81 Tahun Merdeka, Penegakan Hukum Indonesia Masih Punya PR Besar
*Oleh: AM Darlis*
_Anggota Laskar Hukum Indonesia_
*Jakarta* — spasinews.com
Indonesia memasuki usia kemerdekaan ke-81. Selama lebih dari delapan dekade, peringatan 17 Agustus identik dengan upacara, lomba, dan orasi kebangsaan. Namun di usia yang sudah “renta” ini, pertanyaan mendasar perlu diajukan: apa yang sudah kita capai, khususnya dalam penegakan hukum?
Kemerdekaan tanpa kepastian hukum ibarat bangunan tanpa pondasi. Indah di luar, rapuh di dalam. Penegakan hukum bukan hanya soal polisi menangkap penjahat atau hakim memvonis koruptor. Ia adalah cermin keseriusan kita memperlakukan keadilan, kesetaraan, dan martabat warga negara di depan hukum. Sebab merdeka tanpa keadilan hanyalah merdeka di atas kertas.
*Apresiasi untuk Kemajuan*
Meski wajah hukum masih jauh dari harapan, ada sejumlah kemajuan yang patut diapresiasi selama 81 tahun.
_Pertama_, kerangka hukum semakin lengkap. Mulai dari pengesahan KUHP baru, UU Tindak Pidana Korupsi, UU ITE, hingga UU Perlindungan Data Pribadi.
_Kedua_, lembaga penegak hukum kian profesional. Polri memiliki Divisi Propam yang pengawasannya semakin ketat. Kejaksaan memiliki Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan. KPK, meski diterpa gelombang, tetap menjadi simbol perlawanan terhadap korupsi.
_Ketiga_, akses keadilan semakin terbuka. Ada pengadilan online, bantuan hukum gratis, dan Posbakum di pengadilan. Masyarakat mulai berani bersuara karena tahu ada tempat mengadu.
Secara normatif, Pasal 1 ayat 3 UUD 1945 menegaskan: “Negara Indonesia adalah Negara Hukum”. Artinya, tidak ada kekuasaan yang lebih tinggi dari hukum.
*PR Besar yang Harus Segera Dibenahi*
Namun pekerjaan rumah di bidang penegakan hukum masih besar.
_Pertama_, hukum masih tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Pencuri sandal bisa diproses cepat, sementara koruptor triliunan sering berlarut-larut, vonisnya ringan, dan asetnya sulit dikejar. Padahal, kata Cicero, “Keadilan tidak boleh berpihak; hukum harus berlaku bagi siapa saja.”
_Kedua_, penegakan hukum tidak konsisten. Hari ini razia ketat, besok kendor. Kasus yang viral langsung diproses, yang tidak viral mengendap. Tanpa konsistensi, hukum menjadi seperti cuaca: bisa ditebak dan bisa dinego.
_Ketiga_, integritas penegak hukum. Sebagus apa pun aturan, jika yang menjalankan tidak berintegritas hasilnya jauh dari harapan. Cerita pungli, suap, jual beli pasal, dan intervensi politik masih kita dengar. Satu oknum bisa merusak kepercayaan terhadap seribu orang baik.
*Tantangan ke Depan*
Perkembangan teknologi juga menghadirkan tantangan baru.
1. *Kejahatan Digital*: Judi online, pinjol ilegal, penipuan, dan hoaks beroperasi 24 jam. Penegak hukum harus berlari mengejar kecepatan teknologi. Butuh SDM, alat forensik digital, dan kerja sama lintas negara.
2. *Konflik Agraria dan Lingkungan*: 81 tahun merdeka, sengketa tanah antara rakyat, perusahaan, dan negara masih panjang. Ditambah perusakan lingkungan yang masif. Hukum harus hadir sebagai penengah yang adil, bukan memihak yang kuat.
3. *Politisasi Hukum*: Dalam kompetisi politik, hukum sering dijadikan alat untuk menyerang lawan. Padahal hukum harus steril dan hanya tunduk pada fakta dan undang-undang.
*Lima Langkah yang Bisa Didorong*
Penegakan hukum adalah tulang punggung bangsa. Tanpa tulang punggung yang kuat, tubuh sebesar apa pun akan roboh. Seperti kata Nelson Mandela, “100 persen penegakan hukum butuh keberanian moral.”
1. *Kuatkan Integritas dari Hulu*: Rekrutmen aparat harus bersih. Pendidikan kedinasan harus menanamkan etika. Yang tak kalah penting, berikan kesejahteraan layak.
2. *Transparansi dan Partisipasi Publik*: Publik berhak tahu penanganan kasus, lama proses, dan hasilnya. Pengadilan yang menyiarkan sidang, LHKPN yang dibuka, dan data tilang yang dipublikasi adalah bentuknya.
3. *Reformasi Birokrasi*: Sederhanakan prosedur. Potong jalur calo. Gunakan teknologi seperti laporan polisi online, e-tilang, dan e-berkas.
4. *Budaya Taat Hukum*: Dimulai dari kita. Tertib bayar pajak, tidak menyogok saat urus SIM, tidak main “orang dalam”, dan berani menolak gratifikasi.
5. *Jadikan Hukum Rumah Bersama*: UUD 1945 fondasinya, UU temboknya, penegak hukum penjaga pintunya. Seperti pesan Soekarno: “Para pahlawan berjuang dengan darah agar kita merdeka. Bagian kita sekarang adalah menjaga kemerdekaan itu dengan hukum yang adil.”
*Catatan Penutup*
Di usia 81 tahun, kita masih menghadapi lima tantangan: ketimpangan rasa keadilan, ego sektoral antar lembaga, persoalan integritas, hukum yang belum menyentuh persoalan rakyat, dan ancaman disintegrasi.
Jika tidak dituntaskan, di usia 100 tahun nanti Indonesia hanya akan mewariskan bangsa yang secara fisik merdeka, tetapi secara hukum rapuh.
Kita butuh orang-orang yang sudah selesai dengan dirinya. Kita butuh figur berintegritas moral seperti Baharuddin Lopa, Artidjo Alkostar, Yap Thiam Hien, dan Adnan Buyung Nasution.
Hukum harus berwajah manusia, bertangan tegas, dan berhati nurani. Karena Indonesia yang kita impikan bukan hanya Indonesia yang merdeka, tapi juga Indonesia yang adil.(Bony A/Red)/(tim).




Post Comment