Indonesia Berduka, Jelani Christo Soroti Pengibaran Simbol Kedaerahan di Aceh, Kalimantan dan Papua

Indonesia Berduka, Jelani Christo Soroti Pengibaran Simbol Kedaerahan di Aceh, Kalimantan dan Papua

Bagikan Kabar Ini

JAKARTA, Selasa 18 Agustus 2026 — spasinews.com

Ketua LBH Majelis Adat Dayak Nasional (MADN), Jelani Christo, S.H., M.H., menyoroti dinamika pengibaran simbol atau bendera kedaerahan yang kembali menjadi perhatian publik di sejumlah wilayah Indonesia.

Dia menilai fenomena tersebut tidak semestinya hanya dilihat dari perspektif pelanggaran aturan, tetapi juga perlu dibaca sebagai akumulasi aspirasi, keresahan dan kekecewaan masyarakat daerah.

“Indonesia berduka. Siapa yang salah?” demikian pokok keprihatinan yang disampaikan Jelani dalam melihat dinamika di Aceh, Kalimantan dan Papua, Selasa (18/8).

Menurut Jelani, munculnya simbol-simbol kedaerahan harus menjadi momentum bagi pemerintah untuk melakukan introspeksi dan membuka ruang dialog yang lebih luas antara pemerintah pusat dengan masyarakat di daerah.

Dia  menilai pendekatan keamanan dan penegakan hukum tetap penting dalam menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Namun, langkah tersebut, menurutnya, perlu berjalan beriringan dengan pendekatan persuasif agar akar persoalan tidak semakin melebar.

Aceh, Kalimantan dan Papua
Di Aceh, dinamika simbol kedaerahan kembali menjadi perhatian bertepatan dengan momentum Hari Damai Aceh. Persoalan mengenai penggunaan simbol yang berkaitan dengan sejarah dan identitas Aceh bukanlah isu baru. Dalam catatan sebelumnya, aparat juga pernah menyoroti persoalan pengibaran bendera bulan bintang dan aspek hukumnya.

Sementara di Kalimantan, aspirasi mengenai identitas dan gagasan Borneo Raya disebut dalam narasi yang berkembang sebagai bagian dari keresahan mengenai ketimpangan pembangunan dan pengelolaan sumber daya alam.

Adapun di Papua, dinamika mengenai identitas, kewenangan lokal, sejarah politik serta aspirasi masyarakat juga terus menjadi perhatian. Di sisi lain, pemerintah daerah Papua pada 2026 justru terus mendorong masyarakat untuk mengibarkan Merah Putih dalam rangka HUT ke-81 Kemerdekaan RI.

Karena itu, Jelani mengingatkan agar fenomena simbol kedaerahan tidak disederhanakan sebagai persoalan antara “pusat melawan daerah” ataupun semata-mata persoalan penegakan hukum.

Akar persoalan
Menurut Jelani, setidaknya terdapat sejumlah persoalan mendasar yang perlu mendapatkan perhatian pemerintah.

Pertama, kesejahteraan ekonomi. Masyarakat daerah dapat merasa bahwa kekayaan sumber daya alam yang berasal dari wilayah mereka belum sepenuhnya berbanding lurus dengan kecepatan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan yang mereka rasakan.

Kedua, saluran komunikasi. Ruang dialog yang tidak berjalan efektif berpotensi membuat keresahan masyarakat berkembang menjadi ekspresi simbolik di ruang publik.

Ketiga, pendekatan kebijakan. Kebijakan yang terlalu sentralistik dapat dipersepsikan kurang mampu merespons kebutuhan sosial, budaya, historis dan karakteristik masing-masing daerah.

Jelani menilai persoalan tersebut perlu dijawab dengan kebijakan yang memberikan rasa keadilan, bukan sekadar dengan pendekatan represif.

Pemerintah Diminta Lebih Mendengar
Jelani mendorong pemerintah pusat untuk lebih objektif dalam mendengarkan kritik masyarakat daerah.

Menurut dia, penegakan hukum tetap harus dilakukan terhadap setiap tindakan yang memang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan. Namun, proses tersebut sebaiknya tidak menutup ruang komunikasi dan penyelesaian akar persoalan.

“Pemerintah harus mampu membedakan antara tindakan yang memang melanggar hukum dengan ekspresi keresahan masyarakat yang perlu didengar dan dicari akar masalahnya,” demikian pokok pandangan yang disampaikan.

Dia juga menekankan pentingnya menjaga persatuan nasional melalui keadilan sosial dan pemerataan pembangunan.

Bagi Jelani, rasa kebangsaan tidak cukup hanya dibangun melalui simbol-simbol nasionalisme, tetapi juga harus dirasakan secara nyata oleh masyarakat melalui pembangunan yang adil, kesempatan ekonomi, perlindungan masyarakat adat serta penghormatan terhadap karakter dan sejarah setiap daerah.

Persatuan Dibangun dengan Keadilan
Fenomena di Aceh, Kalimantan dan Papua, menurut Jelani, seharusnya menjadi bahan evaluasi bersama. Pemerintah pusat, pemerintah daerah, tokoh masyarakat, tokoh adat dan masyarakat sipil perlu duduk bersama untuk mencari solusi.

Dia mengingatkan bahwa Indonesia merupakan negara yang sangat beragam. Karena itu, menjaga keutuhan NKRI membutuhkan kemampuan untuk mengelola perbedaan melalui dialog, bukan hanya melalui pendekatan kekuasaan.

“Jangan hanya bertanya siapa yang salah. Pertanyaan yang lebih penting adalah mengapa keresahan itu muncul dan bagaimana negara memberikan solusi yang adil.”

Pandangan tersebut menjadi penting di tengah momentum setelah peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI. Pemerintah sendiri telah mengajak masyarakat di berbagai daerah untuk mengibarkan Merah Putih sepanjang bulan Agustus sebagai simbol persatuan dan kecintaan terhadap Indonesia.

Dengan demikian, menjaga Merah Putih dan persatuan Indonesia, menurut perspektif tersebut, harus berjalan bersama dengan upaya memastikan masyarakat di seluruh daerah merasakan manfaat kemerdekaan secara nyata.

Indonesia kuat bukan karena tidak memiliki perbedaan, melainkan karena mampu menyelesaikan perbedaan dengan keadilan, dialog dan persaudaraan.(*/sps/zir)

Post Comment