bertemu. Berdasarkan SEMA No. 1 Tahun 2017, tindakan orang tua pemegang hak asuh yang menutup atau mempersulit akses orang tua lainnya untuk bertemu anak merupakan alasan hukum yang sah dan kuat untuk mencabut hak asuh tersebut.
2. Prioritas Asuhan Ibu untuk Anak di Bawah Umur: Berdasarkan Pasal 105 Kompilasi Hukum Islam (KHI) dan Pasal 45 UU Perkawinan, anak yang belum berusia 12 tahun (mumayyiz) secara hukum berhak mendapatkan pemeliharaan dan asuhan langsung dari ibu kandungnya, kecuali terbukti ada halangan syar’i atau perilaku buruk dari sang ibu.
3. Kewajiban Hakiki Ayah Menyediakan Nafkah: Merujuk firman Allah SWT dalam QS. Al-Baqarah ayat 233, kewajiban memberi nafkah dan pakaian anak berada di pundak sang ayah sesuai kemampuannya. Sesuai SEMA No. 4 Tahun 2016, pengadilan bahkan berwenang secara ex officio (tanpa harus diminta secara kaku dalam petitum) menetapkan nafkah anak apabila anak tersebut secara nyata berada dalam pemeliharaan ibunya. Besaran nafkah ditetapkan dengan menimbang rasa kepatutan, keadilan, serta kelangsungan pendidikan dan masa depan anak.

*Kaidah Hukum*

1. Akses Bertemu Anak adalah Hak Mutlak

Orang tua yang memegang hak asuh dilarang keras membatasi, menyembunyikan, atau menghalangi mantan pasangan untuk menemui anaknya. Pelanggaran terhadap akses ini dapat dijadikan dasar gugatan pencabutan hak asuh demi melindungi hak anak mendapatkan kasih sayang utuh kedua orang tuanya.

2. Pengalihan Pengasuhan kepada Pihak Ketiga Melemahkan Hak Asuh

Jika pemegang hak asuh justru menyerahkan perawatan sehari-hari kepada pihak lain (termasuk kakek/nenek) dan di saat yang sama ibu kandungnya mampu serta siap merawat, maka pengalihan hak asuh kepada ibu kandung menjadi lebih beralasan demi pertumbuhan psikologis anak.

3. Batas Usia Hadhanah (12 Tahun)

Anak di bawah usia 12 tahun diutamakan berada di bawah asuhan ibu. Setelah anak genap berusia 12 tahun ke atas (telah mumayyiz), anak memiliki hak hukum untuk memilih sendiri apakah ingin tinggal bersama ayah atau ibunya.

4. Nafkah Anak Merupakan Tanggung Jawab Ayah yang Tak Terputus

Perceraian hanya mengakhiri hubungan suami dan istri, namun tidak pernah mengakhiri hubungan hukum ayah dan anak. Seluruh biaya hidup, pemeliharaan, dan pendidikan anak tetap menjadi kewajiban mutlak seorang ayah yang dinilai berdasarkan asas kelayakan dan keadilan ekonomi.

→ Putusan Mahkamah Agung Nomor 166 K/AG/2025, tanggal 24 April 2025.

Sumber:
https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/11f05b170df0967aa8c4313634353032.html

Salam Pancasila,
Fredrik J. Pinakunary*
Wakil Ketua Umum PERADI RBA

(*/jc/zir/spasinews.com)

Post Comment