*Pencerahan Hukum Hari Ini**Jumat, 21 Agustus 2026**GUGATAN PERCERAIAN YANG DIAJUKAN OLEH SEORANG PNS TANPA DILENGKAPI DENGAN IZIN TERTULIS DARI PEJABAT YANG BERWENANG ADALAH CACAT FORMIL DAN MASUK DALAM KATEGORI GUGATAN YANG PREMATUR*

*Pencerahan Hukum Hari Ini**Jumat, 21 Agustus 2026**GUGATAN PERCERAIAN YANG DIAJUKAN OLEH SEORANG PNS TANPA DILENGKAPI DENGAN IZIN TERTULIS DARI PEJABAT YANG BERWENANG ADALAH CACAT FORMIL DAN MASUK DALAM KATEGORI GUGATAN YANG PREMATUR*

Bagikan Kabar Ini

Oleh: Fredrik J. Pinakunary*

Pokok Perkara

Perkara ini bermula dari sengketa perkawinan di mana Penggugat (seorang istri) yang berstatus aktif sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) mengajukan gugatan perceraian terhadap suaminya (Tergugat) di Pengadilan Negeri Sidoarjo. Dalil yang diajukan Penggugat pada pokoknya menyatakan bahwa keutuhan kehidupan rumah tangga sudah tidak dapat dipertahankan lagi.

Kendati demikian, dalam proses pendaftaran hingga pemeriksaan gugatan, Penggugat belum mengantongi maupun melampirkan surat izin tertulis untuk melakukan perceraian dari atasan atau pejabat yang berwenang di instansi tempatnya bekerja.

Putusan Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi

Pengadilan Negeri Sidoarjo mengadili perkara tersebut dan memutus untuk mengabulkan gugatan perceraian Penggugat untuk seluruhnya.

Pengadilan Tinggi Surabaya menguatkan putusan Pengadilan Negeri Sidoarjo tersebut secara keseluruhan.

Putusan Mahkamah Agung

Tergugat mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung dengan dalil utama bahwa gugatan Penggugat cacat formil prosedural karena diajukan tanpa memenuhi kewajiban administratif berupa izin tertulis atasan PNS.

Pertimbangan Hukum Mahkamah Agung

Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi Tergugat dan membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Surabaya dengan pertimbangan yuridis:
Judex Facti dinilai telah salah menerapkan hukum (judex facti heeft het recht verkeerd toegepast) karena mengabaikan status kepegawaian Penggugat;
Berdasarkan alat bukti otentik, terbukti Penggugat adalah PNS aktif. Merujuk Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) No. 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS (jo. PP No. 45 Tahun 1990), izin tertulis atasan adalah prasyarat mutlak yang wajib dipenuhi sebelum proses perceraian diajukan ke pengadilan;
Ketiadaan izin atasan menjadikan gugatan tersebut prematur dan mengandung cacat formil. Oleh karena itu, pengadilan secara hukum harus menyatakan gugatan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard) tanpa perlu memeriksa materi atau pokok perkara lebih lanjut.

Kaidah Hukum

1. Sifat Wajib Izin Atasan PNS
PNS yang hendak melakukan perceraian wajib secara mutlak memperoleh izin tertulis terlebih dahulu dari pejabat atau atasan yang berwenang sebelum mendaftarkan gugatan ke pengadilan.

2. Kualifikasi Gugatan Prematur
Gugatan perceraian yang diajukan oleh seorang PNS tanpa dilengkapi izin tertulis dari pejabat yang berwenang dinilai cacat formil dan dikategorikan sebagai gugatan yang prematur.

3. Sanksi Formil Putusan NO (Niet Ontvankelijke Verklaard)
Apabila syarat izin atasan belum terpenuhi saat gugatan diperiksa, majelis hakim wajib menyatakan gugatan tidak dapat diterima tanpa memeriksa pokok perkara perceraian.

4. Kewajiban Hakim Menegakkan Hukum Formil Kepegawaian

Hakim perdata terikat kewajiban untuk menegakkan syarat administratif kepegawaian negara yang melekat pada status PNS sebagai bagian dari syarat formil keabsahan suatu gugatan.

→ Putusan Mahkamah Agung Nomor 1158 K/PDT/2026, tanggal 2 April 2026.

Sumber:
https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/11f15fef9d093f46a9f7313533303136.html

Salam Pancasila,
Fredrik J. Pinakunary
Wakil Ketua Umum Peradi RBA

Post Comment