*Pencerahan Hukum Hari Ini**Rabu, 21 Oktober 2026**DAPATKAH AYAH MENGAMBIL HAK ASUH ANAK YANG MASIH KECIL DARI IBU? SIMAK TOLOK UKUR PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG*

*Pencerahan Hukum Hari Ini**Rabu, 21 Oktober 2026**DAPATKAH AYAH MENGAMBIL HAK ASUH ANAK YANG MASIH KECIL DARI IBU? SIMAK TOLOK UKUR PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG*

Bagikan Kabar Ini

Oleh: Fredrik J. Pinakunary*

*Posisi Kasus*

Perkara ini berawal dari gugatan yang diajukan oleh seorang ayah (Penggugat/Pemohon Kasasi) terhadap mantan istrinya (Tergugat/Termohon Kasasi) di Pengadilan Agama Soreang. Penggugat menuntut pembatalan dan pencabutan hak asuh (hadhanah) atas dua orang anak mereka:
– Anak laki-laki, lahir 30 Oktober 2012
– Anak perempuan, lahir 22 Mei 2015

Sebelum gugatan diajukan, hak asuh kedua anak secara sah berada di bawah pemeliharaan Tergugat (ibu). Penggugat memohon agar pengadilan memindahkan hak asuh sepenuhnya kepada dirinya, dengan janji tetap memberikan akses komunikasi dan pertemuan bagi Tergugat. Dalil utama yang diajukan Penggugat antara lain demi masa depan anak-anak serta adanya dugaan ancaman moral di lingkungan tempat tinggal ibu karena keberadaan seorang laki-laki bukan mahram (ajnabi).

Menanggapi gugatan tersebut, Tergugat membantah seluruh dalil Penggugat dan mengajukan gugatan balik (rekonvensi) yang memohon agar:
– Hak asuh kedua anak tetap dipertahankan pada dirinya.
– Penggugat dihukum membayar nafkah pemeliharaan anak sebesar Rp4.000.000,00 per bulan di luar biaya pendidikan dan kesehatan sampai anak berusia dewasa (21 tahun), dengan kenaikan 10% setiap tahun untuk mengimbangi laju inflasi.
– Penggugat dibebankan uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1.500.000,00 per bulan apabila terjadi keterlambatan pembayaran nafkah.

*Putusan Pengadilan*

1. Pengadilan Agama Soreang: Menolak gugatan konvensi Penggugat (ayah) untuk mengambil alih hak asuh anak, dan mengabulkan sebagian gugatan rekonvensi Tergugat (ibu) terkait pemenuhan nafkah anak.
2. Pengadilan Tinggi Agama Bandung: Menguatkan putusan Pengadilan Agama Soreang dan mempertahankan hak asuh tetap pada ibu.
3. Mahkamah Agung: Menolak permohonan kasasi dari Penggugat dan menghukum Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara di tingkat kasasi sebesar Rp400.000,00.

*Pertimbangan Hukum Mahkamah Agung*

Mahkamah Agung menilai alasan-alasan kasasi yang diajukan Penggugat tidak beralasan menurut hukum karena pengadilan tingkat pertama dan banding (judex facti) telah menerapkan hukum secara tepat. Pokok-pokok pertimbangan Mahkamah Agung:

1. Prinsip Kepentingan Terbaik bagi Anak (The Best Interest of the Child):

Keberatan Pemohon Kasasi bahwa pengadilan hanya berpegang pada suara atau keterangan anak ditolak. Hakim memeriksa seluruh kondisi riil pengasuhan secara menyeluruh. Terbukti bahwa selama berada di bawah asuhan ibu, anak-anak mendapatkan perawatan yang layak, pendidikan yang baik sesuai usia, serta kecukupan materi dari ibu yang berprofesi sebagai dosen. Selain itu, ibu tidak pernah menghalangi anak-anak untuk bertemu ayah kandungnya.

2. Kondisi Kesehatan Fisik dan Mental Orang Tua:

Persidangan mengungkap fakta medis bahwa Penggugat mengalami gangguan suasana hati (mood) sedang disertai sindrom kecemasan (anxiety), memiliki riwayat serangan panik, serta sedang menjalani terapi rutin di bawah penanganan dokter spesialis jantung. Kestabilan fisik dan emosional ini menjadi perhatian serius hakim dalam menentukan kelayakan pihak yang menjalankan tugas pengasuhan sehari-hari.

3. Dalil Pelanggaran Moral Harus Berdasarkan Fakta Nyata:

Tuduhan bahwa anak-anak berada dalam lingkungan yang membahayakan moral akibat keberadaan laki-laki bukan mahram (ajnabi) tidak terbukti. Di persidangan terungkap bahwa pria tersebut bukan tinggal satu rumah dengan ibu dan anak-anak, melainkan seorang pedagang yang menyewa rumah kontrakan milik Tergugat yang berada terpisah di samping rumah tinggal utama.

4. Keutamaan Ibu Melalui Ikatan Batin Sejak Dini (Early Bonding):

Bagi anak yang belum mumayyiz, ibu kandung dinilai memiliki potensi pengasuhan yang lebih optimal. Hal ini didasarkan pada ikatan batin (early bonding) yang telah terjalin alami sejak masa mengandung, melahirkan, dan menyusui, serta keterlibatan intensif ibu dalam mendampingi kebutuhan fisik, pengasuhan emosional, dan pendidikan moral dasar.

5. Batas Pemeriksaan Kasasi:

Keberatan lain dari Pemohon Kasasi menyangkut penilaian hasil pembuktian. Hal tersebut merupakan kewenangan mutlak judex facti yang tidak dapat diuji kembali di tingkat kasasi berdasarkan Pasal 30 UU No. 14 Tahun 1985 jo. UU No. 5 Tahun 2004 jo. UU No. 3 Tahun 2009.

*Kaidah Hukum*

1. Hak Asuh Dinilai Multi-Faktor, Bukan Faktor Tunggal: Keterangan anak bukan satu-satunya dasar penetapan hak asuh. Pengadilan wajib menguji rekam jejak pengasuhan nyata, kelayakan pemenuhan nafkah dan pendidikan, jaminan akses bagi pihak yang tidak memegang hak asuh, serta stabilitas kesehatan jasmani dan rohani pihak yang menuntut hak asuh.
2. Prioritas Ibu Berbasis Early Bonding untuk Anak Belum Mumayyiz: Ibu memiliki keutamaan yuridis untuk memegang hadhanah atas anak yang belum mumayyiz, didasarkan pada ikatan batin yang terbangun sejak kehamilan, kelahiran, dan masa menyusui, serta peran sentral ibu dalam pengasuhan harian dan pembentukan emosional anak.
3. Larangan Asumsi Tanpa Bukti atas Dalil Moral: Dalil yang menuduh adanya bahaya moral bagi anak akibat kehadiran pihak ketiga di sekitar tempat tinggal wajib dibuktikan secara materiil. Hubungan sewa-menyewa properti yang bangunannya terpisah dari tempat tinggal utama anak tidak dapat dijadikan alasan hukum untuk mencabut hak asuh dari seorang ibu.

→ Putusan Mahkamah Agung Nomor 297 K/AG/2026, tanggal 28 April 2026.

Sumber:
https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/11f1663b018cb0fa8832313534353034.html

Salam Pancasila, 
Fredrik J. Pinakunary*
Wakil Ketua Umum Peradi RBA

(*/jc/zir/spasinews.com)

Post Comment