*Pencerahan Hukum Hari Ini**Kamis, 20 Agustus 2026**PEMBAGIAN RUMAH BERSAMA DITUNDA HINGGA ANAK DEWASA DEMI MENJAMIN HAK TEMPAT TINGGAL ANAK PASCA-PERCERAIAN*

*Pencerahan Hukum Hari Ini**Kamis, 20 Agustus 2026**PEMBAGIAN RUMAH BERSAMA DITUNDA HINGGA ANAK DEWASA DEMI MENJAMIN HAK TEMPAT TINGGAL ANAK PASCA-PERCERAIAN*

Bagikan Kabar Ini

Oleh: Fredrik J. Pinakunary*
*1. Posisi Kasus*

Penggugat (istri) mengajukan gugatan kumulasi terhadap Tergugat (suami) di Pengadilan Agama Batam. Gugatan tersebut memuat permohonan perceraian, penetapan hak asuh ( _hadhanah_ ) atas dua orang anak yang masih belum _mumayyiz_ , nafkah anak dan nafkah pasca-perceraian, serta penetapan dan pembagian harta bersama berupa sebidang tanah dan bangunan (rumah) di Kompleks Perumahan Puri Selebriti 2, Kota Batam.

Adapun dalil Penggugat yaitu Rumah tangga telah diwarnai perselisihan dan pertengkaran berkepanjangan sejak tahun 2016 yang dipicu oleh tindak perselingkuhan serta kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh Tergugat. Tergugat mengajukan eksepsi bahwa gugatan Penggugat kabur ( _obscuur libel_ ) karena mengumulasikan perceraian dengan sengketa harta bersama, serta menyatakan masih memiliki harapan untuk rukun kembali.

*2. Putusan Pengadilan*

Pengadilan Agama Batam: Menolak eksepsi Tergugat dan mengabulkan sebagian gugatan Penggugat.

Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Riau: Memeriksa pada tingkat banding dan memutus untuk memperbaiki amar putusan Pengadilan Agama Batam.

Atas putusan banding tersebut, Tergugat mengajukan permohonan kasasi. Mahkamah Agung memutuskan menolak permohonan kasasi dengan perbaikan amar, yang pokoknya menetapkan:

* Menjatuhkan talak satu _ba’in shughra_ Tergugat terhadap Penggugat;
* Menetapkan Penggugat (ibu) sebagai pemegang hak asuh ( _hadhanah_ ) atas kedua anak, dengan kewajiban tetap memberikan akses kepada Tergugat (ayah);
* Menghukum Tergugat membayar nafkah kedua anak sebesar Rp7.000.000,- (tujuh juta rupiah) per bulan di luar biaya pendidikan dan kesehatan;
* Menetapkan rumah di Perumahan Puri Selebriti 2 sebagai harta bersama milik berdua dengan bagian masing-masing ½ (seperdua);
* Memerintahkan pelaksanaan pembagian fisik/lelang atas rumah tersebut ditunda sampai anak-anak mencapai usia dewasa.

*3. Pertimbangan Hukum Mahkamah Agung*

1. *Terbuktinya Pecahnya Perkawinan ( _Broken Marriage_ ):*

Fakta pertengkaran menahun sejak 2016, KDRT, dan perselingkuhan, ditambah gagalnya seluruh mediasi (oleh keluarga, mediator, dan majelis hakim), membuktikan perkawinan telah pecah dan tidak dapat dipertahankan. Klaim subjektif Tergugat yang ingin rukun tidak menghapus fakta keretakan perkawinan.

2. *Prioritas Kepentingan Terbaik bagi Anak ( _Best Interests of the Child_ ):*

Karena anak-anak belum _mumayyiz_ dan tidak ditemukan alasan hukum yang menggugurkan hak ibu, hak hadhanah patut diberikan kepada Penggugat.

3. *Penerapan SEMA Nomor 1 Tahun 2022 tentang Eksekusi Harta Bersama:*

Rumah objek sengketa terbukti merupakan satu-satunya tempat bernaung/tempat tinggal Penggugat dan anak-anak yang masih di bawah umur. Maka, demi perlindungan anak, pelaksanaan pembagian fisik atau penjualan lelang wajib ditunda hingga anak dewasa, tanpa menghilangkan hak kepemilikan masing-masing pihak atas bagiannya.

*4. Kaidah Hukum*

*Penundaan Eksekusi Fisik Harta Bersama Tempat Tinggal Anak:*

Pelaksanaan pembagian fisik maupun penjualan lelang atas harta bersama yang terbukti merupakan satu-satunya tempat tinggal bagi anak-anak di bawah umur dapat ditunda pelaksanaannya sampai anak mencapai usia dewasa, tanpa menghapus atau mengurangi hak kepemilikan masing-masing pihak atas bagian harta bersama tersebut (SEMA No. 1 Tahun 2022).

*Hak Asuh Anak Belum _Mumayyiz_ :*

Ibu kandung memiliki hak prioritas atas pemeliharaan ( _hadhanah_ ) anak yang belum _mumayyiz_ sepanjang tidak terdapat alasan hukum yang menggugurkan hak tersebut, dengan tetap mengedepankan prinsip kepentingan terbaik bagi anak (the best interests of the child).

*Standar Yuridis Perkawinan Pecah ( _Broken Marriage_ ):*

Perselisihan berkepanjangan yang disertai kekerasan dan kegagalan mediasi di berbagai tingkatan membuktikan perkawinan telah pecah ( _broken marriage_ ). Keinginan sepihak salah satu pihak untuk rukun tidak dapat mengesampingkan fakta hukum ketidakharmonisan rumah tangga.

→ Putusan Mahkamah Agung Nomor 418 K/Ag/2026, tanggal 23 Juni 2026.

Sumber:
https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/11f18fbd29a4cefaa6f7313133303033.html

Salam Pancasila, 
Fredrik J. Pinakunary 
Wakil Ketua Umum PERADI RBA

Post Comment